Tanggapan Singkat dan Usulan Prof Jimly Asshiddqie Terkait Amandemen Ke-5 UUD 1945
- account_circle Red/Red
- calendar_month Sel, 2 Des 2025
- visibility 314
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Desember 2025| Bahwa yang terjadi pada kurun waktu 1999-2002 terhadap konstitusi warisan para Pendiri Bangsa (UUD 1945 Naskah Asli), bukanlah sekadar amandemen atau penyempurnaan belaka, namun sesungguhnya merupakan bentuk PENGGANTIAN KONSTITUSI, dan hal ini diakui oleh Prof Maria Ulfah dan Prof Kaelan.
Penelitian Prof Kaelan tentang konstitusi mengatakan bahwa 97% pasal-pasal di Batang Tubuh (UUD 1945) telah diganti, bahkan Bab IV perihal Penjelasan justru DIHAPUS. Sementara Prof Jimly sendiri, pernah mengakui bahwa ayat-ayat dalam UUD Produk Amandemen telah berubah 300% dari naskah aslinya.
UUD NRI 1945 Produk Amandemen empat kali (1999-2002) atau kerap disebut UUD 2002 kini berwatak individualis, liberal dan kapitalistik — bahkan, operasional konstitusi sekarang telah meninggalkan Pancasila selaku Norma Hukum Tertinggi dan mengabaikan Pancasila sebagai Philosophische Grondslag.

Dalam seminar di Universitas Jayabaya, Jakarta, Pak Try Sutrisno pernah mengingatkan, bahwa bangsa ini telah tersesat jauh akibat mengabaikan dan meninggalkan konstitusi warisan Pendiri Bangsa. Maka, satu-satunya jalan ialah kembali ke UUD 1945 dengan teknik adendum untuk penyempurnaan. Dan dalam proses kembali ke UUD Naskah Asli tidak boleh dilakukan secara sepenggal-sepenggal, jangan setengah-setengah. Misalnya, kembali ke UUD 1945, tetapi Pemilihan Presiden masih secara langsung alias one man one vote; atau, hanya mengaktifkan MPR hanya untuk GBHN, dan sebagainya.
Dengan demikian, UUD 2002 sebenarnya menghasilkan deformasi (bukan reformasi) pada tatanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Amandemen empat kali justru mengobrak-abrik konstitusi. Bukan hanya merusak tatanan bernegara, tapi juga telah merusak modal sosial, modal politik, modal ekonomi dan modal kultural bangsa Indonesia. Dan tak dapat dipungkiri, UUD 2002 mengidap inkonsistensi antara paradigma, teori dan implementasi. Ia tidak dapat dijadikan sebagai “Batu Uji” (rujukan utama) dalam rangka perbaikan dan/atau penyempurnaan konstitusi kapan pun di masa depan.
Pertanyaan untuk Prof Jimly, “Bagaimana akan memperoleh konsepsi yang lebih baik melalui amandemen ke-5, sedang “batu uji”-nya (hasil amandemen ke-1 sampai ke-4) adalah penyebab deformasi serta merupakan sumber kerusakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?”
Dengan demikian, usulan Amandemen ke-5 UUD 1945 oleh Prof Jimly, selain dinilai semacam pemaksaan ideologis, juga sebenarnya runtuh sejak paragraf pertama.[]
- Author: Red/Red
- Editor: Redaksi
- Source: MAP 011225 Jakarta






At the moment there is no comment