Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kriminal » Polres Serang Tangkap 3 Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Remaja

Polres Serang Tangkap 3 Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Remaja

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 110
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang, 25 Januari 2026| Petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Kopo menangkap tiga anggota geng motor yang diduga mengeroyok seorang remaja hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak masing-masing berinisial RU (25), AS (23), dan BI (19). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Ketiganya sudah dilakukan penahanan,” ujar Andri, Jumat kemarin.

Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Maja–Kopo, Kampung Kenting, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian bermula saat sekelompok remaja berkumpul di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi tawuran yang mengakibatkan satu orang menjadi korban pengeroyokan.

Korban diketahui bernama Kevin (18), warga Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala depan berupa robekan sepanjang 15 sentimeter.

“Korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit,” kata Andri.

Usai kejadian, korban sempat mendapat penanganan awal di Puskesmas Maja sebelum akhirnya dirujuk ke RS Metro Hospital Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena kondisi luka yang cukup parah.

Petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Filano dengan nomor polisi A 3033 OL, satu unit telepon genggam, serta senjata tajam jenis parang dan klewang.

“Barang bukti yang kami amankan berkaitan langsung dengan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan para tersangka. Saat ini ketiganya menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serang,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melibatkan geng motor.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Serang,” tuturnya.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Boalemo, 6 Februari 2026| Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Pemerintahan Desa (Pemdes) Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, di Kabupaten itu kini menjadi sorotan tajam setelah Tim Investigasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menemukan indikasi manipulasi administrasi dan penguasaan lahan lapangan seluas 14.645 meter persegi milik almarhum Hanipi Nalole. Berdasarkan penelusuran PPWI […]

  • Ketika Suara Rakyat Kecil Tak Didengar, Pengacara Jabar Istimewa Menjadi Benteng Terakhir Keadilan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 244
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 3 Desember 2025| Dalam banyak kasus di Jawa Barat, rakyat kecil masih menjadi pihak yang paling sering kalah sebelum pertandingan dimulai. Mereka terjebak dalam jeratan persoalan hukum yang rumit, prosedur yang melelahkan, serta tekanan dari pihak-pihak yang lebih kuat. Ironisnya, keadaan ini kerap dianggap sebagai sesuatu yang wajar seolah-olah ketidakadilan sudah menjadi bagian […]

  • 11 Orang Meninggal Dunia, 10 Selamat dan 4 Orang Belum Ditemukan di Dalam Lubang PT Antam Pongkor.

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 144
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nanggung, 23 Januari 2026| Sejumlah gurandil yang menjadi korban asap beracun tambang emas PT Antam Pongkor belum berhasil dievakuasi. Tim SAR Gabungan PT Antam Pongkor belum berhasil mendeteksi keberadaan para gurandil tersebut. Sulitnya medan dan asap yang masih tinggi kadar CO-nya. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Setiawan mengakui ada 11 Korban meninggal dunia dalam kasus […]

  • TERUNGKAP! Dugaan Intimidasi Wartawan dan Pemakaian Sabu oleh Bripka Nurdiansyah, Provost Polres Bogor Undang Kadiv Investigasi GMOCT Minta Keterangan

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Semarang, 26 Maret 2026 | Pasca viralnya pemberitaan terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan yang menayangkan informasi tentang peredaran obat terlarang daftar G di wilayah Polsek Jasinga, serta kabar yang menyatakan Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud diduga sebagai pemakai sabu dengan klaim ada foto bukti alat hisap (meskipun disebutkan dalam […]

  • Identitas Dicatut untuk Transaksi Narkoba, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Jatikramat Buntu?

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
    • account_circle M.Ifsudar/Muhfiabi
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 22 Maret 2026 | Upaya mediasi kekeluargaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang warga berinisial (JL) berakhir tanpa titik terang. Kasus ini mencuat setelah identitas (JL) diduga dicatut oleh dua pemuda untuk melakukan transaksi narkoba melalui media sosial. ​Kronologi Kejadian Peristiwa bermula pada Kamis, 19 Maret 2026. Dua pelaku, […]

  • Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 April 2026 | Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar hukum tertinggi negara. Namun, dalam perjalanannya, dokumen konstitusi tersebut […]

expand_less