Breaking News
light_mode
Home » Opini » Mangkir Terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

Mangkir Terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 5 Des 2025
  • visibility 238
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Desember 2025| Dalam negara hukum, setiap warga negara, termasuk Presiden dan Mantan Republik Indonesia, wajib tunduk pada sistem peradilan yang berlaku. Ketika seorang kepala negara berulang kali menolak hadir memenuhi panggilan hakim dalam persidangan resmi, maka ia bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Itulah yang terjadi pada Presiden RI periode 2014-2024 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan ijazah palsu yang hingga kini belum terselesaikan secara transparan.

Penolakan Jokowi untuk hadir di persidangan bukanlah sekadar sikap pribadi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum. Dalam beberapa kesempatan, pengadilan telah memanggilnya untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan serius yang menyangkut keabsahan dokumen akademiknya. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah seorang presiden boleh berlindung dari proses hukum hanya karena jabatannya?

Lebih dari itu, keberadaan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di sekitar Jokowi justru memperkuat kesan bahwa ia menggunakan fasilitas negara sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Paspampres adalah satuan elite yang dibentuk untuk melindungi kepala negara dari ancaman fisik dan menjaga stabilitas nasional. Namun, ketika perlindungan tersebut digunakan untuk menghindari panggilan pengadilan, maka fungsi Paspampres telah disalahgunakan.

Paspampres bukan benteng pribadi. Mereka bukan alat untuk membungkam proses hukum atau menakut-nakuti pihak yang menuntut keadilan. Mereka dibayar dari uang rakyat, dan oleh karena itu, rakyat memiliki hak penuh untuk menuntut agar pasukan tersebut tidak digunakan untuk melindungi individu yang membangkang terhadap hukum. Perlindungan negara tidak boleh diberikan kepada mereka yang menolak tunduk pada sistem hukum yang menjadi fondasi demokrasi.

Sebagai warga negara dan aktivis hukum, saya, Wilson Lalengke—alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) ke-48 Lemhannas RI tahun 2012—menyampaikan desakan tegas kepada Panglima TNI melalui Komandan Paspampres untuk menarik mundur seluruh personel yang ditugaskan mengawal Presiden Jokowi dan keluarganya. Desakan ini bukan bentuk kebencian pribadi, melainkan panggilan moral untuk menjaga integritas institusi negara.

Penarikan Paspampres dari pengawalan Jokowi adalah langkah simbolik sekaligus substantif. Simbolik karena menunjukkan bahwa negara tidak akan melindungi siapapun yang melanggar hukum, dan substantif karena mengembalikan fungsi Paspampres sebagai penjaga konstitusi, bukan penjaga kekuasaan. Jika seorang presiden tidak mau tunduk pada hukum, maka ia tidak layak menerima perlindungan dari institusi yang dibentuk atas dasar konstitusi.

Dalam konteks ini, kita harus memahami bahwa jabatan presiden bukanlah kekebalan hukum. Justru karena posisinya yang tinggi, seorang presiden harus menjadi teladan dalam menaati hukum. Ketika ia gagal menunjukkan sikap tersebut, maka seluruh legitimasi moral dan politiknya patut dipertanyakan. Dan ketika aparat negara seperti Paspampres tetap memberikan perlindungan tanpa mempertimbangkan pelanggaran hukum yang dilakukan, maka mereka pun ikut mencoreng nama baik institusi TNI.

Kita tidak bisa membiarkan negara ini terus dipimpin oleh figur yang menghindari proses hukum. Kita tidak bisa membiarkan uang rakyat digunakan untuk melindungi mereka yang menolak mempertanggungjawabkan diri di depan pengadilan. Kita tidak bisa membiarkan Paspampres menjadi simbol kekuasaan yang menindas, bukan simbol perlindungan yang adil.

