Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
  • visibility 80

Tegarnews.co.id-Banten| Kehadiran organissi KPORI (Kumpulan Organ Rakyat Indonesia) dalam sidang kasus pidana penambang liar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten (8/5) merupakan keberanian dan terobosan besar untuk tampil menjadi saksi A De Charge (saksi meringankan) dengan mempertaruhkan surat dari Ketua Mahkamah dan UUD’45 sebagai dasar terutama Pasal 27 Ayat 1. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat-ayat tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta dapat mengemplementasikan pasal-pasal lainya dalam penerapan aturan untuk kehidupan sehari- hari. Kebenaran sebagai fakta dari dasar hukum untuk kesejahtraan rakyat dan kepentingan oligarkhi kekuasaan dipertaruhkan.

Dalam kesempatan wawancara bersama ketua umum KPORI Margoyuwono di PN Rangkasbitung Lebak Banten pada Kamis (15/5/2025) mengatakan,” Yang menjadi pertimbangan saya sebagai praktisi-praktisi UUD’45 hasil BPUPKI/PPK dan sebagai ketua umum KPORI mau menjadi saksi yang meringankan dalam kasus ini antara lain keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum yang terkesan tebang pilih, sebagai tanggung jawab terhadap masyarakat yang mempercayai dan telah berpartisipasi dalam perbaikan aturan. Melaksanakan saran dari yang Mulia Ketua MA serta saran Jaksa Agung yang di sampaikan oleh Bapak Fahmi sebagai Kasubdit PAM SDO Inteljen Kejagung pada saat audiensi dengan beliau pada tanggal 15 Novenber 2024.” ujar Margoyuwono.


Namun demikin faktanya tidak masuk akal, dimana keterangan Margoyuwono sebagi ketua umum KPORI yang menjadi saksi meringankan (a de charge) ternyata tidak diharaukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat keterangan yang di sampaikan itu berkaitan dengan azas legalitas dalam bab 1 KUHP. Dan dalam keputusan sidang (15/5/2025) terdakwa di tuntut 10 bulan kurungan penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah (subsider).

“Saya hanya berharap terhadap hakim mengingat dokumen atau surat yang menjadi acuan merupakan produk Mahkamah Agung. Dan kami akan membuat “Pledoy”. Adanya celah terkait hal memberatkan dalam tuntutan yang tidak masuk akal seperti, jual beli air raksa. Mengingat pada kenyataannya saudara Sunata ( terdakwa-red) bukan pedagang, tetapi pengolah limbah tambang rakyat yang tidak berbasis air raksa.” tegas Margoyowono.[]

 

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: KPORI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abaikan Perda No 10 tahun 2022, Mahasiswa Pancasila Mendesak Pemkot Bogor Cabut Izin THM

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Verga aziz Ketua umum Mahasiswa Pancasila menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang telah diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) ilegal yang marak di wilayah Kota Bogor. Tindakan Satpol PP dinilai mencerminkan komitmen menjaga ketertiban umum dan moralitas di tengah masyarakat. Namun demikian, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Jepada Siswa SMK Amerta dalam Rangka MPLS

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mendukung kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Bhabinkamtibmas Desa Megamendung Aiptu Sudrajat memberikan penyuluhan kepada para siswa baru di SMK Amerta Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Senin (14/7/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelas SMK Amerta ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini mengenai bahaya narkotika, zat adiktif, dan psikotropika. Dalam […]

  • Demo Kasus Pengadaan Alat Olahraga, Kejari Diminta Periksa Tri Adhianto

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Ryan Nugraha
    • visibility 972
    • 0Komentar

    tegarnews.co.id-BEKASI| Puluhan massa aksi Barisan Muda Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri Bekasi menangkap eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih yang diduga terlibat dalam aksi korupsi bersama pihak pemenang lelang proyek pengadaan alat olahraga pada Tahun 2023. Demonstran juga menyerukan kejaksaan memeriksa Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang merangkap sebagai Ketua KONI Kota […]

  • Camat Pebayuran Gelar MTQ ke-VII, Kafilah Desa Karangreja Siap Tunjukkan Prestasi Qur’ani

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi–Camat Pebayuran resmi membuka gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-VII Tingkat Kecamatan Tahun 2025 pada Kamis 10/07/2025. yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Pebayuran. Acara ini diikuti oleh seluruh desa Kecamatan Pebayuran, termasuk Desa Karangreja yang mengirimkan kafilah terbaiknya untuk berlaga di berbagai cabang lomba MTQ. MTQ tingkat kecamatan ini merupakan ajang […]

  • Proyek Drainase Rancaekek Mangkrak: Ketidakjelasan Anggaran Dan Kinerja DPUTR Dipertanyakan, Kadis Bungkam

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, Jawa Barat Jum’at 20 Juni 2025|(GMOCT)-Proyek normalisasi drainase di Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang dimulai Maret 2025, kini mangkrak dan menimbulkan keresahan warga. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Matainvestigasi.com menunjukkan proyek tersebut terhenti setelah tahap pembongkaran saluran air, tanpa ada kelanjutan pekerjaan. Kondisi […]

  • Kapolres Bogor Berikan Himbauan Safety Riding Di Acara Auto Vibes Rolling Thunder Bersama Bupati Bogor Dan Forkopimda

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kegiatan komunitas otomotif bertajuk Auto Vibes Rolling Thunder berlangsung meriah di Kabupaten Bogor dengan diikuti ratusan peserta pecinta motor dari berbagai kalangan. Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, S.Si., yang ikut serta dalam konvoi bersama para penggemar otomotif. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., […]

expand_less