Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Mantan Istri Anggota Polisi Perjuangkan Hak nya Hingga Digugat di PN Bekasi

Mantan Istri Anggota Polisi Perjuangkan Hak nya Hingga Digugat di PN Bekasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
  • visibility 175
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 29 September 2025| Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 642/Pdt.G/2024 atas nama penggugat Donsius Samosir dengan tergugat 1 Putri Yunasfi dan tergugat 2 Rika Adrianti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, pada hari Kamis (25/9/2025) telah memasuki tahap kesimpulan dengan agenda sidang melalui mekanisme dan sistem aplikasi online alias Ecourt.

Ketika dikonfirmasi Kamis pagi, Humas PN Kota Bekasi Fahzal Hendri membenarkan adanya perkara gugatan nomor 642/Pdt.G yang akan digelar siang ini. Persidangan PMH itu, lanjut dia menggunakan aplikasi online alias ecourt.

“Benar perkara gugatan Donsius Samosir dengan tergugat Putri Yunasfi dan Rika Adrianti digelar hari ini, nanti siang ya, tapi sidang kali ini dilakukan secara Ecourt. “Ucap Fahzal.

Menurutnya sidang tidak digelar langsung akan tetapi menggunakan mekanisme online ecourt, “kan sudah masuk ke sessi kesimpulan mbak. Itu artinya dimana kedua belah pihak hanya perlu memberikan hasil argumen masing-masing yang dilengkapi dokumen hasil sidang sebelumnya seperti bukti-bukti, replik duplik hasil sidang kemarin. “Kata Fahzal.

Dia juga sangat mengapresiasi langkah-langkah jurnalis dalam melakukan fungsinya sebagai kontrol, sehingga lembaga pengadilan lebih objektif dan transparan dalam menjunjung tinggi keadilan.

“Kami senang apabila ada rekan media yang mau memantau kinerja kami, karena dengan seperti itu kerja kami akan lebih bagus, jadi silahkan saja rekan-rekan untuk meliput, dan apabila ada kejanggalan dalam persidangan, silahkan laporkan kepada kami, tapi tunggu setelah putusan itu selesai ya, agar tidak mengganggu jalannya persidangan. “Terang Fahzal Hendri mantan Hakim Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Tergugat 1 Putri Yunasfi ketika dikonfirmasi langsung di PN Bekasi mengatakan dirinya tidak diberitahu kalau agenda sidang kesimpulan ini menggunakan aplikasi online atau ecourt.

“Saya tadi sudah hadir disini dari jam 9 pagi. Kagetlah pas saya tanya dengan petugas katanya sidang ecourt. Seharusnya pihak Pengadilan Negeri Bekasi ataupun lawyer kasih tau saya dong. “Kata Putri sambil bergumam kesal.

Sebagai wanita yang sukses dengan karirnya sebelum menikah dengan Donsius ini mengutarakan kepiluan yang kini tengah menerpanya dan ketiga putranya yang masih kecil-kecil, mengingat Akta perjanjian nikah dirinya dengan Donsius pun sudah tercatat oleh pihak Bank pada tahun 2018.

“Saya datang penuhi panggilan sidang gugatan PMH ini karena ingin mendapatkan keadilan, saya ingin menunjukan sebagai warga negara yang baik serta sebagai naluri kewanitaan saya bahwa gugatan mantan suami saya Donsius hanya untuk memperlambat proses pidana yang telah saya laporkan ke Polda Metro dan Mabes Polri. “Lirihnya.

Putri juga menyebut perkara gugatan PMH Donsius atas dirinya dan tergugat 2 Rika Adrianti di PN Bekasi terdapat beberapa fakta dan dokumen-dokumen pembuktian yang harus dikaji ulang oleh Majelis Hakim.

“Saksi yang dihadirkan dari pihak penggugat yang menyatakan tidak mengetahui secara pasti tentang akta yang dimaksud. Selain itu ada hal yang tidak sesuai prosedural dimana saksi yang dihadirkan adalah seorang PNS saat sidang mediasi perceraian di bulan Juni 2024. Sebagai saksi kok tidak dibekali surat tugas dari Polres Metro Bekasi Kota ya. “Ulasnya.

