Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Sertifikat Warga Hilang Misterius, Program PTSL Desa Sukamulya Diduga Sarat Permainan Oknum

Sertifikat Warga Hilang Misterius, Program PTSL Desa Sukamulya Diduga Sarat Permainan Oknum

  • account_circle Husen
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • visibility 267
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 17 Oktober 2025- Aroma dugaan permainan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali menyeruak. Kasus yang membelit seorang warga bernama Arsikem seolah menjadi potret buram pelaksanaan program nasional yang mestinya memudahkan masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis, cepat, dan transparan.

 

Alih-alih mendapatkan kepastian hukum, keluarga Arsikem justru terjebak dalam pusaran polemik administrasi yang tak kunjung selesai sejak tahun 2022.

 

Satu Bidang Tanah, Dua Kali Muncul di Data PTSL

Andri, anak dari Arsikem, menceritakan kejanggalan yang ditemuinya kepada awak media.

 

“Orang tua saya mengajukan sertifikat melalui program PTSL sejak 2022, tapi sampai sekarang nggak pernah keluar. Setelah saya telusuri, ternyata berkas yang sama muncul lagi di tahun 2024 dan dinyatakan tumpang tindih. Padahal, berkas 2022 katanya sudah jadi dan sudah ada surat ukurnya,” ungkap Andri dengan nada kecewa, Jumat (17/10/2025).

 

Ia menuturkan, panitia PTSL Desa Sukamulya terkesan menutupi informasi dan tidak kooperatif.

 

“Setiap saya tanya, nggak ada yang bisa kasih jawaban pasti. Selalu lempar tanggung jawab ke pihak lain. Ada apa ini sebenarnya?” tegasnya.

 

Menurut penelusuran Andri, alas hak tanah berupa kuitansi jual beli atas nama Ibu Romlah digunakan untuk tujuh bidang tanah yang sama, masing-masing atas nama Alimah, Armanah, Arsim, Nawawi, Tarmah, Ratnasari, dan Arsikem.

 

“Enam nama lain sudah terbit sertifikatnya, hanya Arsikem yang belum. Semua persyaratan sama, tapi kenapa cuma satu yang ditahan?” katanya heran.

 

Jejak Aneh dan Dugaan Penyerahan Sertifikat di Rumah Oknum

 

Tak tinggal diam, Andri berupaya menelusuri kasus ini hingga ke Kepala Desa Sukamulya, Suardi, untuk meminta penjelasan.

 

“Iya, nanti akan kami telusuri lagi. Saya coba koordinasi dengan panitia PTSL sebelumnya,” jawab Suardi singkat saat dikonfirmasi.

 

Langkah penelusuran berlanjut ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi, di mana Andri bertemu dengan Rian, tim yuridis PTSL Desa Sukamulya.

 

“Berkas atas nama Arsikem memang tumpang tindih antara tahun 2022 dan 2024. Sekarang sedang kami proses pembatalan. Bisa ajukan lagi di program berikutnya atau lewat pendaftaran mandiri. Kemungkinan besar sertifikat 2022 ada di tangan panitia desa waktu itu,” ujar Rian.

 

Pernyataan ini membuat publik tercengang. Jika benar sertifikat tahun 2022 sudah jadi, lalu mengapa tidak diserahkan kepada pemohon? Dugaan semakin menguat bahwa ada oknum panitia desa yang menyimpan atau bahkan menyerahkan sertifikat secara tidak resmi di luar prosedur, sebab enam sertifikat lain disebut-sebut tidak diambil di kantor desa maupun BPN, melainkan di rumah salah satu pegawai desa.

AKPERSI Angkat Bicara: “Jangan Ada yang Berlindung di Balik Program Nasional”

 

Menanggapi kisruh tersebut, Subur, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, ikut angkat suara. Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan PTSL di tingkat desa.

 

“Kalau satu warga terkatung-katung sejak 2022 sementara yang lain lancar, itu sudah cukup alasan untuk curiga ada permainan. Jangan ada yang berlindung di balik nama program nasional,” tegas Subur.

 

Subur mendesak BPN Kabupaten Bekasi bersama Inspektorat Daerah untuk turun langsung melakukan audit dan investigasi terbuka terhadap panitia PTSL Desa Sukamulya tahun 2022 dan 2024.

