Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Tambak Udang Vaname, Ketegasan Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR Disorot

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Tambak Udang Vaname, Ketegasan Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR Disorot

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • visibility 70
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 19 Desember 2025| Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, bersama Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, selaku kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, secara tegas menyoroti lambannya respons Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait keberadaan dan aktivitas tambak udang vaname yang diduga melanggar ketentuan tata ruang.

Pihaknya menyampaikan bahwa dua surat resmi telah dilayangkan kepada Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR, yang pada intinya meminta penghentian kegiatan serta penjatuhan sanksi administratif terhadap tambak udang vaname di wilayah Desa Nyamplungsari. Surat tersebut dikirimkan bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan rujukan dan rekomendasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, yang sebelumnya menangani perkara tersebut dan melimpahkan tindak lanjut penanganan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi maupun langkah konkret dari Pemkab Pemalang maupun Dinas PUPR, meskipun permohonan telah disampaikan secara formal dan berulang. Sikap diam tersebut dinilai mencederai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan, serta penegakan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Ini bukan persoalan opini atau kepentingan sepihak, melainkan persoalan penegakan hukum tata ruang yang secara normatif sudah sangat jelas,” tegas kuasa hukum.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan hukum yang tegas. Pasal 61 huruf c mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Pasal 62 hingga Pasal 64 mengatur secara eksplisit bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat dikenai pembinaan, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.

Bahkan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menegaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha yang tidak menaati rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan dasar hukum yang demikian terang, Pimred SBI dan kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari mempertanyakan alasan tidak segera dilakukannya tindakan penghentian kegiatan maupun penjatuhan sanksi administratif oleh Dinas PUPR dan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perlindungan kepentingan masyarakat desa, kelestarian tata ruang, serta supremasi hukum harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah, bukan justru dikaburkan oleh sikap pasif dan tidak responsif.

“Oleh karena itu, kami mendesak Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR untuk segera memberikan jawaban resmi dan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami akan menempuh upaya hukum dan administratif lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran ini kepada instansi pengawas dan otoritas yang lebih tinggi,” tegasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • BAP Tipu-tipu ala Polda Metro Jaya: Potret Hitam Penegakan Hukum di Negeri Pancasila

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 13
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 21 April 2026 | Dunia hukum Indonesia diguncang oleh praktik manipulatif yang mencoreng wajah penegakan keadilan. Kasus pengeroyokan terhadap anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Faisal (50 tahun), di ruang penyidik Polda Metro Jaya, menjadi bukti nyata bahwa hukum di negeri ini telah dibajak oleh jaringan mafia hukum yang berkolaborasi dengan oknum […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga Desa Cikuda, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda, Polsek Parungpanjang, Polres Bogor, Aiptu Soma, melaksanakan kegiatan sambang ke wilayah desa binaannya di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Selasa (20/5/2025). Kegiatan sambang tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi kamtibmas serta menjalin kedekatan dan komunikasi aktif dengan masyarakat. […]

  • Bangun Kedekatan Dan Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Cisarua Sambangi Warga Desa Cibeureum

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Aiptu M. Samsul Huda melaksanakan kegiatan sambang dan patroli dialogis di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, (10/7). Kegiatan sambang tersebut dilakukan di Kampung Tegal Baru RT 01/03 Desa Cibeureum. Dalam pelaksanaannya, Aiptu Samsul Huda mengunjungi langsung warga binaannya […]

  • ULTRA Jakarta Gelar Turnamen Billiard Meriahkan HUT RI ke-77

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 624
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta Selatan, 24 Juli 2025| Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center (ULTRA Jakarta) akan menyelenggarakan turnamen billiard bertajuk “Beyond The Game: It’s not about winning, but it’s bringing us together”. Ajang silaturahmi ini akan berlangsung pada tanggal 24 Agustus 2025 di sebuah rumah billiard di Jakarta Selatan. […]

  • Selat Hormuz Memanas, Menteri ESDM Putar Haluan Impor Minyak RI ke Amerika

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Teganews.co.id-Jakarta, 4 Maret 2026| Pemerintah Indonesia mengambil langkah taktis untuk mengamankan pasokan energi nasional di tengah eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan akan mengalihkan sebagian impor minyak mentah (crude) dari kawasan Timur Tengah ke Amerika Serikat. ​Langkah mitigasi ini disiapkan sebagai antisipasi skenario […]

  • Semarak Kemerdekaan, Polres Bogor Bagikan 17.845 Bendera Merah Putih

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 160
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 7 Agustus 2025| Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Polres Bogor bersama Pemerintah Daerah dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor membagikan 17.845 bendera Merah Putih kepada masyarakat. Kegiatan ini digelar secara serentak di berbagai wilayah Kabupaten Bogor sepanjang bulan Agustus 2025. Pembagian bendera dilakukan secara langsung kepada pengendara di jalan raya, mendatangi rumah warga (door […]

expand_less