Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Kades Sungai Rambai Diduga Rekayasa Surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke Para Petani

Kades Sungai Rambai Diduga Rekayasa Surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke Para Petani

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • visibility 83
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Kampar, Riau 28 Oktober 2025| Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Negara yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di beberapa desa wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, belakangan ini membuat masyarakat terdampak, resah.

Berdasarkan data yang diterima, PT Agrinas Palma Nusantara telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Sungai Rambai, perihal pemberitahuan dimulainya operasional di lahan HTI Eks PT. PSPI hasil penguasaan kembali Satgas PKH tertanggal surat pada 22 Oktober 2025.

“Habislah semua kebun masyarakat 13.000 Ha. Mulai Sungai Raja sampai sungai Sarik. Bila kebun diambil, maka selesai juga semua penopang ekonomi desa, masyarakat desa akan hancur,” ujar salah seorang masyarakat yang mengaku dari Desa Sungai Rambai kepada Awak Media melalui sambungan telepon, pada Sabtu (25/10/2025).

Ia menduga, surat yang ditujukan ke Kepala Desa Sungai Rambai difoto copy dan digandakan, kemudian dikirim ke semua Pemilik lahan (kebun). Padahal, menurutnya, Kepala Desa Sungai Rambai hanya mendapat surat pemberitahuan dari PT. Agrinas Palma Nusantara yang mengatakan bahwa Satgas PKH sudah menyita lahan PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) seluas 13.491,17 Ha. Tapi kenapa surat tersebut dikirim ke semua petani. Inikan seolah-olah PT. Agrinas Palma Nusantara yang melayangkan surat ke para petani. Ada apa ini?” tanyanya.

“Banyak nama-nama yang menerima surat tersebut. Saya menduga surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara kepada Kepala Desa Sungai Rumbai, dicopy lalu diganti dengan nama-nama paetani,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa salah seorang Apatur Desa diperintahkan oleh Kepala Desa Sungai Rambai untuk mengantar surat dari PT.Agrinas kepada pemilik kebun mulai dari luas 20 Ha.

“Kapan ada kebijakan pemerintah mematok luasan yang bersalah? Kenapa luas kebun 20 Ha bisa dapat surat dari PT. Agrinas? Bukankah PT. Agrinas Palma Nusantara lebih mengutamakan lahan korporasi besar?” tanyanya lagi.

“Ada juga kebun warga yang tidak masuk peta PSPI, kenapa diberikan surat juga?” pungkasnya penuh dengan tanda tanya.

Sementara, Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp pada Senin (27/10/2025) pagi, mengatakan, bukan hanya Kepala Desa Sungai Rambai saja yang mendapatkan surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara. Ada 7 desa yaitu, Desa 4 Koto Setingkai, Sungai Rambai, Sungai Raja, Sungai Sarik, Sungai Harapan dan Desa Padang Sawah.

Dijelaskan Dedi, beberapa hari yang lalu datang orang dari PT. Agrinas Palma mengantar surat. Adapun surat tersebut menurut orang PT. Agrinas merupakan surat terkait tindak lanjut dari turunnya Satgas PKH pada bulan Mei tahun 2025. Dimana saat itu di Desa Sungai Raja, dikumpukan 7 orang Kepala Desa, termasuk dirinya.

“Jadi, surat yang dititipkan kepada Saya merupakan surat atas nama-nama pribadi. Ada 2 surat untuk Desa Sungai Rambai, atas nama Hutagaol dan dan Sanusi Sitorus. Serta 1 surat atas nama Sabarudin Pane yang merupakan masyarakat Desa Sungai Raja. Nama-nama tersebut diperoleh PT Agrinas dari pemilik lahan HTI, yaitu PT. PSPI. Dan, surat-surat tersebut telah diantar oleh Sekretaris Desa. Jadi tidak benar saya mengcopy, apalagi menggandakan surat tersebut lalu dikirim ke masyarakat Desa Sungai Rambai,” ujar Dedi.

“Kalau 2 surat tersebut dicopy dan disebarkan ke masyarakat, itu bukan urusan saya,” kata Dedi.

Diungkapkannya, bahwa tahun 2021 Ia telah mengumumkan kepada masyarakat untuk segera mengurus keterlanjuran. Hal tersebut sesuai dengan perintah Gubernur.

“Kita ini tegak di wilayah kita pak. Bukan kita tegak di Agrinas,” ucap Dedi.

“Pengusaha itu bukan masyarakat saya. Tapi Kami tetap membela mereka selagi kami mampu. Tapi klau untuk masyarakat kami yang memiliki lahan 5 Ha ke bawah, mati pun saya siap untuk membela,” pungkasnya.

Akan tetapi, saat ditanya berapa luas lahan Hutagoal dan Sanusi Sitorus dan dari siapa mereka membeli, Kades Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, mengaku tak mengetahuinya, karena Ia mengaku masuk Desa Sungai Rambai pada tahun 2009.

Diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp, Senin (27/10/2025) siang, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM Gakorpan) DPD. Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengatakan, kalau memang benar para Petani menerima surat (atas nama para petani) dari PT. Agrinas (di luar dari Hutagaol dan Sanusi Sitorus) yang mana surat tersebut diduga hasil rekayasa oleh Oknum Kepala Desa, maka ini merupakan persoalan yang sangat serius, pemalsuan dan penipuan.

Menurut Rahmad, ada 2 (dua) poin yang Ia telaah bila rekayasa itu terjadi. Pertama, lahan petani akan dikuasai oleh Oknum Kepala Desa dengan bermodalkan surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara ke Kepala Desa. Kedua, Oknum Kepala Desa bekerjasama dengan Oknum PT. Agrinas atau Oknum Penerima Kerjasama Operasional (KSO) untuk menguasai lahan para petani meskipun tidak masuk dalam target Satgas PKH.

Ia juga mengungkapkan, bahwa LSM Gakorpan memperoleh informasi kenapa PT. PSPI hanya membayar pajak 7.000 Ha, senentara 13.000 Ha tidak dibayar. Sebab, lahan seluas 13.000 Ha bukan areal PT. PSPI, sudah milik masyarakat, mulai dari Desa Sungai Sarik si Abu sampai Desa Sungai Raja dan Kebun Durian. Hal itu sesuai dengan Peta. Bahkan, Desa Sungai Rambai tidak tercantum di dalam peta.

Rahmad juga mengatakan, bahwa Tim LSM Gakorpan DPD Prov. Riau sering melakukan investigasi atas informasi dan data yang mereka terima, termasuk desa-desa yang ada di wilayah Kampar Kiri, termasuk Desa Sungai Rambai. Bahkan, kata Rahmad, banyak masyarakat setempat dan masyarakat di luar penduduk lokal, diduga menguasai lahan hutan milik negara dengan membeli dari Oknum Tokoh Masyarakat dan bekerjasama dengan Oknum Perangkat Desa.

Hingga berita ini dimuat, redaksi media ini masih berupaya mencari akses untuk mengkonfirmasi ke pihak PT. Agrinas Palma Nusantara.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Suap Ketua KPU Kota Bogor Tak Kunjung Tuntas, Aktivis PPAK Bongkar Dugaan “Masuk Angin” di Kepolisian

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 10 November 2025| Aroma dugaan permainan dalam penyelidikan kasus gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor mulai menyeruak ke permukaan. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) Bogor Raya turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Bogor Kota, Senin (10/11/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan sekaligus tekanan publik […]

  • Program Jum’at Curhat Kapolsek Dramaga Dengarkan Aduan Keluh Kesah Tukang Ojek Kampus IPB Dramaga, Terkait Harkamtibmas

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar. Laksanakan Program Jum’at Curhat kali ini Kapolsek Dramaga Jemput Bola Datang Langsung Ke Lokasi Terkait Aduan keluh kesah terkait Harkamtibmas, sekaligus bersinergi dengan ojek kampus IPB di wilayah hukum Dramaga. Program Jumat Curhat dilaksanakan Pada Jum’at tanggal 04 Juli 2025, jam 09.00 wib s.d selesai Bertempat Pangkalan ojek […]

  • Tanggapan Atas Pemberitaan Terkait Tarif Biaya Paspor  Pada Kantor  Imigrasi  Kelas II TPI Belawan

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Belawan, 17 Desember 2025| Menanggapi pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan terkait informasi tarif biaya paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, dengan ini kami menanggapi berita tersebut guna meluruskan adanya misinformasi yang beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis […]

  • Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas & Babinsa Sambangi Warga Desa Dramaga, Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai bentuk nyata sinergitas dan kepedulian terhadap situasi keamanan di lingkungan masyarakat, TNI dan Polri melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas dan cooling system di wilayah Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor,(5/7). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Dramaga Polsek Dramaga Aiptu Endang S.M. bersama Babinsa Koramil Dramaga Pelda E. Supena, yang secara aktif hadir di […]

  • KPP Bogor Raya Minta Walikota Copot Camat Bogor Tengah

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 6 Januari 2026| Kondisi Alun-Alun Kota Bogor yang semakin semerawut, tidak tertib, dan kehilangan fungsi sebagai ruang publik representatif memicu kritik keras dari masyarakat sipil. Situasi ini dinilai sebagai indikator kegagalan Camat Bogor Tengah dalam menjalankan fungsi pemerintahan wilayah, khususnya di kawasan strategis pusat kota. Sebagai etalase Kota Bogor, Alun-Alun seharusnya menjadi ruang […]

  • Suami Takut Istri Ngaku Dibegal Akhirnya Terungkap ​

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 24 Agustus 2025| Sebuah laporan dugaan pembegalan yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap kebenarannya oleh Polsek Cibungbulang, Polres Bogor. Ternyata, motor yang diklaim hilang akibat dibegal, sebenarnya telah digadaikan oleh pemiliknya. Pengakuan palsu tersebut dilakukan karena sang pemilik takut kepada istrinya. ​Informasi ini berawal dari video viral yang di sosial media . […]

expand_less