 

“Kami minta penelusuran total. Kalau memang ada unsur manipulasi data, penahanan berkas, atau penggelapan sertifikat, itu sudah masuk ranah pidana. Harus dibuka ke publik,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI siap mengawal kasus ini hingga ke aparat penegak hukum jika terbukti ada pelanggaran.

 

“Kami tidak ingin masyarakat terus jadi korban. Program PTSL itu hak rakyat, bukan ladang bancakan bagi oknum. Bila perlu, kami akan bawa temuan ini ke ranah hukum,” tandas Subur.

 

Kasus Arsikem kini menjadi ujian bagi komitme

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo  Regional 1 Mengadakan Pertandingan Persahabatan Tenis Dengan Pelindo Grub  Wilayah Medan  Dan Sekitar nya

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 149
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Sibayak | 15 Mei 2025  Dalam rangka mempererat tali silaturahmi serta membangun semangat kebersamaan antar pegawai, Pelindo Regional 1 mengadakan pertandingan persahabatan tenis bersama Pelindo Grup wilayah Medan dan sekitarnya. Kegiatan ini berlangsung di Sibayak Berastagi 11 Mei 2025, dan diikuti oleh para pegawai dari berbagai entitas Pelindo di kawasan tersebut. Pertandingan […]

  • Keluarga Temukan Kain Kasa di Perut Jenazah, Dugaan Malapraktik di RS Hastin Menguat

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 421
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Kabupaten Bekasi, 11 Oktober 2025– Dugaan malapraktik kembali mencoreng dunia medis. Seorang ibu rumah tangga asal Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Mursiiti (62), meninggal dunia tiga hari setelah pulang dari RS Hastin Karawang. Keluarga menemukan banyak kejanggalan pada tubuh korban, mulai dari luka di perut hingga bekas operasi di dekat kemaluan.   Awalnya, Mursiiti hanya mengeluhkan […]

  • Camat Dan Kasie Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur Siap Laporkan Polisi Yang Mengaku Sebagai Kasipem

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnewa.co.id-Semarang 9 Juli 2025 (GMOCT)| Ketegangan antara pemilik kos-kosan dan warga RT 09 Kelurahan Petompon terkait pembongkaran portal memasuki babak baru yang penuh misteri. Di tengah upaya mediasi oleh awak media untuk meredakan konflik, muncul pihak yang mengaku sebagai Kasie Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur, Didik Ari Widianto, meminta nomor kontak Dr. Sahal, salah satu pihak yang […]

  • Diguyur Hujan, Kapolsek Pebayuran Tetap Sambangi Warga Lewat Giat “Ngopi Kamtibmas” di Kampung Kedung Lotong

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 328
    • 0Comment

    Tegarnews.ci.id – Bekasi – Hujan deras tidak menghalangi Kapolsek Pebayuran, AKP Iing Suhaery, S.H., untuk turun langsung ke tengah masyarakat melalui kegiatan “Ngopi Kamtibmas”. Didampingi Kanit Binmas Aiptu Triyono dan anggota Polsek Pebayuran, Kapolsek menyambangi kediaman Bapak Boih, tokoh masyarakat di Kampung Kedung Lotong, RT 003/RW 008, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Sabtu. (17/05/2025) […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambang Warga Dan Beri Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang, Aiptu Soma, melaksanakan kegiatan sambang ke rumah-rumah warga di wilayah binaannya, Jumat (23/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas Bhabinkamtibmas dalam rangka menjalin komunikasi yang baik antara aparat kepolisian dengan masyarakat. Sambang ini dilakukan di beberapa […]

  • Sertifikat Wakaf Mesjid Al Ikhlas Terbit, Pemohon Apresiasi Dukungan Ahli Waris dan BPN Kota Medan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 59
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 16 Februari 2026 | Sertifikat wakaf untuk tanah Mesjid Al Ikhlas akhirnya resmi terbit setelah melalui proses administrasi pertanahan yang sesuai ketentuan. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti sah atas status tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kegiatan ibadah dan kemasyarakatan. Pemohon sebagai nadzir atau pengelola wakaf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para […]

expand_less