Jumat, Juli 31, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Dana Desa dan Klaim Bebas Hukum, Kasus Cihaurkuning Jadi Perhatian Publik

Chairul Husen by Chairul Husen
23 Januari 2026
in Info Daerah
0
Dana Desa dan Klaim Bebas Hukum, Kasus Cihaurkuning Jadi Perhatian Publik
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Garut, 23 Januari 2026— Pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah, yang dimuat media online PelitaJabar.com menuai sorotan tajam. Dalam pemberitaan tersebut, Iwan mengklaim telah mengembalikan 100 persen kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri Garut dan menyatakan dirinya telah bebas dari jeratan hukum, Jum’at (23/01/2026).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah hanya mampu mengembalikan 50 persen dari total kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, dalam pernyataan terbarunya di media, ia mengaku telah melunasi seluruhnya dan tidak lagi menghadapi proses hukum.

You might also like

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat. Ia menaruh dugaan kuat terhadap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut yang dinilai telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami sebagai pelapor sangat terkejut setelah membaca pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning di salah satu media online. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi bisa dibebaskan begitu saja dari jeratan pidana,” ujar Ahmad.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyalahgunaan wewenang juga diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 94 Tahun 2021.

Ahmad menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membuka ruang sanksi mulai dari administratif hingga pidana penjara maksimal 20 tahun, apabila memenuhi unsur merugikan keuangan negara.

“Kalau benar pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning itu, maka patut dipertanyakan kinerja Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Garut. Tidak heran jika konfirmasi kami tidak pernah dijawab oleh staf Pidsus bernama Putri,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Garut.

Lebih lanjut, Ahmad juga menyinggung komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap rupiah kerugian negara akibat korupsi wajib diproses hukum, tanpa pengecualian.

“Jika benar kasus ini dihentikan, berarti Kejaksaan Negeri Garut tidak menjalankan undang-undang yang berlaku dan mengabaikan arahan Presiden. Kami akan mengajukan permohonan resmi agar segera dilakukan gelar perkara atas kasus Kepala Desa Cihaurkuning yang telah dilimpahkan Inspektorat ke Kejari Garut,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Garut terkait pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning maupun dugaan penghentian proses hukum tersebut.

Diduga Kejaksaan Negeri Garut membebaskan Kepala Desa Cihaurkuning dalam kasus korupsi dana desa meski telah merugikan keuangan negara. AKPERSI Jawa Barat menuntut klarifikasi dan gelar perkara atas penanganan kasus tersebut.

Tags: CihaurkuningDanaDesaKades
Previous Post

Hak Pengguna Layanan Pertanahan: Transparan Adil dan Sesuai SOP

Next Post

Jadwal Samsat Keliling Kota Medan Januari 2026: Jadwal dan Lokasi Terbaru

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi
Info Daerah

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi

by Chairul Husen
31 Juli 2026
Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!
Info Daerah

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

by Tegar News
31 Juli 2026
Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
Info Daerah

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

by Tegar News
30 Juli 2026
Pasca Viral!!!:  Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun
Info Daerah

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

by Tegar News
30 Juli 2026
Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya
Info Daerah

Lima Warga Desa Sukawijaya Terima Bantuan Sembako, Wujud Kolaborasi Dinsos Kabupaten Bekasi dan LSM Prabhu Indonesia Jaya

by Chairul Husen
29 Juli 2026
Next Post
Jadwal Samsat Keliling Kota Medan Januari 2026: Jadwal dan Lokasi Terbaru

Jadwal Samsat Keliling Kota Medan Januari 2026: Jadwal dan Lokasi Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

4 Tim Lolos Perempat Final, Siapakah Yang Akan Menyabet Juara Futsal Kapolres Cup 2025

4 Tim Lolos Perempat Final, Siapakah Yang Akan Menyabet Juara Futsal Kapolres Cup 2025

1 Juni 2025
Perkuat Layanan Rehabilitasi, Petugas Yayasan ULTRA Addiction Center Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Krisis Intervensi

Perkuat Layanan Rehabilitasi, Petugas Yayasan ULTRA Addiction Center Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Krisis Intervensi

22 Desember 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi
Info Daerah

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi

31 Juli 2026
Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?
Pemerintahan

Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?

31 Juli 2026
Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?
Info Publik

Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?

31 Juli 2026
Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!
Info Daerah

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

31 Juli 2026
Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!
Info Korupsi

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

30 Juli 2026
Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara
Peristiwa

Kesaksian Keluarga: Sebelum Meninggal Sutrimo Disebut Ketakutan Usai Berselisih Dengan Ipar Febrie Soal Tambang Batu Bara

30 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News