Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dana Desa dan Klaim Bebas Hukum, Kasus Cihaurkuning Jadi Perhatian Publik

Dana Desa dan Klaim Bebas Hukum, Kasus Cihaurkuning Jadi Perhatian Publik

  • account_circle Husen
  • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
  • visibility 72
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Garut, 23 Januari 2026— Pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah, yang dimuat media online PelitaJabar.com menuai sorotan tajam. Dalam pemberitaan tersebut, Iwan mengklaim telah mengembalikan 100 persen kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri Garut dan menyatakan dirinya telah bebas dari jeratan hukum, Jum’at (23/01/2026).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah hanya mampu mengembalikan 50 persen dari total kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, dalam pernyataan terbarunya di media, ia mengaku telah melunasi seluruhnya dan tidak lagi menghadapi proses hukum.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat. Ia menaruh dugaan kuat terhadap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut yang dinilai telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami sebagai pelapor sangat terkejut setelah membaca pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning di salah satu media online. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi bisa dibebaskan begitu saja dari jeratan pidana,” ujar Ahmad.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyalahgunaan wewenang juga diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 94 Tahun 2021.

Ahmad menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membuka ruang sanksi mulai dari administratif hingga pidana penjara maksimal 20 tahun, apabila memenuhi unsur merugikan keuangan negara.

“Kalau benar pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning itu, maka patut dipertanyakan kinerja Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Garut. Tidak heran jika konfirmasi kami tidak pernah dijawab oleh staf Pidsus bernama Putri,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Garut.

Lebih lanjut, Ahmad juga menyinggung komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap rupiah kerugian negara akibat korupsi wajib diproses hukum, tanpa pengecualian.

“Jika benar kasus ini dihentikan, berarti Kejaksaan Negeri Garut tidak menjalankan undang-undang yang berlaku dan mengabaikan arahan Presiden. Kami akan mengajukan permohonan resmi agar segera dilakukan gelar perkara atas kasus Kepala Desa Cihaurkuning yang telah dilimpahkan Inspektorat ke Kejari Garut,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Garut terkait pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning maupun dugaan penghentian proses hukum tersebut.

Diduga Kejaksaan Negeri Garut membebaskan Kepala Desa Cihaurkuning dalam kasus korupsi dana desa meski telah merugikan keuangan negara. AKPERSI Jawa Barat menuntut klarifikasi dan gelar perkara atas penanganan kasus tersebut.

  • Author: Husen
  • Editor: Husen
  • Source: AKPERSI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPWI Aceh Tamiang Rayakan Tradisi Meugang dengan Berbagi untuk Insan Pers

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh Tamiang, 18 Februari 2026| Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cabang Aceh Tamiang menggelar kegiatan berbagi daging Meugang. Acara berlangsung penuh kebersamaan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini tidak sekadar pembagian daging, melainkan juga […]

  • Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 577
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 9 September 2025| Kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima anggota keluarga itu ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah mereka, Senin (1/9/2025) lalu. Pelaku berinisial R (35) dan P (29), warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Indramayu. R menjadi otak dari […]

  • Babinsa Koramil 07/Cikarang Dukung Penertiban Pedagang Pasar Tumpah di Area SGC

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Bekasi – Dalam rangka mendukung program Pemkab Bekasi, Babinsa Koramil 07/Cikarang melaksanakan pendampingan kegiatan penertiban pedagang di area Pasar Tumpah Sentral Grosir Cikarang (SGC), Jumat dini hari (20/6/2025). Kegiatan berlangsung sejak pukul 04.00 WIB di kawasan persimpangan lampu merah Jalan RE. Martadinata No. 59, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.   Penertiban […]

  • Apresiasi untuk Polsek Karangnunggal dan Polres Tasikmalaya atas Pengungkapan Kasus Penganiayaan Jurnalis

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tasikmalaya, 9 September 2025| Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) memberikan penghargaan setinggi- tingginya kepada jajaran Polsek Karangnunggal bersama Polres Kabupaten Tasikmalaya atas kesigapan dan profesionalisme dalam mengungkap kasus penganiayaan sekaligus percobaan pembunuhan terhadap seorang jurnalis yang terjadi pada 12 Juli 2025. Perkara yang sempat menyita perhatian publik ini akhirnya berhasil dituntaskan setelah aparat kepolisian meringkus […]

  • Dari Jakarta-Bekasi: 1,2 Kg Sabu dan 1.451 Ekstasi Disita, Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 Januari 2026| Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 1,2 kilogram dan 1.451 butir ekstasi, serta mengamankan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka ditangkap pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat dan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Silaturahmi Dengan Kepala Desa Cibuntu

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan perangkat desa dan memperkuat keamanan wilayah, Bhabinkamtibmas Desa Cibuntu, Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Anton Pradi, melaksanakan kegiatan silaturahmi dan sambang dialogis dengan Kepala Desa dan warga setempat, Selasa (20/05/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa, Kampung Cibuntu RT 02 RW 02, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Silaturahmi […]

expand_less