Breaking News
light_mode
Home » Hukum » JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
  • visibility 189
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banten| Kehadiran organissi KPORI (Kumpulan Organ Rakyat Indonesia) dalam sidang kasus pidana penambang liar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten (8/5) merupakan keberanian dan terobosan besar untuk tampil menjadi saksi A De Charge (saksi meringankan) dengan mempertaruhkan surat dari Ketua Mahkamah dan UUD’45 sebagai dasar terutama Pasal 27 Ayat 1. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat-ayat tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta dapat mengemplementasikan pasal-pasal lainya dalam penerapan aturan untuk kehidupan sehari- hari. Kebenaran sebagai fakta dari dasar hukum untuk kesejahtraan rakyat dan kepentingan oligarkhi kekuasaan dipertaruhkan.

Dalam kesempatan wawancara bersama ketua umum KPORI Margoyuwono di PN Rangkasbitung Lebak Banten pada Kamis (15/5/2025) mengatakan,” Yang menjadi pertimbangan saya sebagai praktisi-praktisi UUD’45 hasil BPUPKI/PPK dan sebagai ketua umum KPORI mau menjadi saksi yang meringankan dalam kasus ini antara lain keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum yang terkesan tebang pilih, sebagai tanggung jawab terhadap masyarakat yang mempercayai dan telah berpartisipasi dalam perbaikan aturan. Melaksanakan saran dari yang Mulia Ketua MA serta saran Jaksa Agung yang di sampaikan oleh Bapak Fahmi sebagai Kasubdit PAM SDO Inteljen Kejagung pada saat audiensi dengan beliau pada tanggal 15 Novenber 2024.” ujar Margoyuwono.


Namun demikin faktanya tidak masuk akal, dimana keterangan Margoyuwono sebagi ketua umum KPORI yang menjadi saksi meringankan (a de charge) ternyata tidak diharaukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat keterangan yang di sampaikan itu berkaitan dengan azas legalitas dalam bab 1 KUHP. Dan dalam keputusan sidang (15/5/2025) terdakwa di tuntut 10 bulan kurungan penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah (subsider).

“Saya hanya berharap terhadap hakim mengingat dokumen atau surat yang menjadi acuan merupakan produk Mahkamah Agung. Dan kami akan membuat “Pledoy”. Adanya celah terkait hal memberatkan dalam tuntutan yang tidak masuk akal seperti, jual beli air raksa. Mengingat pada kenyataannya saudara Sunata ( terdakwa-red) bukan pedagang, tetapi pengolah limbah tambang rakyat yang tidak berbasis air raksa.” tegas Margoyowono.[]

 

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: KPORI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Punya Darah Minang yang Kuat, Begini Ketegaran Natasha Rizky Hadapi Ujian Hidup. Dulu Idola Remaja, Kini Jadi Sosok Muslimah yang Bikin Kagum!

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Maret 2026| Dunia hiburan mengenal sosoknya sebagai gadis ceria dengan senyum yang menawan. Natasha Rizky, atau yang akrab disapa Caca, mengawali kariernya sebagai juara GADIS Sampul 2008 yang sukses memikat hati penonton lewat berbagai peran di layar kaca. Namun kini, publik tidak hanya mengagumi kecantikannya, melainkan ketangguhan jiwanya yang seolah mewarisi karakter kuat […]

  • SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle ATR/ BPN
    • visibility 94
    • 0Comment

        Tegar news. co. id | Jakarta Rabu 2 Juli 2025 Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bukan sekadar instrumen administratif, melainkan cerminan tanggung jawab kementerian kepada rakyat. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan menegaskan, akuntabilitas bukan hanya soal pelaporan penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut substansi […]

  • Dari Meja Korektor Menuju Panggung Perjuangan Nasional

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 17 Februari 2026| Bandung,18 Juni 1959 — Bangsa Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya. Abdul Muis (1883–1959), tokoh pergerakan nasional, wartawan tajam, sastrawan berjiwa api, telah berpulang di Bandung. Namun kepergiannya bukanlah akhir. Dua bulan berselang, Presiden Soekarno menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional Indonesia yang pertama, sebuah pengakuan atas dedikasi seumur hidupnya bagi kemerdekaan […]

  • Membongkar Praktik Komitmen Fee yang Membuat Kepala Daerah Bergelimang Harta

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 350
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Desember 2025| Kalian pasti sering mendengar istilah komitmen fee, atau bahasa warkopnya, jatah preman. Di kehidupan nyata istilah itu bukan fiksi, nyata adanya. Komitmen fee inilah yang membuat kepala daerah di mana pun bergelimang harta benda, posisi politiknya kuat. Mari kita bongkar praktik yang sudah mendarah daging ini sambil seruput Koptagul, wak! Begitu […]

  • Kajati Kepri: Tinjau Kejari Karimun, Dorong Penegakan Hukum Humanis dan Profesional

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Riau, 16 September 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso melaksanakan kunjungan kerja sekaligus supervisi ke Kejaksaan Negeri Karimun,(15/9). Agenda ini bertujuan memastikan pelayanan Hukum berjalan optimal, humanis, serta berkeadilan. Dalam kunjungan tersebut, Kajati didampingi jajaran pejabat utama Kejati Kepri, di antaranya asisten pembinaan Atik Rusmiaty Ambarsary, asisten intelijen,Yovandi Yazid, asisten […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cileungsi Bersama Babinsa Patroli Sambang Satkamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 182
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 26 Juli 2025| Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Cileungsi Polres Bogor terus mengintensifkan kegiatan preventif melalui patroli sambang ke Pos Keamanan Lingkungan (Satkamling) atau Poskamdes. Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Jatisari Aipda Eri Sugiarto bersama Babinsa Serda Sudarno pada Jumat malam (25/07/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Kegiatan […]

expand_less