Putri meyakini bahwa saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu merupakan teman dari pengacara penggugat yang diketahui sebagai dosen di fakultas hukum Universitas Bhayangkara yang dijadikan saksi ahli oleh penggugat. Dalam perkara ini, lanjut Putri juga sarat dengan beberapa kejanggalan lainnya.

“Ada beberapa fakta lainnya yang tidak sesuai mekanisme pengadilan. Menurut pandangan saya, pertama gugatan tersebut harusnya diranah pidana, akan tetapi kenapa diterima ke perdata. Kedua, gugatan harusnya kompetensi absolut karena ranah dari pengadilan agama, sehingga siapapun penggugat tidak bisa menggugat gugatan yang sama bahkan sudah ada hasil putusan maupun ketetapan hukum di pengadilan setingkat, dan ketiga, penggugat tidak mengajukan pembatalan akta dan tidak pernah mengajukan labfor. “Beber Putri.

Saat di konfirmasi ke pengacara penggugat Adhalia Saputri melalui whatsapp pribadinya mengatakan untuk menghubungi assistentnya yang bernama Daniel Donasto Samosir.

“Saya kira jawaban dari sidang gugatan PMH Nomor 642/Pdt.G/2024 bisa ditanyakan pada panitera atau majelis hakim yang menyidangkan perkara. Karena semua fakta, bukti dan keterangan baik dari saksi maupun saksi ahli itu sudah disampaikan di hadapan hakim. “Jelas Daniel Donasto Samosir pada Senin (29/9/2025).

Dia juga menjelaskan baik dari penggugat maupun tergugat I, tergugat II dan turut tergugat sudah sama-sama menyampaikan dalil, jawaban, replik, duplik, bukti-bukti dan keterangan saksi serta kesimpulan di persidangan sebelumnya.

“Jadi saya kira tinggal menunggu keputusan majelis hakim saja. Terkait pertanyaan diluar persidangan dan perkara yang disidangkan, saya kira saya tidak punya kewajiban menjawabnya. “Ungkapnya.

Daniel juga berharap permohonan dalam gugatan PMH Nomor 642/Pdt.G/2024 itu dikabulkan oleh majelis hakim, atau paling tidak jika hakim berpendapat lain maka diberikan putusan seadil adilnya.

Sebelumnya lembaga kontrol publik tata kelola Pemerintah, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia telah resmi melayangkan surat permohonan pengawasan internal kepada Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan ketua Pengadilan Negeri Bekasi terkait perkara tersebut pada tanggal 22 September 2025 lalu.

“Secara kelembagaan kontrol, kami sudah mengirimkan surat resmi ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Ketua PN Bekasi. Surat itu bukan sebagai bentuk penekanan, akan tetapi mengarah pada prinsip prinsip pengawasan, kontrol eksternal agar semua dapat menarik kesimpulan hingga putusan berdasarkan bukti-bukti serta saksi dalam penyelenggaraan keadilan. Sehingga menghasilkan transparansi hukum yang berkeadilan. “Ungkap Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan dalam keterangan tertulisnya Minggu (28/9/2025).

Lanjut dia, dalam perkara Nomor 642/Pdt.G/2024/PN. Bks berdasarkan uraian risalah putusan sela di Pengadilan Agama (PA) memutuskan N.O atau Niet Ontvankelijke Verklaard yang berarti tidak dapat diterima. Putusan itu adalah putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak bisa dilanjutkan ke pokok perkara karena mengandung cacat formil, seperti gugatan yang kabur (obscuur libel), salah pihak (error in persona), atau tidak jelas.

Penerapan pada pokok perkara yang digugat Donsius Samosir kali ini lebih mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas apa yang terjadi pada proses pidana di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Meski kata Opan, laporan Donsius di Polres Metro Bekasi Kota atas terlapor Putri Yunasfi dan Rika Adrianti tidak dapat di proses alias perkara tidak dapat dilanjut karena berbagai pertimbangan penyidik atas tidak adanya bukti-bukti penguat.

Opan juga merinci bahwa perkara yang mematik antara penggugat dan para tergugat akan terus meluap kepermukaan jika pembuktian yang dimiliki Donsius lemah dan tidak memiliki bukti formil baik dipersidangan maupun di kepolisian seperti diibaratkan punduk merindukan bulan.