Penarikan Paspampres dari pengawalan Jokowi juga menjadi pesan penting bagi seluruh pejabat publik: bahwa jabatan bukanlah perisai dari hukum. Bahwa rakyat berhak menuntut akuntabilitas, dan bahwa institusi negara harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan. Jika kita ingin membangun Indonesia yang benar-benar demokratis, maka kita harus mulai dari hal yang paling mendasar: menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kita tidak boleh diam. Kita harus bersuara. Kita harus menuntut agar Paspampres tidak lagi digunakan untuk melindungi mereka yang menolak hadir di pengadilan. Kita harus menuntut agar Panglima TNI dan Komandan Paspampres mengambil sikap tegas demi menjaga kehormatan institusi militer dan supremasi hukum.

Jika Jokowi merasa tidak bersalah, maka ia seharusnya hadir di persidangan dan membela diri secara terbuka. Jika ia yakin bahwa tuduhan ijazah palsu tidak berdasar, maka ia harus membuktikannya di depan hakim, bukan bersembunyi di balik barikade pasukan pengawal. Ketidakhadirannya hanya memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Bangsa ini tidak boleh dipimpin oleh mereka yang takut pada hukum. Bangsa ini harus dipimpin oleh mereka yang berani menghadapi hukum, karena hanya dengan cara itu kita bisa membangun negara yang adil, transparan, dan bermartabat.[]

*Oleh: Wilson Lalengke*

_Penulis adalah Petisioner Hak Asasi Manusia pada konferensi the 80th Petitioners Hearing at the Fourth Committee of the United Nations, New York, Oktober 2025_

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jabar Sampaikan Situasi Kamtibmas Kondusif, Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 30 Agustus 2025| Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah Jawa Barat. Jum’at (29/8). Menyikapi perkembangan situasi pasca peristiwa di Jakarta, Polda Jabar mengimbau mahasiswa, pelajar, pengemudi ojek online, serta […]

  • Sinergitas TNI–Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Desa Warung Menteng

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Rls/M.Ifsudar / Abdul Aziz
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya|Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Cijeruk melalui Bhabinkamtibmas Desa Warung Menteng, Aiptu Irwan Setiawan, bersama Babinsa Peltu Mulyana melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Rabu (7/1/2026).   Kegiatan sambang tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dan TNI dalam menjalin komunikasi […]

  • Pagar Balaikota Jebol, Mahasiswa Paksa Pemerintah Keluar Hadapi Rakyat

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 13 Februari 2026| Aksi unjuk rasa Aliansi BEM Se Bogor Raya berlangsung tegang di depan Balaikota Bogor. Puluhan massa memadati gerbang utama sambil membentangkan spanduk tuntutan dan menyampaikan kritik terbuka terhadap kebijakan pemerintah daerah. Deru orasi, teriakan kritik, dan dorongan puluhan mahasiswa membuat pagar besi kantor pemerintahan tersebut roboh. Bunyi dentuman logam menghantam […]

  • Muspika Megamendung Gelar Apel Gabungan Dan Operasi Premanisme, 11 Pak Ogah Diamankan

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di wilayah Kecamatan Megamendung, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Megamendung menggelar Apel Gabungan dan Operasi Premanisme pada Sabtu (17/5/2025), bertempat di halaman Kantor Kecamatan Megamendung. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh jajaran Forkopimcam dan diikuti 20 personel gabungan dari unsur kecamatan, TNI, Polri, dan perwakilan […]

  • Tanggapan Atas Pemberitaan Terkait Tarif Biaya Paspor  Pada Kantor  Imigrasi  Kelas II TPI Belawan

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 63
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 17 Desember 2025| Menanggapi pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan terkait informasi tarif biaya paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, dengan ini kami menanggapi berita tersebut guna meluruskan adanya misinformasi yang beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Menyediakan Penilaian SKM untuk Masyarakat

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 24 Oktober 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan menyediakan penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan teknis yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan. Dengan adanya SKM, Kantor Pertanahan Kota Medan dapat mengetahui gambaran tingkat […]

expand_less