Breaking News
light_mode
Home » Pendidikan » Janji Pengembalian Dana Program Guru di Pemalang Molor, Sekdin Disorot dan Didesak Diproses Hukum

Janji Pengembalian Dana Program Guru di Pemalang Molor, Sekdin Disorot dan Didesak Diproses Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 55
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 13 Oktober 2025| Janji pengembalian dana program Inspiring Teacher 2025 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang belum juga terealisasi hingga lewat tenggat 10 Oktober 2025. Kondisi ini memicu kritik publik dan sorotan hukum terhadap pejabat terkait.

Dana sebesar Rp200 ribu yang dikumpulkan dari para guru dijanjikan akan dikembalikan penuh oleh Sekretaris Dindikbud Pemalang, Titien Soewastiningsih Soebari, dalam audiensi dengan Relawan Aliansi Pemalang Bersatu pada 23 September 2025 di DPRD Pemalang. Namun hingga pertengahan Oktober, belum ada keterangan resmi maupun laporan realisasi pengembalian dana tersebut.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com), Agung Sulistio, mengecam keterlambatan itu. Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban hukum.

“Ini bukan soal administrasi, tapi soal komitmen dan integritas pejabat publik,” ujarnya.

Sejumlah tokoh pendidikan lokal juga menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai pengembalian dana tidak boleh bergantung pada alasan teknis, terlebih karena pungutan itu diduga tidak memiliki dasar hukum.

“Dinas harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai kepercayaan publik hilang,” kata seorang pengawas sekolah di Pemalang.

Didesak Diproses Hukum

Desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Pemalang turun tangan semakin menguat. Dugaan pungutan liar (pungli) disorot setelah guru-guru mengaku diminta membayar iuran tanpa mekanisme resmi.

“Peran Sekdin dalam penarikan dan koordinasi iuran itu jelas. Ini perlu dibuka secara hukum,” ujar seorang pemerhati pendidikan.

Kepala Dindikbud Pemalang, Ismun, sebelumnya mengakui ada keterlibatan pihak ketiga dalam program tersebut. Namun hingga kini belum dijelaskan siapa pihak yang dimaksud dan bagaimana skema kerjanya.

Sejumlah sumber internal menyebut adanya tekanan terhadap pihak yang mencoba membongkar persoalan ini. Dugaan pelanggaran melawan hukum disebut semakin kuat, terutama karena belum ada transparansi alur dana.

Pengembalian Dana Tak Hapus Dugaan Pidana

Pengembalian dana dinilai tidak otomatis menghilangkan potensi pidana. Jika terbukti pungutan dilakukan tanpa dasar hukum, maka pejabat terkait dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta aturan disiplin ASN.

Pengamat menyebut bahwa janji pengembalian itu sendiri menunjukkan adanya pengakuan atas praktik pungutan di luar prosedur.

Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi. Apabila tak ada penjelasan terbuka dan mekanisme hukum yang berjalan, kasus ini berpotensi masuk ranah penyidikan.

“Yang dijanjikan inspirasi, jangan sampai berujung investigasi,” ujar Agung[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah OPD di Pemkab Tangerang Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 521
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 10 Nopember 2025| Informasi seputar korupsi di Pemerintahan Kabupaten Tangerang kembali disorot, melalui Ketua II Bidang Pengawasan Badan Publik Bapak M.ANDRYANSYAH. MZ dari Badan Pengurus Pusat Wira Bhakti Nusantara ( BPP WIBARA ) menyampaikan bahwa BPP WIBARA telah secara resmi melaporkan Beberapa OPD Di Pemerintahan Kabupaten Tangerang Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan ke […]

  • Terkait Kasus Perdata ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong, Penggugat Ajukan Saksi Palsu

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong, 3 September 2025| Persidangan kasus perdata yang diajukan oknum gerombolan mafia tanah, dengan modus ‘tipu-tipu Abunawas’ alias akal-akalan ala Abunawas, di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, hingga kini belum terlihat tanda-tanda akan berakhir. Namun, kasus sengketa lahan yang teregister dengan Perkara Nomor: 57/Pdt.G/2025/PN, yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, itu kini memasuki sidang […]

  • Diduga Toko Kelontong Menjual Miras Dan Tak Berizin, Di Depan Masjid Bersejarah Jatimakmur Pondok Gede

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar/Tim
    • visibility 201
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi| Dikira toko kelontong di benner yang bertuliskan “Warung Azila”. Belakangan ini kerap menjadi sorotan oleh masyarakat atau warga sekitar Jatimakmur Pondok Gede Bekasi. Pasalnya warung tersebut dengan terang- terangan menjual berbagai merek minuman keras dipajang. Mulai dari golongan A, B dan C. Seorang warga sekitar berinisial F dengan tegas menyayangkan adanya toko menjual miras […]

  • Kasus Penarikan Mobil Diduga Ilegal oleh Adira Masuk Polda Jateng, Gunakan Plat Nomor Palsu?

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 148
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 27 Mei 2025 (GMOCT)- Dugaan penarikan paksa mobil Daihatsu Xenia oleh Adira Finance pada 5 Maret 2025, kembali menjadi sorotan. Informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Jelajahperkara.com, anggota GMOCT, mengindikasikan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor palsu H 1780 PP. Kasus ini telah dilaporkan ke Subdit II Tipiter […]

  • Polsek Parung Gelar Operasi Premanisme, Amankan Seorang Jukir Liar di Jalan Raya Parung

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib, Polsek Parung kembali menggelar Operasi Premanisme di wilayah hukumnya, Kamis (08/05/2025) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Piket Pawas IPDA Karno, S.E., bersama personel piket fungsi. Sasaran operasi kali ini difokuskan pada juru parkir liar dan aktivitas premanisme yang kerap […]

  • “STOP PERS”. …!!!

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 3 Maret 2026 | Pemberitahuan bahwa nama dibawah ini : Nama     : Muhamad Dekra No Id      : TGR/0011/96/2025 Jabatan  : Wartawan Wilayah : Jakarta Domisilih: Jakarta Timur Wilayah  : DKI Dengan ini kami sampaikan bahwa nama tersebut diatas bukan lagi sebagai wartawan tegarnews.co.id terhitung tanggal 1 September 2025. karena yang bersangkutan […]

expand_less