Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Putusan MK: BKN Tak Lagi Berwenang Awasi Sistem Merit ASN

Putusan MK: BKN Tak Lagi Berwenang Awasi Sistem Merit ASN

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
  • visibility 162
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Oktober 2025| Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024  menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lembaga independen. MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan dimaksud dilakukan oleh lembaga yang bebas dari intervensi politik dan kekuasaan eksekutif.

Putusan tersebut mulai berlaku sejak dibacakan pada 7 Oktober 2024 dan bersifat final serta mengikat secara umum. MK memberi waktu paling lama 2 (dua) tahun bagi Pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas ASN yang benar-benar independen. Selama masa transisi itu, norma pengawasan dalam UU ASN tetap berlaku, namun harus dimaknai sesuai tafsir MK, yaitu dilakukan secara independen dan bebas intervensi.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai, putusan MK tersebut adalah momentum penting untuk meluruskan kembali arah reformasi birokrasi. Menurutnya, sistem merit tidak akan berjalan efektif bila pengawasan dilakukan lembaga yang secara struktural berada di bawah kekuasaan.

“Putusan MK ini menegaskan kembali esensi pembentukan KASN dahulu, yakni memastikan netralitas dan profesionalitas ASN dijaga oleh lembaga yang tidak bisa diintervensi. Bila pengawasan tetap dilakukan oleh lembaga non-independen, maka sistem merit hanya menjadi slogan administratif tanpa makna substantif,” ujar Agung.

Dalam pandangan hukumnya, Agung menekankan bahwa paska putusan MK, fungsi pengawasan sistem merit tidak lagi dapat dijalankan sepenuhnya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena lembaga tersebut bukan sebagai lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam amar putusan.

“Secara konstitusional, sejak putusan MK dibacakan, fungsi pengawasan merit system harus dimaknai sebagai kewenangan lembaga independen. BKN hanya boleh menjalankan fungsi administratif dan pembinaan teknis kepegawaian, bukan fungsi pengawasan substantif terhadap sistem merit,” tegasnya.

Agung menjelaskan, dasar Hukum merujuk pada *Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003* tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa setiap putusan MK memperoleh kekuatan Hukum tetap sejak diucapkan. Karena itu, sejak 16 Oktober 2024, tafsir baru MK otomatis berlaku bagi semua lembaga negara, termasuk BKN, KemenPAN-RB, dan instansi pembina ASN lainnya.

“Putusan MK bersifat erga omnes dan self-executing, artinya mengikat semua pihak tanpa perlu menunggu revisi undang-undang. Maka, BKN tetap boleh bekerja dalam ranah administrasi, tetapi tidak lagi bertindak sebagai pengawas merit system. Fungsi itu menunggu pembentukan lembaga independen baru yang diamanatkan MK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agung menambahkan, selama masa transisi, pemerintah masih dapat menjalankan fungsi teknis kepegawaian administratif agar tidak terjadi kekosongan Hukum. Bila fungsi pengawasan tetap dijalankan oleh lembaga non-independen tanpa dasar Hukum baru, hal itu dapat menimbulkan potensi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau pengawasan tetap dilakukan oleh lembaga yang secara Hukum sudah dinyatakan tidak memenuhi prinsip independensi, maka keputusan yang dihasilkan bisa batal demi Hukum. Karena itu, DPR dan Pemerintah harus segera menindaklanjuti perintah konstitusional untuk membentuk lembaga baru paling lambat dua tahun,” imbuhnya.

Menurut Agung, putusan MK ini bukan sekadar koreksi kelembagaan, tetapi juga koreksi moral dan politik terhadap sistem birokrasi Nasional. Ia berharap agar lembaga independen baru nanti tidak hanya sekadar ganti nama atau tetap menggunakan nama lama, melainkan benar-benar dibangun dengan arsitektur kelembagaan yang menjamin independensi dan penguatan struktural, fungsional, dan anggaran, serta berbasis IT.

“Yang dibutuhkan bukan rebranding, tetapi rekonstruksi kelembagaan. Lembaga pengawas ASN yang baru harus berdiri setara, bukan di bawah kementerian. Kalau tidak, semangat reformasi birokrasi yang kita perjuangkan selama ini akan tereduksi,” pungkas Agung.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalam Duka, Kita Tetap Bersaudara Sebangsa dan Setanah Air

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 29 Agustus 2025|Duka mendalam menyelimuti bangsa ini atas wafatnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Peristiwa tragis ini menggores hati kita semua, mengingat Affan adalah bagian dari kita, anak bangsa yang seharusnya dilindungi. KH. Asep Syaefudin Asy Syadzily Tokoh agama Banten yang biasa dipanggil Abi […]

  • Tim Tabur Tangkap DPO Habib Alwi Almuthohar Terkait Perkara Gunakan Surat Palsu Kejari Pontianak

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 222
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 29 November 2025| Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, bekerjasama dengan AMC Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/11) sekira pukul 07.30 WIB, berberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pontianak. Penangkapan DPO dengan identitas Habib Alwi Almuthohar, Bogor, […]

  • Meneguhkan Desain KONSTITUSIONAL POLRI, Dr Bachtiar-Ketua APHTN-HAN Wilayah Banten-Dosen FH UNPAM

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Oktober 2025| Dalam beberapa minggu terakhir, wacana mengenai reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka. Gagasan ini muncul dalam berbagai forum akademik dan ruang publik, yang pada intinya mempertanyakan apakah Polri sebaiknya berada di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah suatu kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum atau Kementerian Keamanan Dalam […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Sambang Instansi Kantor Desa Sukadamai, Sampaikan Himbauan Kamtibmas Ajak Sinergitas Jaga Kondusifitas Wilayah

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar Aipda Jenda MK  menyambangi Instansi Kantor Desa Sukadamai Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini akan menjadi rutinitas untuk mendekatkan diri dengan para staf instansi agar para staf Desa  lebih melayani masyrakat  dalam mengurus administrasi warga dan keperluan lainnya. deteksi dini dalam rangka pemeliharaan kamtibmas di […]

  • Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-KotaTangerang,11 November 2025|Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 17 tersangka diamankan dengan total 159 tempat kejadian perkara (TKP) diungkap selama periode Oktober 2025. Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, […]

  • Kasus Proyek Irigasi Senilai Rp 97,8 Miliar di Mesuji Bandar Lampung, Hingga Kini Belum Jelas!

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/Naryoto
    • visibility 414
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung, 15 November 2025|Lebih dari satu tahun berlalu sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Irigasi Bandar Anom, Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, senilai Rp 97,8 miliar. Namun hingga kini, publik belum juga ada titik terang, menduga bahwa Kasus ini sengaja di peti Es kan!. Pasalnya, perkara besar itu seolah […]

expand_less