Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 167
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 6 November 2025| Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik Polsek Darul Makmur kembali menuai sorotan. Penasihat hukum Ridwanto dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia mempertanyakan dasar penetapan tersebut. Kamis, 6 November 2025.

Tri Agus Wantoro, SH, dan Suhendar SH MM, selaku penasehat hukum Ridwanto, menjelaskan kronologi kejadian yang menjerat kliennya. Menurut mereka, peristiwa bermula saat Ridwanto bersama rekan-rekannya melakukan survei lokasi tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat milik warga masyarakat.

“Klien kami, Sdr. Ridwanto, dilengkapi surat kuasa dari 16 orang masyarakat yang memberi kuasa untuk membantu mengurusi permasalahan tanah yang diserobot perusahaan. Ridwanto, sebagai tokoh pemuda dan jurnalis, membantu warga dengan melakukan kroscek lokasi. Namun, tiba-tiba datang seseorang membawa parang dan menyerang Ridwanto,” ujar Tri Agus Wantoro.

Tri Agus menambahkan, penyerangan yang dilakukan oleh Muslem bin Syamaun mengenai bagian dada Ridwanto hingga mengakibatkan luka menganga sepanjang 20 cm. Setelah diserang, Ridwanto melakukan perlawanan dengan tangan kosong hingga keduanya mengalami luka memar.

“Setelah kejadian, Ridwanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Darul Makmur dan diarahkan ke Polres Nagan Raya. Setelah divisum, terbitlah hasil Visum et Repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda yang menyatakan adanya luka robek pada bagian dada Ridwanto dengan ukuran panjang 18 cm akibat trauma benda tajam,” jelas Tri Agus.

Suhendar SH MM menambahkan, Ridwanto seharusnya berstatus sebagai korban dalam kasus ini. “Klien kami, Ridwanto, awalnya sebagai pelapor, namun saat ini dilaporkan balik oleh Muslem bin Syamaun. Padahal, Ridwanto melakukan pembelaan diri setelah diserang dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius,” tegas Suhendar.

Menurut Suhendar, jika merujuk pada rangkaian peristiwa dan fakta di lapangan, Ridwanto seharusnya dikenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer), bukan Pasal 351. Pasal 49 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dipidana jika membela diri atau orang lain dari serangan melawan hukum.

“Jika mengacu pada Pasal 49 KUHP ayat (1) dan (2), maka Sdr. Ridwanto wajib segera dibebaskan dari jeratan hukum apapun terkait peristiwa yang dimaksud,” tegas Suhendar.

Tri Agus dan Suhendar sepakat akan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Mereka menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku penyidik dalam perkara ini.

“Atas penetapan pasal 351 ini, kami menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyidik maupun Pembantu penyidik dalam perkara ini, maka kami sepakat dan siap akan melaporkan hal ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh,” pungkas keduanya.

Seperti diketahui, Ridwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan setelah diduga melakukan pemukulan terhadap Muslem bin Syamaun. Kini, PH Ridwanto akan membawa perkara ini untuk dilaporkan ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Hal ini menjadi tantangan bagi Bid Propam dan Paminal Polda Aceh untuk menjawab keraguan publik serta membuktikan etos Presisi Polri dalam melayani masyarakat.

#noviralnojustics

#polripresisi

#propampoldaaceh

#propammabespolri

#polresnaganraya

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWI-LS Membuat Ricuh Acara Tagbligh Akbar di Pemalang, Jawa Tengah.

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 594
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Pemalang, Jawa Tengah, 24 Juli 2025| Organisasi PWI (Perjuangan Walisongo Indonesia) membuat ricuh saat menjelang dan sesudah acara Tabligh Akbar Istighotsah Muharram 1447 H dan Haul Almarhum KH. Muhammad Hasyim di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Rabu, (23/07/2024) Menurut kesaksian anggota FPI & BATIK yang berjaga di lokasi, pihaknya melihat sekitar 500 orang anggota […]

  • Ekonomi Tak Tumbuh dari Jempol, Oleh: Prof Dr Nandan Limakrisna

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 26 Oktober 2025 (GMOCT)| Di tengah ketidakpastian global dan dinamika ekonomi yang penuh tantangan, Menteri Keuangan sering kali tampil di depan publik dengan nada optimis, mengacungkan jempol, dan menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia berada di jalur yang benar. Gestur ini tentu menenangkan hati sebagian masyarakat. Namun, pertanyaannya: apakah optimisme simbolik itu benar-benar bisa membantu pertumbuhan […]

  • Sinergitas TNI/Polri Bersama Warga Desa Kp Gunung Ciawi, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 370
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 4 September 2025| Sinergitas antara TNI dan Polri terus ditunjukkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor bersama Babinsa melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Gugunung RT 03 RW 02, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (04/09/2025). Kegiatan tersebut bertujuan mempererat hubungan silaturahmi dengan warga desa binaan sekaligus […]

  • Polsek Ciampea Tingkatkan Pelayanan Melalui Giat Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menciptakan kelancaran dan keamanan berlalu lintas, jajaran Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan, Jum’at pagi (11/07/2025). Kegiatan pengaturan arus lalu lintas tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Lantas Polsek Ciampea di lokasi-lokasi strategis, khususnya di […]

  • International Activist and Journalist Wilson Lalengke Applauds Senegal’s Steadfast Support for Morocco’s Sovereignty over the Sahara

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, Indonesia, 29 Januari 2026| Wilson Lalengke, a prominent Indonesian journalist and international human rights advocate, has formally expressed his high regard and appreciation for the Republic of Senegal following its reiterated commitment to the territorial integrity of the Kingdom of Morocco. The endorsement comes in the wake of the Morocco-Senegal High Joint Partnership Commission […]

  • Dewan Pimpinan Daerah Garda Mencegah dan Mengobati (DPD-GMDM) Provinsi Lampung Mengucapkan” Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun”

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 31 Mei 2026 | Indonesia kehilangan salah satu putra Terbaik, sekaligus tokoh militer senior Mantan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, dilaporkan meninggal dunia pada hari Minggu (31/5/2026) siang. Kabar duka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Informasi dan Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo […]

expand_less