Diduga Polda Sumut Menerima Upeti Dari Mafia Judi Aseng Kayu, di Sumatra Utara
- account_circle Rls/Darmayanti
- calendar_month Jum, 12 Des 2025
- visibility 98
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Medan, 12 Desember 2025| Meluasnya bisnis judi tembak ikan di wilayah Sumatera Utara mencakup wilayah Medan,serge dan deliserdang adalah tempat yang sudah tidak asing lagi, di masyarakat yang sudah banyak mengenal mapia ini.
Kerlibatan aparatur negara di duga salah satu angota kapolda memebekingi mapia judi ini , berinisial (JP) yang bertugas di kerimum poldasu, sehingga mulusnya bisnis mapia ini , Aseng Kayu yang sudah di kenal mapia sehingga tidak tersentu (APH) seolah tutup mata.
Diharapkan kepada bapak Jenderal Kapolri Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si turun ke Provinsi Sumatera Utara agar menindak lanjuti angotanya di duga menerima setoran dari mapia judi ini.
Mulusnya bandar judi ingin pun menimbulkan praduga adanya “setoran” kepada aparat sehingga tidak bisa tersentuh oleh hukum.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 Tahun penjara, Namun bisa beroperasi dengan sangat leluasa tidak takut dengan namanya hukuman
Selanjutnya, Perbuatan pidana sebagaimana sudah diatur pada pasal 303 KUHP. Kemudian, diperbarui secara khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974, Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya, tidak main – main maksimal 10 Tahun penjara
“Kalau gak “nyetor” mana mungkin bisa beroperasi dengan mulus bang. Apa lagi pemilik mesin judi itu disebut-sebut “pemain lama” di dunia perjudian di daerah ini,” kata seorang warga kota medan
- Author: Rls/Darmayanti
- Editor: Darmayanti
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment