Breaking News
light_mode
Home » Hukum » RSUD Cabangbungin Dinilai Salah Gunakan LBH, Kuasa Hukum Diduga Tak Sah”

RSUD Cabangbungin Dinilai Salah Gunakan LBH, Kuasa Hukum Diduga Tak Sah”

  • account_circle Husen
  • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
  • visibility 391
  • comment 1 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi 5 Agustus 2025. Polemik dugaan malpraktik dan buruknya pelayanan di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, makin memanas. Alih-alih menyampaikan klarifikasi atau menunjukkan iktikad baik kepada masyarakat, pihak RSUD justru memilih jalur perlawanan dengan menggandeng seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Direktur RSUD.

 

Berbagai kritik tajam yang datang dari tokoh masyarakat, warga sekitar, hingga keluarga korban dugaan malpraktik, tidak ditanggapi dengan langkah perbaikan konkret oleh pihak rumah sakit. Justru muncul respons berupa bantahan dan sikap defensif, seolah-olah publik yang menyuarakan kekecewaan dianggap sebagai lawan.

 

Padahal, dalam sistem demokrasi, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan etika untuk menanggapi kritik masyarakat secara konstruktif. Bukan menghindar, apalagi menganggap kritik sebagai serangan balik. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial, dan respons terbaik terhadapnya adalah introspeksi dan perbaikan pelayanan.

 

Namun yang terjadi sebaliknya. Seorang yang mengaku advokat dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bekasi, bernama Zulkifli, muncul ke publik dan memberikan pernyataan sebagai kuasa hukum Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani.

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, dr. Erni mengakui bahwa segala urusan hukum telah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Namun, keabsahan legal standing Zulkifli yang mengaku sebagai kuasa hukum atas nama lembaga RSUD, justru menuai pertanyaan serius.

Muhammad Andrean, S.H., advokat dari Peradi (di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.), yang menjadi kuasa hukum salah satu korban dugaan malpraktik RSUD Cabangbungin, menyampaikan keraguannya atas kapasitas hukum Zulkifli.

 

“Saya sudah membaca surat kuasa yang beredar, dan di sana tidak tertulis bahwa Zulkifli bertindak atas nama Direktur dalam kapasitas jabatannya mewakili institusi RSUD. Surat itu hanya menyebutkan sebagai kuasa hukum dr. Erni Herdiani secara pribadi. Ini jelas berbeda. Kuasa personal dan kuasa institusional harus dibedakan secara tegas,” ujar Andrean.

 

Tak hanya itu, Andrean juga menyoroti bentuk surat kuasa yang disebut bersifat umum, bukan khusus, sebagaimana seharusnya dalam pendampingan hukum seorang advokat. Ia mempertanyakan kompetensi Zulkifli dalam menyusun surat kuasa yang tepat secara formil.

 

“Apakah saat mengikuti PKPA dan UPA, dia tidak diajarkan bahwa surat kuasa advokat dalam penanganan perkara harus bersifat khusus? Jangan-jangan dia bukan advokat? Nanti tim hukum kami akan menelusuri hal ini lebih lanjut,” tegasnya

 

Andrean juga mempertanyakan legalitas penggunaan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mendampingi seorang pejabat negara. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH dikhususkan bagi masyarakat miskin secara non-profit (pro bono), bukan untuk pihak yang mampu secara ekonomi dan menduduki jabatan tinggi seperti direktur RSUD.

 

“Kalau dr. Erni benar menggunakan LBH, maka harus jelas, apakah pendampingan itu gratis dan disertai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)? Saya rasa, seorang direktur RSUD tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin,” ujar Andrean yang juga menjabat sebagai pengurus DPC Peradi Bekasi dan tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa Bekasi, bentukan Gubernur Kang Dedi Mulyadi.

 

Andrean menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada Zulkifli.

 

“Sebelum banyak bicara dan mengatasnamakan RSUD Cabangbungin, mohon benahi dulu surat kuasa yang digunakan. Jangan sampai mempermalukan profesi advokat yang memiliki martabat sebagai officium nobile,” tutupnya.

  • Author: Husen
  • Editor: Husen
  • Source: Redaksi

Komentar (1)

  • Heriyanto

    “Sepertinya Dr Erni lupa kalau warga masyarakat saat ini sdh pintar, Hmmm.. mungkin merasa Dia aja kalih yah yg paling pintar.,wk.wk.wk.wk…

    Reply6 Agustus 2025 11:30 am

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga Melakukan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 103
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id | Sibolga, 17 Juni 2025 Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berlangsung di Sibolga, tanggal 17 […]

  • KUA Tamansari Tidak Komitmen Atas Surat Yang Dikeluarkan Instansinya Sendiri

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 165
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 19 September 2025| Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor dinilai tidak tegas dalam kinerja menanggapi keluhan masyarakat Kecamatan Tamansari. Diketahui pada Kamis (2/1), KUA Kecamatan Tamansari telah menerbitkan surat jawaban atas permohonan dari saudara Wahyu Budi Santoso yang berisi bahwa KUA Tamansari tidak Keberatan untuk tidak mengeluarkan salinan akta nikah atas nama […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Kembali Buka Layanan Usai Libur Tahun Baru Imlek

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 18 Februari 2026| Pelayanan pertanahan di Kota Medan kembali berjalan normal setelah masa libur Tahun Baru Imlek. Masyarakat kini sudah dapat mengakses seluruh layanan administrasi pertanahan seperti pendaftaran tanah, peralihan hak, informasi berkas, hingga konsultasi pertanahan secara langsung di kantor. Layanan dibuka kembali oleh Kantor Pertanahan Kota Medan sebagai bagian dari jajaran Badan Pertanahan […]

  • Miris! Masuk Kerja di PT. Winbright Bayar 4 Jt, Kerja Hanya Beberapa Hari

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 205
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Rangkasbitung,Lebak Banten, 9 September 2025| Pemberntian sepihak serta Isu Pungutan Liar (Pungli) untuk tenaga kerja di Kabupaten Lebak terus bergulir, selain para calo dan pelaku penipuan, praktik haram itu termasuk melibatkan oknum orang dalam perusahaan, Apakah oknum HRD PT. Jaya Calista Pratama terlibat. Dugaan pungli kembali mencuat setelah salah seorang mantan karyawan di bidang keamanan, […]

  • Kembali, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Kediaman MR, Perkara Tipikor Yayasan Mujahidin

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 28 November 2025| Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah kediaman MR, tersangka Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, (26/11) sejak Pukul 09.00 WIB s/d Pk.14.30 WIB. Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sesuai dengan ketentuan hukum […]

  • Kemenko Polkam Terus Ajak Seluruh Pihak Perangi Judi Online

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Agustus 2025| Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengajak seluruh Kementerian dan Lembaga untuk berperang melawan perjudian daring/judi online melalui literasi digital. Pasalnya, judi online sudah merambah ke elemen paling krusial yakni bantuan sosial yang ditujukan bagi masyarakat miskin. “Kemenko Polkam bersama-sama dengan Kemensos, PPATK, Bappenas, BPS, Komidigi dan Kemendagri membahas […]

expand_less