Jumat, Juli 3, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Tokoh

Tanggapan Singkat dan Usulan Prof Jimly Asshiddqie Terkait Amandemen Ke-5 UUD 1945

Chairul Husen by Chairul Husen
2 Desember 2025
in Tokoh
0
Tanggapan Singkat dan Usulan  Prof Jimly Asshiddqie Terkait Amandemen Ke-5 UUD 1945
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Desember 2025| Bahwa yang terjadi pada kurun waktu 1999-2002 terhadap konstitusi warisan para Pendiri Bangsa (UUD 1945 Naskah Asli), bukanlah sekadar amandemen atau penyempurnaan belaka, namun sesungguhnya merupakan bentuk PENGGANTIAN KONSTITUSI, dan hal ini diakui oleh Prof Maria Ulfah dan Prof Kaelan.

Penelitian Prof Kaelan tentang konstitusi mengatakan bahwa 97% pasal-pasal di Batang Tubuh (UUD 1945) telah diganti, bahkan Bab IV perihal Penjelasan justru DIHAPUS. Sementara Prof Jimly sendiri, pernah mengakui bahwa ayat-ayat dalam UUD Produk Amandemen telah berubah 300% dari naskah aslinya.

You might also like

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal

Ketua DPD MADAS DKI Jakarta H Achmad Nur, Kutuk Keras Teror terhadap Wartawan KabarSBI Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual di Balik Intimidasi

Wilson Lalengke Kecam Keras Aksi Biadab Intimidasi Wartawan KabarSBI: Serangan Langsung Terhadap Demokrasi

UUD NRI 1945 Produk Amandemen empat kali (1999-2002) atau kerap disebut UUD 2002 kini berwatak individualis, liberal dan kapitalistik — bahkan, operasional konstitusi sekarang telah meninggalkan Pancasila selaku Norma Hukum Tertinggi dan mengabaikan Pancasila sebagai Philosophische Grondslag.

Dalam seminar di Universitas Jayabaya, Jakarta, Pak Try Sutrisno pernah mengingatkan, bahwa bangsa ini telah tersesat jauh akibat mengabaikan dan meninggalkan konstitusi warisan Pendiri Bangsa. Maka, satu-satunya jalan ialah kembali ke UUD 1945 dengan teknik adendum untuk penyempurnaan. Dan dalam proses kembali ke UUD Naskah Asli tidak boleh dilakukan secara sepenggal-sepenggal, jangan setengah-setengah. Misalnya, kembali ke UUD 1945, tetapi Pemilihan Presiden masih secara langsung alias one man one vote; atau, hanya mengaktifkan MPR hanya untuk GBHN, dan sebagainya.

Dengan demikian, UUD 2002 sebenarnya menghasilkan deformasi (bukan reformasi) pada tatanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Amandemen empat kali justru mengobrak-abrik konstitusi. Bukan hanya merusak tatanan bernegara, tapi juga telah merusak modal sosial, modal politik, modal ekonomi dan modal kultural bangsa Indonesia. Dan tak dapat dipungkiri, UUD 2002 mengidap inkonsistensi antara paradigma, teori dan implementasi. Ia tidak dapat dijadikan sebagai “Batu Uji” (rujukan utama) dalam rangka perbaikan dan/atau penyempurnaan konstitusi kapan pun di masa depan.

Pertanyaan untuk Prof Jimly, “Bagaimana akan memperoleh konsepsi yang lebih baik melalui amandemen ke-5, sedang “batu uji”-nya (hasil amandemen ke-1 sampai ke-4) adalah penyebab deformasi serta merupakan sumber kerusakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?”

Dengan demikian, usulan Amandemen ke-5 UUD 1945 oleh Prof Jimly, selain dinilai semacam pemaksaan ideologis, juga sebenarnya runtuh sejak paragraf pertama.[]

Tags: AmandemenIndonesiaRepubikUDD45
Previous Post

Kinerja Kades dan Perangkat Kantor Desa Pasir Eurih Menuai Sorotan Publik!

Next Post

89 Personel TNI-AU Ikuti Pelatihan CH-4 Batch 2, di China’

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal
Tokoh

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal

by Heriyanto Server
1 Juni 2026
Oknum Dishub Langsa Arogan & Kasar, Dahi Sopir Truk Terbelah Hingga Dijahit: Korban Terpaksa Memaafkan Ditekan Masalah SIM Anak & Kendaraan
Tokoh

Ketua DPD MADAS DKI Jakarta H Achmad Nur, Kutuk Keras Teror terhadap Wartawan KabarSBI Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual di Balik Intimidasi

by Heriyanto Server
28 Mei 2026
Oknum Dishub Langsa Arogan & Kasar, Dahi Sopir Truk Terbelah Hingga Dijahit: Korban Terpaksa Memaafkan Ditekan Masalah SIM Anak & Kendaraan
Tokoh

Wilson Lalengke Kecam Keras Aksi Biadab Intimidasi Wartawan KabarSBI: Serangan Langsung Terhadap Demokrasi

by Heriyanto Server
28 Mei 2026
Ketum BaraNusa Minta Polda Metro Jaya Hentikan Proses Hukum Dua Media dan Serahkan ke Dewan Pers
Tokoh

Ketum BaraNusa Minta Polda Metro Jaya Hentikan Proses Hukum Dua Media dan Serahkan ke Dewan Pers

by Heriyanto Server
23 Mei 2026
Inggris Tegaskan Dukungan pada Inisiatif Otonomi Maroko sebagai Basis Paling Kredibel bagi Perdamaian di Sahara
Tokoh

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

by Chairul Husen
26 April 2026
Next Post
89 Personel TNI-AU Ikuti Pelatihan CH-4 Batch 2, di China’

89 Personel TNI-AU Ikuti Pelatihan CH-4 Batch 2, di China'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Berikan Pengarahan bagi Jajaran Kanwil BPN Provinsi NTB, Wamen Ossy Titipkan Empat Pesan

Berikan Pengarahan bagi Jajaran Kanwil BPN Provinsi NTB, Wamen Ossy Titipkan Empat Pesan

10 Februari 2026
Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

18 Desember 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Tarisa Adelia S, Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”
Seni dan Kreasi

Tarisa Adelia S, Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

3 Juli 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

3 Juli 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ
Hukum

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ

3 Juli 2026
DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!
Pemerintahan

DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!

3 Juli 2026
Enam Raksasa Sawit Ini Kuasai Jutaan Hektare  Lahan dI Indonesia, Tapi Kantornya Berpusat di Singapura
Info Publik

Enam Raksasa Sawit Ini Kuasai Jutaan Hektare Lahan dI Indonesia, Tapi Kantornya Berpusat di Singapura

3 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News