Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
  • visibility 125
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Medan, 24 November 2025 (GMOCT)| Surat mutasi kerja yang dikeluarkan oleh PT. Ensem Lestari Jaya tertanggal 19 November 2025, atas nama Gunawan, seorang karyawan yang juga menjabat sebagai pengurus serikat pekerja, menuai sorotan. Mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melindungi hak-hak pengurus serikat pekerja.

Dalam surat tersebut, Gunawan, yang merupakan karyawan PKS PT. Ensem Lestari Jaya (Tippler), dimutasikan ke PKS PT. Ensem Sawita di Musi Rawas, terhitung sejak tanggal 23 November 2025. Surat tersebut juga menyatakan bahwa apabila Gunawan tidak bersedia dimutasikan, maka dianggap telah mengundurkan diri dan tidak mendapatkan hak pesangon.

Gunawan, yang akrab disapa Wak Gun yang juga tergabung sebagai Pembina di DPD GMOCT Provinsi Aceh, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa tidak nyaman atas mutasi sepihak yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari Jaya. Ia menduga mutasi ini terkait dengan posisinya sebagai pengurus serikat pekerja.

Dasar Hukum: Perlindungan Pengurus Serikat Pekerja di Indonesia

Kasus mutasi yang dialami Gunawan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang melindungi pengurus serikat pekerja, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja
– Pasal 28: Pengusaha dilarang melakukan mutasi, skorsing, PHK, intimidasi, atau tindakan apa pun yang merugikan pekerja karena pekerja membentuk, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat buruh.
– Pasal 43: Pengurus serikat pekerja berhak mendapat perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau diskriminasi dari perusahaan.
2. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (dan regulasi turunannya)Mutasi boleh dilakukan, tapi hanya jika:
– Sesuai perjanjian kerja / PKB / Peraturan Perusahaan
– Tidak menurunkan jabatan, hak kerja, fasilitas, atau penghasilan
– Bukan sebagai bentuk hukuman
– Ada alasan operasional yang jelas
– Tidak merugikan pekerja secara sosial, ekonomi, maupun keluarga
3. Konvensi ILO No. 98 (Indonesia Ratifikasi)Melindungi pekerja dari tindakan diskriminasi karena membentuk serikat pekerja, menjadi pengurus atau anggota. Perusahaan wajib menghormati kebebasan berserikat.

Potensi Pelanggaran Hukum

Mutasi yang memaksa pekerja pindah jauh dan jika menolak dianggap mengundurkan diri, dapat dikategorikan sebagai PHK terselubung (Constructive Dismissal) dan melanggar hukum. Mutasi yang dilakukan tanpa alasan objektif, tidak melalui perundingan, serta berpotensi merugikan hak-hak Gunawan sebagai ketua serikat pekerja, dapat ditafsirkan sebagai tindakan diskriminatif.

Langkah yang Dapat Dilakukan

Gunawan dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan merujuk pada UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya Pasal 28 dan Pasal 43, serta peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Ia juga dapat mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Jika perundingan bipartit gagal, ia dapat melibatkan Disnaker untuk mediasi.

Tingkat Risiko Perusahaan

Jika perusahaan melanjutkan mutasi ini, ada beberapa risiko yang mungkin dihadapi:

– Melanggar UU Serikat Pekerja
– Diskriminasi ketenagakerjaan
– Bisa diproses secara Pidana (UU 21/2000 Pasal 43 Ayat 2)
– Gugatan ke PHI dan perusahaan bisa kalah

Sampai dengan ditayangkannya pemberitaan ini pihak SDM PT Ensem tidak menjawab pertanyaan awak media.

#noviralnojustice

#ptensem

#gmoct

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Metro Bekasi Tindak Tegas Premanisme Melalui Operasi Brantas Jaya 2025.

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 145
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Polres Metro Bekasi menindak tegas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) dengan menggelar Operasi Brantas Jaya Tahun 2025 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (19/05/2025).   Petugas memulai kegiatan dengan apel persiapan pukul 10.00 WIB di bawah pimpinan AKBP Alin Kuncoro, S.Pd. (Kabag Ops […]

  • Ciptakan Lingkungan Aman, Bhabinkamtibmas Desa Gunung Malang Sambangi Tokoh Masyarakat

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Bripka M. Rochim. M melaksanakan kegiatan sambang kepada tokoh masyarakat pada Kamis (3/7/2025). Kegiatan sambang ini dilaksanakan sebagai wujud nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya dalam memperkuat hubungan silaturahmi dan kemitraan dengan para tokoh masyarakat. […]

  • Bantahan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Terkait “Transaksi Gelap Panti Rehabilitasi Swasta”

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 210
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta (GMOCT) 25 Agustus 2025| Pimpinan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, menyampaikan bantahan terkait pemberitaan yang dianggap tidak akurat dan merugikan nama baik yayasan. Bantahan ini disampaikan sebagai respons atas artikel yang beredar dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yayasan yang tayang dibeberapa media online dengan judul yang hampir sama diantaranya “Kasus Ultra: […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Sukajadi Polsek Tamansari Sambangi Tokoh Masyarakat, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Sukajadi Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada tokoh masyarakat di wilayah binaannya pada Kamis (19/06/2025).   Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bripka Al Imron selaku Bhabinkamtibmas Desa Sukajadi, yang melakukan kunjungan […]

  • Sinergi Fosil BKMI dan BPN Kota Medan, Sertipikat Wakaf Masjid Jami’atul Fitri Resmi Diterima

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 31 Januari 2026| Proses pengurusan sertipikat wakaf Masjid Jami’atul Fitri telah selesai dan resmi diterima oleh pihak pengelola. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menjaga dan menyelamatkan aset wakaf agar memiliki kepastian hukum yang sah. Penyelesaian sertipikat wakaf ini disambut dengan rasa syukur dan apresiasi oleh seluruh pihak yang terlibat. Koordinator Pengurusan Sertipikat Wakaf […]

  • Operasi SAR Dikebut! Polri Libatkan Ratusan Personel dan Anjing Pelacak

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 16 November 2025| Polri terus memperkuat operasi pencarian dan pertolongan pascalongsor yang melanda Dusun Tarukahan dan Dusun Cibuyut, Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Longsor yang terjadi pada Kamis (13/11) sekitar pukul 19.20 WIB itu diawali suara gemuruh dari perbukitan sebelum material tanah dalam volume besar menimbun rumah-rumah warga. Berdasarkan pendataan awal, 21 warga […]

expand_less