Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Agung Sulistio VS Asep NS: Jurnalis Bukan Musuh, Tapi Penegak Kebenaran, “Jembatan Aspirasi Masyarakat”

Agung Sulistio VS Asep NS: Jurnalis Bukan Musuh, Tapi Penegak Kebenaran, “Jembatan Aspirasi Masyarakat”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
  • visibility 79
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Oktober 2025 (GMOCT)| Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menegaskan bahwa jurnalis adalah penjaga kebenaran dan pilar demokrasi, bukan ancaman. Penegasan ini disampaikan di Jakarta, Sabtu (25/10).

Agung Sulistio menyatakan, “Menjadi jurnalis investigasi bukan perkara mudah. Kami di lapangan tidak hanya menulis, tapi menggali fakta yang sering tersembunyi di balik kepentingan. Kami bekerja bukan demi sensasi, tapi demi kebenaran.”

Pernyataan ini juga menyoroti bahwa masih ada pihak yang memandang wartawan sebagai ancaman. Persepsi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.

GMOCT, yang dipimpin oleh Agung Sulistio, mendapatkan informasi ini dari salah satu media online anggotanya, Kabarsbi. Kabarsbi, sebagai bagian dari jaringan GMOCT, aktif dalam menyampaikan berita dan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

Agung menambahkan, “Kami bekerja berdasarkan undang-undang, bukan pesanan. Kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan, tapi juga tidak boleh dibungkam. Tugas kami adalah mengawasi, mengedukasi, dan menyuarakan kebenaran.”

Ia juga menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai instrumen hukum yang menjamin hak masyarakat untuk tahu. Keterbukaan informasi adalah kunci transparansi dan akuntabilitas publik.

Tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis merupakan pelanggaran hukum. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur bahwa pelaku yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Agung juga menyoroti pentingnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman moral dan profesional bagi insan pers. Kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab.

Menutup pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa jurnalis sejati tidak akan tunduk pada tekanan. “Kami bukan musuh, kami pengawal kebenaran. Ancaman dan tekanan tidak akan menghentikan langkah kami untuk terus mengungkap fakta di lapangan. Tanpa pers yang bebas dan berintegritas, kebenaran akan terkubur oleh kepentingan,” pungkasnya.

Sementara itu Asep NS Sekertaris Umum GMOCT, menambahkan bahwa ” Tupoksi wartawan/jurnalis adalah jembatan aspirasi masyarakat, tanpa adanya informasi dari media online, cetak, bahkan televisi yang menaungi para wartawan dan jurnalis, Dunia tidak akan pernah mendapatkan informasi”.

“Wartawan dan Jurnalis bergerak dan bekerja sesuai dengan tupoksi serta kode etik dan dilengkapi data fakta dilapangan, baik itu seremonial yang mengedukasi ataupun kontroversial”. tukas Asep NS

#noviralnojustice

#jurnalis

#gmoct

#uupers1999

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Bogor Bersama Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Premanisme, 9 Orang Diamankan dan 109 Kendaraan Disita

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor menggelar konferensi pers pada Jumat (9/5/2025) siang di Lapangan Apel Mako Polres Bogor untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat. Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Bupati Bogor Rudy, S.Si., Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., […]

  • PPWI Aceh Tamiang Rayakan Tradisi Meugang dengan Berbagi untuk Insan Pers

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh Tamiang, 18 Februari 2026| Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cabang Aceh Tamiang menggelar kegiatan berbagi daging Meugang. Acara berlangsung penuh kebersamaan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini tidak sekadar pembagian daging, melainkan juga […]

  • Gibran Setuju Miskinkan Koruptor: Desak RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Februari 2026| ​Bayangkan sebuah tumpukan uang senilai Rp 310 triliun. Angka raksasa ini bukanlah fiksi, melainkan taksiran kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan sepanjang tahun 2024. Namun, dari lautan harta tersebut, yang berhasil ditarik kembali ke kas negara hanyalah “recehan” sebesar Rp 1,6 triliun. Lantas, ke mana sisa kekayaan rakyat […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Pelayanan Pertanahan di Libur Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap membuka pelayanan pertanahan pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Pelayanan yang […]

  • Skandal Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Subdit I Polda Jateng: Ibu Penjual Kue Jadi Tumbal, Oknum Diduga Main Mata dengan Bandar

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 176
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 27 September 2025 (GMOCT)| Praktik penangkapan kasus narkoba di Semarang yang belakangan ini digembar-gemborkan sebagai prestasi gemilang Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, kini terkuak menyimpan borok serius. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk Sindomas, mendapatkan informasi mengejutkan yang mengindikasikan adanya rekayasa kasus dan dugaan permainan kotor oknum penyidik Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa […]

  • BMB Dan Pemuda Duren Sawit Bersatu Melakukan Aksi Di Depan Gedung DPRD Kota Bekasi

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Tim
    • visibility 559
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Barisan Muda Bekasi (BMB) bersama Pemuda Duren Sawit Bersatu menggelar Aksi Demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Bekasi pada, Kamis (12/06/2026). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Alat Olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, termasuk mantan Kadispora dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, […]

expand_less