Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Dana Desa dan Klaim Bebas Hukum, Kasus Cihaurkuning Jadi Perhatian Publik

Chairul Husen by Chairul Husen
23 Januari 2026
in Info Daerah
0
Dana Desa dan Klaim Bebas Hukum, Kasus Cihaurkuning Jadi Perhatian Publik
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Garut, 23 Januari 2026— Pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah, yang dimuat media online PelitaJabar.com menuai sorotan tajam. Dalam pemberitaan tersebut, Iwan mengklaim telah mengembalikan 100 persen kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri Garut dan menyatakan dirinya telah bebas dari jeratan hukum, Jum’at (23/01/2026).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah hanya mampu mengembalikan 50 persen dari total kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, dalam pernyataan terbarunya di media, ia mengaku telah melunasi seluruhnya dan tidak lagi menghadapi proses hukum.

You might also like

Polres Pidie Bersama TNI & Pemda Tertibkan PETI di Geumpang, Amankan Sejumlah Mesin dan Puluhan Besi Tabung Gelondongan

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro

Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat. Ia menaruh dugaan kuat terhadap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut yang dinilai telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami sebagai pelapor sangat terkejut setelah membaca pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning di salah satu media online. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi bisa dibebaskan begitu saja dari jeratan pidana,” ujar Ahmad.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyalahgunaan wewenang juga diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 94 Tahun 2021.

Ahmad menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membuka ruang sanksi mulai dari administratif hingga pidana penjara maksimal 20 tahun, apabila memenuhi unsur merugikan keuangan negara.

“Kalau benar pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning itu, maka patut dipertanyakan kinerja Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Garut. Tidak heran jika konfirmasi kami tidak pernah dijawab oleh staf Pidsus bernama Putri,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Garut.

Lebih lanjut, Ahmad juga menyinggung komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap rupiah kerugian negara akibat korupsi wajib diproses hukum, tanpa pengecualian.

“Jika benar kasus ini dihentikan, berarti Kejaksaan Negeri Garut tidak menjalankan undang-undang yang berlaku dan mengabaikan arahan Presiden. Kami akan mengajukan permohonan resmi agar segera dilakukan gelar perkara atas kasus Kepala Desa Cihaurkuning yang telah dilimpahkan Inspektorat ke Kejari Garut,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Garut terkait pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning maupun dugaan penghentian proses hukum tersebut.

Diduga Kejaksaan Negeri Garut membebaskan Kepala Desa Cihaurkuning dalam kasus korupsi dana desa meski telah merugikan keuangan negara. AKPERSI Jawa Barat menuntut klarifikasi dan gelar perkara atas penanganan kasus tersebut.

Tags: CihaurkuningDanaDesaKades
Previous Post

Hak Pengguna Layanan Pertanahan: Transparan Adil dan Sesuai SOP

Next Post

Jadwal Samsat Keliling Kota Medan Januari 2026: Jadwal dan Lokasi Terbaru

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Polres Pidie Bersama TNI & Pemda Tertibkan PETI di Geumpang, Amankan Sejumlah Mesin dan Puluhan Besi Tabung Gelondongan
Info Daerah

Polres Pidie Bersama TNI & Pemda Tertibkan PETI di Geumpang, Amankan Sejumlah Mesin dan Puluhan Besi Tabung Gelondongan

by Tegar News
21 September 2026
Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro
Info Daerah

Setelah Summarecon Terjaring Kasus, Kini Sentul City Juga Berulah Dilahan Milik Ahli Waris Sudiro

by Tegar News
18 September 2026
Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa
Info Daerah

Ikhtiar Spiritual Kemarau Ekstrem, Ratusan Jamaah Parungpanjang Gelar Shalat Istisqa

by Tegar News
18 September 2026
Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?
Info Daerah

Menagih Hasil Tenggat 30 Hari: Akankah Blokade Lahan Legok Tangerang Segera Dicabut?

by Tegar News
18 September 2026
Keracunan Siswa SDN Sarakan 3,  Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur
Info Daerah

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

by Tegar News
17 September 2026
Next Post
Jadwal Samsat Keliling Kota Medan Januari 2026: Jadwal dan Lokasi Terbaru

Jadwal Samsat Keliling Kota Medan Januari 2026: Jadwal dan Lokasi Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polres Bogor Salurkan Bantuan Dan Layanan Kesehatan Bagi Korban Banjir di Ranca Bungur

Polres Bogor Salurkan Bantuan Dan Layanan Kesehatan Bagi Korban Banjir di Ranca Bungur

11 Agustus 2025
Data Lamban, Derita Korban Banjir Kian Panjang, Hingga Lebih Dari 50 hari

Data Lamban, Derita Korban Banjir Kian Panjang, Hingga Lebih Dari 50 hari

18 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Polres Pidie Bersama TNI & Pemda Tertibkan PETI di Geumpang, Amankan Sejumlah Mesin dan Puluhan Besi Tabung Gelondongan
Info Daerah

Polres Pidie Bersama TNI & Pemda Tertibkan PETI di Geumpang, Amankan Sejumlah Mesin dan Puluhan Besi Tabung Gelondongan

21 September 2026
Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi
Opini

Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi

21 September 2026
Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

20 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

20 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

20 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News