Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • visibility 172
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 29 Januari 2026| Persidangan kasus aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. Dalam sidang agenda putusan sela yang digelar Selasa kemarin, 27 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai oleh Johnson Perancis memutuskan untuk mengesampingkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Fadil, S.H, M.H. Keputusan ini memicu gelombang kritik tajam, terutama mengenai transparansi hukum dan perlakuan terhadap aktivis di dalam tahanan.

Jekson Sihombing didakwa dengan Pasal 368 KUHP, sebuah tuduhan yang oleh banyak pihak dianggap sebagai upaya kriminalisasi paksa. Ironisnya, dalam persidangan tersebut, majelis hakim dinilai mengabaikan argumen penasihat hukum terkait penerapan Pasal 108 KUHAP yang baru, yang seharusnya menjadi landasan prosedural yang krusial.

Alasan Johnson Perancis menolak nota keberatan penasihat hukum Jekson adalah karena poin-poin yang dikemukakan dalam eksepsi harus dibuktikan dalam persidangan. Namun, secara hukum, terdapat perbedaan mendasar antara pembuktian fakta dan keabsahan norma.

Pertama, cacat formil bukanlah materi pokok perkara. Keberatan mengenai penggunaan Pasal 618 KUHP baru yang ditandatangani sebelum berlaku efektif (16 Desember 2025) adalah persoalan Legalitas Formil, bukan materi perkara. Hakim tidak perlu memeriksa saksi-saksi untuk melihat tanggal di surat dakwaan. Ini adalah kesalahan administratif-yuridis yang nyata. Menunda penilaian ini hingga akhir persidangan adalah bentuk pembiaran terhadap proses hukum yang sejak awal sudah cacat (null and void).

Kedua, kejelasan delik (obscuur libel). Dakwaan yang mengaburkan antara “hak konstitusional berdemo” dengan “ancaman kekerasan” adalah masalah konstruksi hukum JPU yang tidak cermat. Jika dakwaan sudah kabur secara narasi, maka pemeriksaan saksi-saksi hanya akan menjadi kesia-siaan karena dasar hukumnya tidak kokoh.

Pelanggaran Asas Legalitas dan Kepastian Hukum

Hakim seharusnya menjadi pelindung terakhir asas Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege Praevia (tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya terlebih dahulu). Mendasarkan penuntutan pada norma yang belum berlaku efektif pada saat dakwaan disusun adalah pelanggaran serius terhadap kepastian hukum.

Ketika hakim menolak eksepsi ini, sama artinya hakim secara langsung membenarkan praktik JPU yang menggunakan “hukum masa depan” untuk menghukum tindakan di masa kini. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Konstruksi Pasal 368 KUHP lama menuntut adanya “kekerasan atau ancaman kekerasan”. Mengategorikan rencana demonstrasi dan pemberitaan media sebagai “ancaman kekerasan” adalah penyimpangan nalar hukum. Demonstrasi dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1998 dan Pasal 28E UUD 1945. Ketika hakim membiarkan perkara ini lanjut ke pokok perkara, maka hakim secara langsung mengkriminalisasi hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat.

Pernyataan Keras Wilson Lalengke terhadap Sikap Majelis Hakim

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan kecaman dan pandangan mendalamnya atas penolakan eksepsi tersebut. “Sangat disayangkan Majelis Hakim PN Pekanbaru terkesan masuk angin alias terintervensi oleh sesuatu dan atau oleh pihak tertentu, mungkin oleh Kapolda Riau dan Surya Dumai Group. Mereka seolah menutup mata terhadap fakta hukum yang sangat benderang dalam eksepsi tersebut. Alasan bahwa keberatan itu ‘masuk dalam pokok perkara’ seringkali hanyalah dalih prosedural untuk melanjutkan kriminalisasi yang sudah didesain sejak awal,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dengan nada sangat kecewa.

Seorang hakim, lanjut Wilson Lalengke, yang ingin menegakkan kebenaran demi menghadirkan keadilan bagi rakyat harus memiliki keberanian intelektual dan moral. Mereka semestinya mempertimbangkan dengan sangat serius alasan-alasan dalam eksepsi Jekson Sihombing. Bagaimana mungkin sebuah dakwaan yang mendasarkan diri pada pasal yang belum berlaku (temporalitas hukum yang kacau) bisa dianggap sah untuk menyeret seseorang ke kursi pesakitan?

“Hakim bukan sekadar corong undang-undang, apalagi corong dari dakwaan yang tidak cermat. Hakim harus menggunakan nuraninya untuk melihat bahwa Jekson Sihombing adalah aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang sedang dibungkam. Menolak eksepsi ini berarti memperpanjang penderitaan seorang pejuang kemanusiaan di dalam tahanan yang tidak layak. Saya mendesak Majelis Hakim untuk segera sadar dan membebaskan Jekson demi kehormatan institusi peradilan itu sendiri!” tegas Wilson Lalengke ketika dimintai komentarnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Ketidakterbukaan dalam mempertimbangkan asas Lex Mitior (ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa) dan pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara dalam dakwaan JPU menunjukkan bahwa proses hukum ini tidak lagi tentang mencari kebenaran, melainkan tentang pembuktian kekuatan. Rakyat memantau, dan sejarah akan mencatat apakah para hakim di Pekanbaru memilih berdiri bersama keadilan atau menjadi bagian dari mesin kriminalisasi aktivis.

