Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Pemerintahan

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

Chairul Husen by Chairul Husen
30 Oktober 2025
in Pemerintahan
0
DPP GANN Gelar Konsolidasi Bersama Ketua Umum Sangaji Bima, Siapkan Program Kerja 2025–2026
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Oktober 2025| Pengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan. Penekanan ini disampaikan dalam keterangan tambahan resmi (KTR) PWI Pusat di sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi, (29/25).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai pihak terkait.

You might also like

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Bau Amis Proyek Triliunan: Dari Data Palsu hingga Besarnya Anggaran Sepatu di Sekolah Rakyat

10 Bulan di Meja Kejaksaan, Dugaan Tunjangan DPRD Batang Belum Jelas? TRINUSA & GMOCT Desak Kepastian

Perkara Nomor 145/PUU- XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa ‘mendapat perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan Hukum yang memadai. PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir. PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU pers tetap konstitusional, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.

“Perlindungan Hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif Negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir dalam keterangan resminya.

Demi menjamin perlindungan yang efektif, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak Hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.

Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan Hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan kode etik jurnalistik.

Menurut anggota dewan dari Dapil Sulsel itu, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan Hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional.

Senada dengan DPR
Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan pers menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi.

“Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui dewan pers,”
ujar Abdul Manan.[]

Tags: JakartaPengurusPusatPWI
Previous Post

Subroto Award 2025: Pertamina Hulu Mahakam Buktikan Nasionalisme Lewat TKDN

Next Post

“Saya Enggak Razia ke Pasar, Purbaya Tegaskan Pihaknya Hanya Melakukan Penghentian Suplai Barang di Pelabuhan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Pemerintahan

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

by Tegar News
14 September 2026
Bau Amis Proyek Triliunan: Dari Data Palsu hingga Besarnya Anggaran Sepatu di Sekolah Rakyat
Pemerintahan

Bau Amis Proyek Triliunan: Dari Data Palsu hingga Besarnya Anggaran Sepatu di Sekolah Rakyat

by Tegar News
14 September 2026
10 Bulan di Meja Kejaksaan, Dugaan Tunjangan DPRD Batang Belum Jelas? TRINUSA & GMOCT Desak Kepastian
Pemerintahan

10 Bulan di Meja Kejaksaan, Dugaan Tunjangan DPRD Batang Belum Jelas? TRINUSA & GMOCT Desak Kepastian

by Tegar News
10 September 2026
Gelar Rapat “Penanganan Pascabencana” Percepatan Realisasi Bantuan Keuangan, Huntap NTT dan Sumatera
Pemerintahan

Gelar Rapat “Penanganan Pascabencana” Percepatan Realisasi Bantuan Keuangan, Huntap NTT dan Sumatera

by Tegar News
10 September 2026
Koperasi Desa Merah Putih: Padahal Warga Tak Diajak Rapat, Tiba-tiba Ikut Tanggung Utang Kopdes
Pemerintahan

Koperasi Desa Merah Putih: Padahal Warga Tak Diajak Rapat, Tiba-tiba Ikut Tanggung Utang Kopdes

by Tegar News
7 September 2026
Next Post
“Saya Enggak Razia ke Pasar, Purbaya Tegaskan Pihaknya Hanya Melakukan Penghentian Suplai Barang di Pelabuhan

"Saya Enggak Razia ke Pasar, Purbaya Tegaskan Pihaknya Hanya Melakukan Penghentian Suplai Barang di Pelabuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

28 Maret 2026
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Larang Alih Fungsi Sawah LP2B, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan kepada Kepala Daerah Saat Orientasi IPDN

26 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News