Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dana Desa dan Klaim Bebas Hukum, Kasus Cihaurkuning Jadi Perhatian Publik

Dana Desa dan Klaim Bebas Hukum, Kasus Cihaurkuning Jadi Perhatian Publik

  • account_circle Husen
  • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
  • visibility 95
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Garut, 23 Januari 2026— Pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah, yang dimuat media online PelitaJabar.com menuai sorotan tajam. Dalam pemberitaan tersebut, Iwan mengklaim telah mengembalikan 100 persen kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri Garut dan menyatakan dirinya telah bebas dari jeratan hukum, Jum’at (23/01/2026).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah hanya mampu mengembalikan 50 persen dari total kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, dalam pernyataan terbarunya di media, ia mengaku telah melunasi seluruhnya dan tidak lagi menghadapi proses hukum.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat. Ia menaruh dugaan kuat terhadap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut yang dinilai telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami sebagai pelapor sangat terkejut setelah membaca pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning di salah satu media online. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi bisa dibebaskan begitu saja dari jeratan pidana,” ujar Ahmad.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyalahgunaan wewenang juga diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 94 Tahun 2021.

Ahmad menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membuka ruang sanksi mulai dari administratif hingga pidana penjara maksimal 20 tahun, apabila memenuhi unsur merugikan keuangan negara.

“Kalau benar pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning itu, maka patut dipertanyakan kinerja Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Garut. Tidak heran jika konfirmasi kami tidak pernah dijawab oleh staf Pidsus bernama Putri,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Garut.

Lebih lanjut, Ahmad juga menyinggung komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap rupiah kerugian negara akibat korupsi wajib diproses hukum, tanpa pengecualian.

“Jika benar kasus ini dihentikan, berarti Kejaksaan Negeri Garut tidak menjalankan undang-undang yang berlaku dan mengabaikan arahan Presiden. Kami akan mengajukan permohonan resmi agar segera dilakukan gelar perkara atas kasus Kepala Desa Cihaurkuning yang telah dilimpahkan Inspektorat ke Kejari Garut,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Garut terkait pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning maupun dugaan penghentian proses hukum tersebut.

Diduga Kejaksaan Negeri Garut membebaskan Kepala Desa Cihaurkuning dalam kasus korupsi dana desa meski telah merugikan keuangan negara. AKPERSI Jawa Barat menuntut klarifikasi dan gelar perkara atas penanganan kasus tersebut.

  • Author: Husen
  • Editor: Husen
  • Source: AKPERSI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nasabah Masih Bayar Cicilan, Tapi Rumah Tetap Dilelang Bank Mandiri, Nasabah Lapor ke LPK-RI

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 01 Nopember 2025| Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang melaporkan kasusnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) setelah menerima surat pemberitahuan lelang rumah dari pihak bank. Padahal, nasabah tersebut mengaku masih aktif membayar cicilan kredit sebesar Rp1 juta per bulan dan sudah melakukannya selama 17 bulan berturut-turut, Pukul 08:00 WIB, 1 November 2025. […]

  • Urus Pertanahan Tanpa Calo, Kantor Pertanahan Kota Medan Hadirkan Layanan Transparan

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 226
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 27 Januari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan kini menghadirkan layanan pertanahan yang lebih mudah, jelas, dan transparan bagi masyarakat. Inovasi dan peningkatan kualitas layanan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan pertanahan secara aman dan sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Medan sebagai pengguna layanan […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Rumpin Sambangi Warga Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari, Polsek Rumpin, Polres Bogor, Polda Jabar, Aiptu Ateng Nasuta, melaksanakan kegiatan sambang warga pada Kamis (22/05/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan secara berkelanjutan. Kegiatan sambang tersebut menyasar warga di […]

  • Polri Resmi Menerbitkan Red Notice Terhadap Pengusaha Minyak, Riza Chalid

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Februari 2026| Babak baru pengusutan dugaan korupsi pengadaan minyak di PT Pertamina (Persero) memasuki fase krusial. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Red Notice terhadap pengusaha minyak, Riza Chalid. Langkah ini diambil setelah koordinasi intensif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol. ​Keputusan penerbitan Red Notice ini menyusul mangkirnya Riza dalam beberapa […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Polres Bogor Sambang Warga Beri Himbauan Ajak Haga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 134
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Dalam rangka menjaga sinergitas dengan Warga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Ciherang Aipda Didin Suryadin melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas dan silaturahmi ke Warga Bapak Andi Kp Ciherang Kramat Rt.03/05 Desa Ciberang Kec Dramaga Kab Bogor. Minggu, (04/05/2025) Kegiatan silaturahmi Warga Desa binaan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas selain untuk menjaga silaturahmi dengan tokoh agama,tokoh masyarakat […]

  • Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Core Institusi Kita adalah Pelayanan

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Relis/Red
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,17 Juli 2025|Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menyatakan inti dari tugas Kementerian ATR/BPN adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu disampaikan dalam arahannya saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berlangsung di Ruang Aula Baruga Bhumi Bhakti, Rabu […]

expand_less