Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Medan, 24 November 2025 (GMOCT)| Surat mutasi kerja yang dikeluarkan oleh PT. Ensem Lestari Jaya tertanggal 19 November 2025, atas nama Gunawan, seorang karyawan yang juga menjabat sebagai pengurus serikat pekerja, menuai sorotan. Mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melindungi hak-hak pengurus serikat pekerja.

Dalam surat tersebut, Gunawan, yang merupakan karyawan PKS PT. Ensem Lestari Jaya (Tippler), dimutasikan ke PKS PT. Ensem Sawita di Musi Rawas, terhitung sejak tanggal 23 November 2025. Surat tersebut juga menyatakan bahwa apabila Gunawan tidak bersedia dimutasikan, maka dianggap telah mengundurkan diri dan tidak mendapatkan hak pesangon.

Gunawan, yang akrab disapa Wak Gun yang juga tergabung sebagai Pembina di DPD GMOCT Provinsi Aceh, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa tidak nyaman atas mutasi sepihak yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari Jaya. Ia menduga mutasi ini terkait dengan posisinya sebagai pengurus serikat pekerja.

Dasar Hukum: Perlindungan Pengurus Serikat Pekerja di Indonesia

Kasus mutasi yang dialami Gunawan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang melindungi pengurus serikat pekerja, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja
– Pasal 28: Pengusaha dilarang melakukan mutasi, skorsing, PHK, intimidasi, atau tindakan apa pun yang merugikan pekerja karena pekerja membentuk, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat buruh.
– Pasal 43: Pengurus serikat pekerja berhak mendapat perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau diskriminasi dari perusahaan.
2. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (dan regulasi turunannya)Mutasi boleh dilakukan, tapi hanya jika:
– Sesuai perjanjian kerja / PKB / Peraturan Perusahaan
– Tidak menurunkan jabatan, hak kerja, fasilitas, atau penghasilan
– Bukan sebagai bentuk hukuman
– Ada alasan operasional yang jelas
– Tidak merugikan pekerja secara sosial, ekonomi, maupun keluarga
3. Konvensi ILO No. 98 (Indonesia Ratifikasi)Melindungi pekerja dari tindakan diskriminasi karena membentuk serikat pekerja, menjadi pengurus atau anggota. Perusahaan wajib menghormati kebebasan berserikat.

Potensi Pelanggaran Hukum

Mutasi yang memaksa pekerja pindah jauh dan jika menolak dianggap mengundurkan diri, dapat dikategorikan sebagai PHK terselubung (Constructive Dismissal) dan melanggar hukum. Mutasi yang dilakukan tanpa alasan objektif, tidak melalui perundingan, serta berpotensi merugikan hak-hak Gunawan sebagai ketua serikat pekerja, dapat ditafsirkan sebagai tindakan diskriminatif.

Langkah yang Dapat Dilakukan

Gunawan dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan merujuk pada UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya Pasal 28 dan Pasal 43, serta peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Ia juga dapat mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Jika perundingan bipartit gagal, ia dapat melibatkan Disnaker untuk mediasi.

Tingkat Risiko Perusahaan

Jika perusahaan melanjutkan mutasi ini, ada beberapa risiko yang mungkin dihadapi:

– Melanggar UU Serikat Pekerja
– Diskriminasi ketenagakerjaan
– Bisa diproses secara Pidana (UU 21/2000 Pasal 43 Ayat 2)
– Gugatan ke PHI dan perusahaan bisa kalah

Sampai dengan ditayangkannya pemberitaan ini pihak SDM PT Ensem tidak menjawab pertanyaan awak media.

#noviralnojustice

#ptensem

#gmoct

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga Masyarakat Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Disela kegiatan cooling sistem ini Bhabinkamtibmas memberikan pesan2 kamtibmas agar lebih waspada dan aman. Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar bisa menciptakan Lingkungan yang bersih dan juga jangan lupa menjaga kesehatan di wilayah lingkungan Kegiatan cooling sistem yg di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan kehadiran Polri dalam rangka memberi rasa aman kepada […]

  • Giat Aman Nusa II: Brimob I Laksanakan Bantuan Sosial dan Tanggap Bencana di Aceh Tamiang

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Aceh Tamiang, 29 Januari 2026| Pasukan Brimob I Korps Brimob Polri telah melaksanakan kegiatan tanggap bencana dalam rangka Giat Danpas Brimob I Aman Nusa II pada Selasa, 27 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sebanyak 7 personel dengan pakaian PDL II Coklat Tactical yang dipimpin oleh DPP Danpas Brimob I Brigjen Pol […]

  • Wakil Ketua FJP2 Ade Suhendar Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Ketua FJP2 Bogor Raya, Ayub Iskandar

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Kamis 13 November 2025| Kabar duka menyelimuti keluarga besar Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2). Ketua FJP2 DPC Bogor Raya, Ayub Iskandar, telah meninggal dunia pada Rabu malam (12/11) pukul 23.00 WIB. Almarhum dikenal sebagai sosok jurnalis yang berdedikasi tinggi dan memiliki komitmen kuat dalam memperjuangkan independensi serta peran sosial jurnalis di masyarakat. Ade Suhendar, […]

  • Usai Dilantik, Bupati-Wabup Pasaman, Gelar Rakor Dan Rapat Konsolidasi Dengan Stake Holder

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pasaman| Bupati Pasaman Welly Suhery dan Wakil Bupati Pasaman H. Parulian Dalimunthe menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan rapat konsolidasi perdana dengan seluruh stake holder di  Pasaman, pada Senin (2/6/2025). Ini merupakan kegiatan perdana duet pemimpin baru Pasaman itu menyusul setelah dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di Padang, Jumat pekan lalu. […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Sambangi Warga Desa Cikuda, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Soma, melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan kamtibmas kepada warga masyarakat di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/06/2025). Kegiatan sambang ini merupakan implementasi dari arahan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto, S.H., M.H. yang […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-76

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 Januari 2026 |Kantor Pertanahan Kota Medan mengucapkan selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-76 kepada seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia. Ucapan ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Imigrasi dalam memberikan pelayanan publik serta menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian. Ucapan selamat tersebut ditujukan kepada seluruh insan Imigrasi yang telah berperan aktif dalam […]

expand_less