Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
  • visibility 107
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Medan, 24 November 2025 (GMOCT)| Surat mutasi kerja yang dikeluarkan oleh PT. Ensem Lestari Jaya tertanggal 19 November 2025, atas nama Gunawan, seorang karyawan yang juga menjabat sebagai pengurus serikat pekerja, menuai sorotan. Mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melindungi hak-hak pengurus serikat pekerja.

Dalam surat tersebut, Gunawan, yang merupakan karyawan PKS PT. Ensem Lestari Jaya (Tippler), dimutasikan ke PKS PT. Ensem Sawita di Musi Rawas, terhitung sejak tanggal 23 November 2025. Surat tersebut juga menyatakan bahwa apabila Gunawan tidak bersedia dimutasikan, maka dianggap telah mengundurkan diri dan tidak mendapatkan hak pesangon.

Gunawan, yang akrab disapa Wak Gun yang juga tergabung sebagai Pembina di DPD GMOCT Provinsi Aceh, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa tidak nyaman atas mutasi sepihak yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari Jaya. Ia menduga mutasi ini terkait dengan posisinya sebagai pengurus serikat pekerja.

Dasar Hukum: Perlindungan Pengurus Serikat Pekerja di Indonesia

Kasus mutasi yang dialami Gunawan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang melindungi pengurus serikat pekerja, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja
– Pasal 28: Pengusaha dilarang melakukan mutasi, skorsing, PHK, intimidasi, atau tindakan apa pun yang merugikan pekerja karena pekerja membentuk, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat buruh.
– Pasal 43: Pengurus serikat pekerja berhak mendapat perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau diskriminasi dari perusahaan.
2. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (dan regulasi turunannya)Mutasi boleh dilakukan, tapi hanya jika:
– Sesuai perjanjian kerja / PKB / Peraturan Perusahaan
– Tidak menurunkan jabatan, hak kerja, fasilitas, atau penghasilan
– Bukan sebagai bentuk hukuman
– Ada alasan operasional yang jelas
– Tidak merugikan pekerja secara sosial, ekonomi, maupun keluarga
3. Konvensi ILO No. 98 (Indonesia Ratifikasi)Melindungi pekerja dari tindakan diskriminasi karena membentuk serikat pekerja, menjadi pengurus atau anggota. Perusahaan wajib menghormati kebebasan berserikat.

Potensi Pelanggaran Hukum

Mutasi yang memaksa pekerja pindah jauh dan jika menolak dianggap mengundurkan diri, dapat dikategorikan sebagai PHK terselubung (Constructive Dismissal) dan melanggar hukum. Mutasi yang dilakukan tanpa alasan objektif, tidak melalui perundingan, serta berpotensi merugikan hak-hak Gunawan sebagai ketua serikat pekerja, dapat ditafsirkan sebagai tindakan diskriminatif.

Langkah yang Dapat Dilakukan

Gunawan dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan merujuk pada UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya Pasal 28 dan Pasal 43, serta peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Ia juga dapat mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Jika perundingan bipartit gagal, ia dapat melibatkan Disnaker untuk mediasi.

Tingkat Risiko Perusahaan

Jika perusahaan melanjutkan mutasi ini, ada beberapa risiko yang mungkin dihadapi:

– Melanggar UU Serikat Pekerja
– Diskriminasi ketenagakerjaan
– Bisa diproses secara Pidana (UU 21/2000 Pasal 43 Ayat 2)
– Gugatan ke PHI dan perusahaan bisa kalah

Sampai dengan ditayangkannya pemberitaan ini pihak SDM PT Ensem tidak menjawab pertanyaan awak media.

#noviralnojustice

#ptensem

#gmoct

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajian Tarawih di Masjid UI, Menteri Nusron Bicara Sanad Keilmuan dan Etika Kepemimpinan

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok, 26 Februari 2026| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sanad keilmuan sebagai fondasi berpikir sekaligus etika kepemimpinan dalam merumuskan kebijakan publik. Hal itu ia sampaikan kepada alumni Universitas Indonesia (UI) dan jemaah yang mengikuti Kajian Tarawih di Masjid Ukhuwah Islamiyah, UI, Depok pada Senin (23/02/2026). “Ilmu itu […]

  • Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 197
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 Agustus 2025| (GMOCT)-Kasus penahanan seorang ibu bernama Rina beserta bayinya oleh Polres Jakarta Pusat menuai polemik baru setelah Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, mengeluarkan pernyataan keras, Rabu, 06 Agustus 2025. Ia menuding aparat penegak hukum telah melakukan kebohongan publik dalam penanganan kasus tersebut. Menurut Wilson […]

  • Gerak Cepat Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Dukungan Penuh

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 1 Februari 2026| Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Jalan Dr. Rajiman, Kelurahan Gunung […]

  • Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Silaturahmi Dengan Habib Nabil

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Pada hari Minggu, 20 Juli 2025, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan silaturahmi dengan tokoh agama terkemuka, Habib Nabil, dalam rangka mempererat hubungan dan sinergi antara kepolisian dengan para ulama serta tokoh masyarakat. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban ini menjadi sarana berdiskusi serta bertukar pandangan mengenai upaya […]

  • Aksi Masa Geruduk Polres Depok Suarakan Bongkar dan Tangkap Para Pengedar Obat Daftar G

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 352
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok, 26 November 2025| Sejumlah masa aksi dari perwakilan organisasi dan elemen masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Warga, Jurnalis dan Mahasiswa kembali geruduk Mako Polres Metro Depok. Aksi itu merupakan inisasi Tim 9 DPP FWJ Indonesia sebagai bentuk kepatutan dalam bingkai kedaulatan NKRI. Kedatangan mereka pada Selasa (25/11/2025) untuk menyuarakan hal-hal penting terkait upaya bersih-bersih […]

  • Menko Polkam, Koperasi Soko Guru dan Stabilisator Desa

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menegaskan bahwa koperasi bukan sekedar lembaga ekonomi, tetapi juga stabilisator di tingkat desa. Bahkan koperasi sebagai wujud nyata penerapan demokrasi Indonesia. Selasa (22/07/2025)   Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menetapkan tahun 2025 sebagai momentum kebangkitan gerakan […]

expand_less