Breaking News
light_mode
Home » Pemerintahan » DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
  • visibility 124
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Oktober 2025| Pengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan. Penekanan ini disampaikan dalam keterangan tambahan resmi (KTR) PWI Pusat di sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi, (29/25).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai pihak terkait.

Perkara Nomor 145/PUU- XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa ‘mendapat perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan Hukum yang memadai. PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir. PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU pers tetap konstitusional, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.

“Perlindungan Hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif Negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir dalam keterangan resminya.

Demi menjamin perlindungan yang efektif, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak Hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.

Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan Hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan kode etik jurnalistik.

Menurut anggota dewan dari Dapil Sulsel itu, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan Hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional.

Senada dengan DPR
Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan pers menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi.

“Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui dewan pers,”
ujar Abdul Manan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Sambangi Warga Desa Bojongmurni, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 24 Juli 2025| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Bojongmurni Polsek Ciawi Polres Bogor, Bripka Eko Prasetya melaksanakan kegiatan sambang dan patroli dialogis ke wilayah binaannya. Kegiatan ini berlangsung di Kampung Bojong RT 12/04 Desa Bojongmurni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, (23/7). Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari arahan […]

  • Belasan Pelajar Diduga Hendak Tawuran Diamankan Babinsa Tambun

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Belasan pelajar yang diduga hendak melakukan aksi tawuran berhasil diamankan oleh Babinsa Koramil 01/Tambun bersama warga. Para pelajar tersebut digiring ke Markas Koramil 01/Tambun, Jalan Sultan Hasanudin, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, pada Jumat (30/1/2025).   Penangkapan ini berawal dari laporan warga serta koordinasi cepat Babinsa setelah menerima informasi mengenai keributan di […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Tugu Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Penjaga Parkir Camping Ground Bukit Cita Cita

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Polsek Cisarua Polres Bogor, Bripka Edy Syahputra, melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada warga Desa binaannya pada Minggu (01/06/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kampung Cisuren RT. 04/04 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor ini, dilakukan Bripka Edy Syahputra dengan menyambangi penjaga […]

  • PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT), 28 September 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT terkait komitmen PT Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Seumanyam terhadap dunia pendidikan. Perusahaan tersebut kembali menunjukkan kepeduliannya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Beasiswa Pendidikan Tahun 2025. Kegiatan ini secara khusus ditujukan bagi […]

  • Banten Student Championship, Nuryanto BMI : Mencari Bibit Baru di Dunia Pencak Silat

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 1.083
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Tangerang, Banten| Student Championship, kejuaraan pencak silat tingkat nasional pelajar SD, SMP, SMA/Sederajat telah sukses digelar selama empat hari mulai Jumat 9 Mei 2025 sampai Senin 12 Mei 2025 di GOR Gondrong, Kota Tangerang. Kejuaran pencak silat ini dibagi menjadi 2 (dua) kategori pertandingan, diantaranya Kategori Pemasalaan dan Prestasi. Menurut Nuryanto selaku ketua pelaksana dari […]

  • Kementerian ATR / BPN Kantor Pertanahan Kota Medan Berkolaborasi Dengan BANK BSI Medan Dalam Acara Pelatihan Service Excellent Mewujudkan  Menuju Birokrasi Bersih Melayani

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Yy
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnew.co.id |Medan –  Jumat, 13 Juni 2025 Dalam acara Service Excellent Kementerian ATR / BPN Kantor Pertanahan Kota Medan berkolaborasi dengan BSI untuk mewujudkan pelayanan prima yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang datang mengurus tanah. pelatihan service excellent topik yang di berikan oleh Bank BSI ini adalah yang baik buat pegawai ATR / BPN […]

expand_less