“Dalam kasus ini, menurutnya sangat unik. Banyak ditemukan adanya dugaan pengaburan fakta yang dilakukan Donsius atas pemutarbalikan fakta. Semisal saja tandatangan dihadapan notaris, dia membatah tidak pernah dan itulah yang dijadikan gugatan PMH nya terhadap mantan istrinya Putri Yunasfi serta notaris Rika Adrianti. Perkara itu jika diamati perlu adanya pembuktian keabsahan Labfor kepolisian. Jika memang tandatangan Donsius itu asli di akte notaris, maka dia akan menjadi buah simalakama. “Jelasnya.

Untuk itu kata Opan, hadirnya lembaga yang berfungsi sebagai kontrol publik yang diwadahinya untuk menjadi kontrol diperkara ini bagi Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, PN Bekasi maupun kepolisian. Mengingat sosok Donsius Samosir juga tercatat sebagai anggota Kepolisian aktif di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FWJI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan, Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 29 Oktober 2025| Dugaan penyimpangan pada proyek Turap/TPT Sungai di Desa Dukuh Lor, Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang dibiayai APBN melalui BBWS Cimanuk- Cisanggarung senilai Rp36,8 miliar, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Investigasi lapangan menemukan indikasi pelanggaran serius, seperti penggunaan pasir ladon berlumpur yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengambilan batu […]

  • Silvia Rinita, Istri Noel Ebenezer: Bocorkan Gus Yaqut Tak Ada di Rutan KPK

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 5
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 25 Maret 2026 | Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (noel), Silvia Rinita Harefa, menjadi sorotan publik setelah mengungkap bahwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Silvia berujar bahwa suaminya dan tahanan KPK lainnya tidak melihat Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut […]

  • Pelabuhan Kuala Tanjung Resmi Jadi Destinasi Baru Kapal Pesiar Internasional Star Cruises, Perkuat Posisi Indonesia Sebagai Hub Cruise di Asia

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 101
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id –  Medan | Pelindo kembali menunjukkan kapasitas dan komitmennya dalam mendukung pengembangan pariwisata maritim Indonesia dengan sukses menyelenggarakan kunjungan kapal pesiar mewah bertaraf internasional, MV. Star Voyager, yang sandar di Pelabuhan Kuala Tanjung yang merupakan Pelabuhan dikelola oleh PT Prima Multi Terminal. Langkah strategis ini menjadi bukti nyata kesiapan Indonesia, khususnya Sumatera Utara, […]

  • Tolak Wacana Kementerian Kepolisian, Kapolri: Saya Pilih Dicopot atau Jadi Petani

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Januari 2026| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusi Polri menolak wacana atau usulan kepolisian berada di bawah kementerian tertentu. Ia juga menolak korps Bhayangkara berubah menjadi Kementerian Polri. Pernyataan ini disampaikan Kapolri Listyo saat menyampaikan kesimpulan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin 26 Januari 2026. “Mohon maaf bapak-bapak dan ibu-ibu […]

  • Pisah Sambut Kapolsek Dramaga Polres Bogor, AKP Desi Triana SH Kepada IPTU Agripinus Montani Zalukhu SH

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Rls/Inel
    • visibility 18
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor Raya, 10 Maret 2026| Acara pisah sambut Kapolsek Dramaga digelar di Kantor Polsek Dramaga, (9/3/). Kegiatan tersebut menandai berakhirnya masa tugas Akp Desi Triana, SH, MH dan serah terima jabatan kepada IPTU Agripinus Motani Zalukhu, SH sebagai Kapolsek Dramaga yang baru. Akp Desi Triana, SH, MH secara resmi berpindah tugas menjadi Kapolsek […]

  • Sinergitas LMPI MAC Ciawi Bersama Warga, Gotong Royong Bangun Turap Pasca Diterjang Longsor

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 7 Desember 2025| Ormas LMPI MAC Ciawi beserta jajaran pengurus ranting Kecamatan Ciawi, turut serta membantu dalam kegiatan gotong royong pembangunan Turap yang sebelumnya diterjang longsor (01/12), persis disamping Musholah Al-Istiqomah di Kampung Bendungan RT 01/03, Desa Bendungan Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kegiatan kerja bakti ini adalah bentuk sosial dan kepedulian […]

expand_less