Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Oktober 2025| Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor pakaian bekas dalam karung alias balpres yang menjadi sumber utama bagi bisnis thrifting alias penjualan pakaian bekas impor.
Jika ada pihak yang menolak rencananya, jelas Purbaya, dirinya tak segan untuk langsung menangkapnya.
Ia menyebut, pihak yang menolak artinya merupakan pihak yang melakukan praktik impor pakaian bekas.
“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan ya, berarti kan dia pelakunya, clear (jelas),” ujar Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, (27/10).
Apabila ada pihak yang melakukan penolakan, Purbaya justru merasa diuntungkan.
Pasalnya, itu berarti pihak tersebut mengakui bahwa dirinya adalah pengimpor ilegal.
“Malah maju, malah untung saya. Coba yang ini, dia kan ngaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan. Alhamdulillah,” ucapnya.
Purbaya menegaskan bahwa pihaknya hanya akan melakukan razia ke pelabuhan untuk menghentikan suplai barang sejak awal, bukan ke pasar-pasar seperti Pasar Senen, Jakarta.
“Saya enggak akan razia ke pasarnya. Saya cuman di pelabuhan aja. Ya, nanti otomatis kalau suplainya (pakaian bekas) kurang, dia juga kurang. Tapi nanti akan saya lihat seperti apa. Harusnya sih pelan-pelan semuanya habis kan.”
Dengan langkah itu, ia berharap penjualan produk-produk dalam negeri bisa meningkat.
“Kalau suplainya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang dalam negeri. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nantinya. UMKM kita lah,” tuturnya.[]













