Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » LBH Syarikat Islam Layangkan Somasi ke PT. Rea Kaltim: Tuntut Hak Plasma Warga Desa Perdana

LBH Syarikat Islam Layangkan Somasi ke PT. Rea Kaltim: Tuntut Hak Plasma Warga Desa Perdana

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
  • visibility 87
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kutai Kartanegara, 3 Oktober 2025| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam melayangkan somasi tegas kepada PT. Rea Kaltim Plantations terkait dugaan pengabaian hak masyarakat di beberapa Desa di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perusahaan perkebunan kelapa sawit (PMA) ini dituntut untuk segera memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Somasi tersebut dilayangkan pada Rabu (1/10/2025) oleh tim kuasa hukum dari LBH Syarikat Islam atas nama masyarakat Desa Perdana. Mereka menuntut PT. Rea Kaltim untuk segera memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Perdana dan sekitarnya.

Dr. Arifudin S.H., M.H., beserta lima advokat lainnya dari LBH Syarikat Islam menyatakan akan berupaya maksimal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kukar, khususnya warga Desa Perdana yang tengah mengalami konflik kepentingan terkait hak plasma.

Arifudin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data terkait pola kemitraan dan mekanisme FPKM yang menjadi indikator bahwa PT. Rea Kaltim belum memfasilitasi kebun plasma bagi Desa Perdana dan sekitarnya.

“Kami sudah buat somasi dengan beberapa tuntutan. Pertama, kami menuntut PT. Rea Kaltim Plantations untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan memfasilitasi kebun masyarakat Desa Perdana seluas minimal 20% atas penerbitan HGU 27 Juli 1995 dan HGU 23 Mei 2023,” ujar Arifudin pada Kamis (2/10/2025).

PT. Rea Kaltim diberikan waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat somasi untuk memberikan respons tertulis dan rencana tindak lanjut yang konkret. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons, LBH Syarikat Islam akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Merujuk pada peraturan hukum, Arifudin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas yang diusahakan.

“Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan, sesuai Pasal 59 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 2014. Mengingat HGU pihak tersomasi diterbitkan tahun 1995, maka kewajiban ini seharusnya sudah dipenuhi jauh sebelumnya,” tegas Arifudin.

Arifudin menambahkan bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, PT. Rea Kaltim Plantations telah melakukan kelalaian dan pelanggaran hukum karena tidak memenuhi kewajiban FPKM seluas 20%. “Artinya, kewajiban FPKM Desa Perdana atas penerbitan HGU tertanggal 27 Juli 1995 belum diselesaikan oleh PT. Rea Kaltim,” pungkasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: HOS

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 Resmi Ditutup Kapolrestro Tangerang Kota Dan Walikota Tangerang

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 694
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang| Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 yang diselenggaran di Gor Nambo Jaya Sport Center Tangerang resmi ditutup. Penutupan turnamen ini dihadiri Walikota Tangerang, H. Sachrudin, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Dandim 0506 yang diwakili Wadanramil Karawaci, Kapolsek Karawaci, Kadispora Kaonang dan Ketua AFK Kota Tangerang Soehaery Kahfi. Pertandingan bergengsi yang melibatkan […]

  • Dengan Penuh Wibawa dan Integritas, Pra Kongres PWI 2025 di Bekasi Tegaskan Komitmen Bersih dan Bermartabat

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Rls/M.Imron/M.Ifsudar
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 30 Agustus 2025| Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Komdigi, Cikarang, Bekasi (29/8), menjadi saksi sejarah lahirnya komitmen besar keluarga besar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pra-Kongres PWI 2025 yang digelar dengan suasana khidmat dan penuh kekeluargaan itu tidak hanya menjadi ajang pemanasan menuju kongres puncak, melainkan juga penegasan tekad bulat insan […]

  • Kementrian ATR/ BPN Badan Pertanahan Sumatra Utara : Implementasi  Integrasi Data 

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 102
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id  | Dalam rangka mendukung kebijakan satu data nasional dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik, kantir wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Sumatra Utara menggelar rapat pilot Project integrasi data pertanahan kota Medan dan pemerintah kota Medan pada Rabu ( 18 / 06 / 2025 ) Pilot Project ini bertujuan untuk mengintegrasikan basis data pertahanan dengan […]

  • Ketua II DPP LPK-RI Soroti Maraknya Rokok Ilegal, Desak Bea Cukai dan APH Bertindak Tegas!

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Februari 2026| Agung Sulistio selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyoroti dan menyatakan keprihatinannya atas masih maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Ia menilai, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merugikan pelaku usaha rokok yang taat terhadap […]

  • Polres Bogor dan Forkopimda Gelar KRYD, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 1 Maret 2026| Polres Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (1/3/2026) dini hari di wilayah hukum Polres Bogor. Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kriminalitas 3C (curhat,curas,curanmor) serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya. Apel kesiapan KRYD dilaksanakan […]

  • Meriah! Warga Duren Sawit Pawai Obor Memperingati Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 H

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Muhamad Dekra
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Warga Duren Sawit bersama dengan Pemuda Duren Sawit Bersatu (PDSB) dan Ibu-ibu Pengajian khususnya wilayah RW 005 Kel. Duren Sawit melakukan Pawai Obor pada Sabtu, (28/06/2025) Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan penampilan silat Palang Pintu Betawi oleh Sanggar Janur Kuning Duren Sawit di depan Masjid Al Falah. Kemudian dilanjutkan jalan bersama mengikuti rute yang […]

expand_less