Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Agung Sulistio VS Asep NS: Jurnalis Bukan Musuh, Tapi Penegak Kebenaran, “Jembatan Aspirasi Masyarakat”

Agung Sulistio VS Asep NS: Jurnalis Bukan Musuh, Tapi Penegak Kebenaran, “Jembatan Aspirasi Masyarakat”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
  • visibility 80
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Oktober 2025 (GMOCT)| Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menegaskan bahwa jurnalis adalah penjaga kebenaran dan pilar demokrasi, bukan ancaman. Penegasan ini disampaikan di Jakarta, Sabtu (25/10).

Agung Sulistio menyatakan, “Menjadi jurnalis investigasi bukan perkara mudah. Kami di lapangan tidak hanya menulis, tapi menggali fakta yang sering tersembunyi di balik kepentingan. Kami bekerja bukan demi sensasi, tapi demi kebenaran.”

Pernyataan ini juga menyoroti bahwa masih ada pihak yang memandang wartawan sebagai ancaman. Persepsi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.

GMOCT, yang dipimpin oleh Agung Sulistio, mendapatkan informasi ini dari salah satu media online anggotanya, Kabarsbi. Kabarsbi, sebagai bagian dari jaringan GMOCT, aktif dalam menyampaikan berita dan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

Agung menambahkan, “Kami bekerja berdasarkan undang-undang, bukan pesanan. Kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan, tapi juga tidak boleh dibungkam. Tugas kami adalah mengawasi, mengedukasi, dan menyuarakan kebenaran.”

Ia juga menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai instrumen hukum yang menjamin hak masyarakat untuk tahu. Keterbukaan informasi adalah kunci transparansi dan akuntabilitas publik.

Tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis merupakan pelanggaran hukum. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur bahwa pelaku yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Agung juga menyoroti pentingnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman moral dan profesional bagi insan pers. Kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab.

Menutup pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa jurnalis sejati tidak akan tunduk pada tekanan. “Kami bukan musuh, kami pengawal kebenaran. Ancaman dan tekanan tidak akan menghentikan langkah kami untuk terus mengungkap fakta di lapangan. Tanpa pers yang bebas dan berintegritas, kebenaran akan terkubur oleh kepentingan,” pungkasnya.

Sementara itu Asep NS Sekertaris Umum GMOCT, menambahkan bahwa ” Tupoksi wartawan/jurnalis adalah jembatan aspirasi masyarakat, tanpa adanya informasi dari media online, cetak, bahkan televisi yang menaungi para wartawan dan jurnalis, Dunia tidak akan pernah mendapatkan informasi”.

“Wartawan dan Jurnalis bergerak dan bekerja sesuai dengan tupoksi serta kode etik dan dilengkapi data fakta dilapangan, baik itu seremonial yang mengedukasi ataupun kontroversial”. tukas Asep NS

#noviralnojustice

#jurnalis

#gmoct

#uupers1999

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum AKPERSI Mendesak Kapolri Copot Kapolsek Rumpin karena Mandul Tangani Kasus Intimidasi Wartawan

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 344
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 23 Agustus 2025|Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas mandeknya penanganan kasus intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan anggota AKPERSI DPD Banten yang dilakukan oleh pelaku usaha ilegal gas oplosan di Kampung Banjarpinang, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.   Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek […]

  • Menakar Pelibatan TNI Diluar Fungsi Pertahanan

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 214
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Dalam semangat membangun tata kelola negara yang responsif dan efektif, kerja sama antar-lembaga negara merupakan keniscayaan. Kolaborasi lintas sektor diyakini mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta memperkuat institusi dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah dinamika kebijakan nasional, sinergi semacam ini tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem ketatanegaraan. Namun demikian, […]

  • Modus! Tuduh Korban Aniaya Adiknya, Seorang Pria Nyaris Motornya Dirampas Pelaku

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 6 Maret 2026 | Seorang pria berinisial Sabrar (17) nyaris menjadi sasaran percobaan perampasan kendaraan dengan modus menuduh calon korbannya (Sabrar-red) telah menganiaya adik pelaku. Korban kemudian di intimidasi dan digiring untuk berkeliling mencari lokasi yang sepi di wilayah Kecamatan Jagakarsa, tepatnya di sekitar TPU Kelurahan Jagakarsa, Kebagusan-Jakarta Selatan pada Kamis 5 […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambang Warga Jalin Kedekatan dengan Warga Masyarakat

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Polda Jabar. Aiptu Sukmono menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum Desa binaanya pada Minggu (11/5/25). Aiptu SUKMONO melakukan kunjungan langsung ke warga masyarakat Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Aiptu SUKMONO tampak akrab dengan […]

  • Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 3 Februari 2026| Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi, Jekson Sihombing, di Riau, terus disuarakan tanpa henti. Upaya untuk menghentikan seruan pembelaan terhadap Jekson, terutama melalui media massa, terus dilakukan oleh Kapolda Riau dan jaringannya. Terbaru, Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, menyampaikan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson […]

  • Lonjakan Harta Wabup Bogor Tembus Rp 62 Miliar, Naik 1.200 % Menurut LHKPN “Forcemi Desak Audit Menyeluruh”

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id, Kabupaten Bogor, 2 Februari 2026| Lonjakan harta kekayaan Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menjadi sorotan publik setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan peningkatan drastis hingga sekitar 1.200 persen dalam kurun waktu delapan tahun terakhir. Berdasarkan laporan periodik dan khusus 2016–2024, total kekayaan orang nomor dua di Kabupaten Bogor tersebut tercatat mencapai […]

expand_less