Arrogansi Jaksa, Penegak Hukum atau Preman?

Ketegangan tidak berakhir di ruang sidang. Usai persidangan, sebuah insiden memalukan terjadi di ruang tunggu pengadilan. Saat wartawan media LIDIK, Ansori, hendak melakukan konfirmasi kepada JPU Praboedy mengenai kondisi sel tahanan Jekson di Polda Riau, sang jaksa justru melakukan tindakan represif.

JPU Praboedy dilaporkan merampas ponsel wartawan secara paksa, yang berujung pada adu mulut hebat. Tindakan ini memicu kecaman luar biasa dari komunitas pers dan aktivis hukum. Wilson Lalengke secara khusus mengecam keras tindakan oknum jaksa tersebut yang dianggap telah mencederai kemerdekaan pers dan etika penegakan hukum.

“Sangat memalukan! Seorang jaksa yang seharusnya menjadi representasi negara dalam menegakkan hukum, justru bertindak seperti preman jalanan dengan merampas alat kerja jurnalis. Menghalangi peliputan dan menyita ponsel wartawan yang sedang menjalankan tugas adalah pelanggaran berat terhadap UU Pers,” kecam Wilson Lalengke.

Lebih lanjut, tokoh HAM internasional itu menduga ada sesuatu yang sengaja disembunyikan oleh pihak kejaksaan terkait kondisi Jekson di tahanan. “Kenapa harus takut dengan pertanyaan wartawan? Kenapa ponsel harus dirampas? Ini mengindikasikan adanya ketidakterbukaan dan kemungkinan adanya praktik penyiksaan atau kondisi tidak manusiawi di sel Polda Riau yang ingin mereka tutup-tutupi dari publik,” ujarnya.

Menanti Keadilan di Sidang Pembuktian

Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi kredibilitas institusi peradilan di Riau. Dugaan adanya skenario untuk mempersulit posisi terdakwa dan pembungkaman terhadap pers hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di mata internasional.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak JPU. Publik kini menuntut keberanian hakim untuk bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi gerakan aktivis.

Sebagaimana ditekankan oleh Wilson Lalengke, keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Masyarakat sipil menuntut agar proses hukum terhadap Jekson Sihombing dilakukan secara transparan, tanpa intimidasi terhadap pers, dan yang paling utama, didasarkan pada nurani keadilan yang luhur.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Chek Lokasi Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal di Perumahan Dramaga Hijau “Ternyata Rumah Kosong”

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 28 Agustus 2025| Menindaklanjuti adanya laporan dari warga masyarakat terkait informasi adanya gudang penyimpanan penjualan rokok Ilegal yang berlokasi di perumahan wilayah Kecamatan Dramaga. Kapolsek Dramaga langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan piket untuk dilakukan pengecekan dilokasi TKP yang ditunjukan, dan telah dilaksanakan giat pengecekan terhadap adanya informasi tersebut di perumahan Dramaga […]

  • Polres Bogor Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 9 Januari 2026| Polres Bogor turut mendukung program ketahanan pangan nasional dengan melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026, yang berlangsung pada Kamis 8 Januari 2026, pukul 10.40 WIB di Kampung Cidangdeur , Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat. Kegiatan panen raya tersebut dilaksanakan secara serentak dan dipimpin […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sambangi Satkamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Ajak Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna mempererat hubungan dengan masyarakat serta memperkuat sistem keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung, Polres Bogor, Polda Jabar, Aiptu STP. Sirait melaksanakan kegiatan sambang ke Pos Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang berada di Kampung Gadog RT 002 RW 003, Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Minggu (25/05/2025) malam. Kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut merupakan […]

  • Buntut Ucapan Oknum HRD PT FCC Indonesia Masuk Babak Baru di Polres Karawang

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 582
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Karawanga, 30 Juli 2025| Buntut ucapan oknum Manager HRD PT FCC Indonesia masuk babak baru. Pasalnya ucapan seorang Manager HRD FCC telah memicu gejolak dengan menyebut ‘orang karawang gak pinter-pinter… yang dilontarkannya dalam pertemuan di Disnaker Karawang beberapa pekan lalu meski sebelumnya persoalan itu telah ditengahi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) pada Jum’at […]

  • Jelang Tahun Baru, Sekko Ajak Warga Berempati untuk Aceh, Sumut dan Sumatra Barat

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Rls/Muhamad Dekra
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Desember 2025| Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, memimpin apel monitoring dan pengamanan perayaan malam Tahun Baru 2026, di halaman Kantor Camat Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (31/12/2025). Sekko menjelaskan, apel melibatkan jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, TNI/Polri, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan masyarakat Kecamatan Pulogadung, yang kurang lebih 100 […]

  • Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 12 Oktober 2025| Sejumlah perangkat Desa dan aparatur Kecamatan di wilayah Kecamatan Gempol menyatakan keberatan atas dugaan penyalahgunaan tanda tangan mereka dalam proses perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) oleh perusahaan PT Indocement. Peristiwa ini berawal ketika undangan rapat Jaring Aspirasi Masyarakat (JUM) terkait penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk peningkatan kapasitas produksi disampaikan […]

expand_less