Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
  • visibility 74
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 3 Februari 2026| Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mencederai perlindungan konsumen serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat.

Selain menjabat sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com).

Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara. Tanpa pita cukai resmi, produk tersebut dikategorikan sebagai rokok ilegal dan dapat diproses secara hukum.

Agung menjelaskan bahwa Pasal 54 UU Cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Ketentuan ini berlaku bagi pengedar maupun distributor yang terbukti terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.
Lebih lanjut, Pasal 55 UU Cukai mengatur ancaman lebih berat bagi pihak yang memproduksi atau menggunakan pita cukai palsu. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sanksi tegas ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas praktik ilegal di sektor cukai.

Agung juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami risiko hukum yang dapat timbul apabila terlibat dalam distribusi atau memperjualbelikan kembali rokok ilegal. Selain ancaman pidana, pelaku usaha dapat dikenai penyitaan barang bukti hingga pencabutan izin usaha, yang tentu berdampak besar terhadap keberlangsungan bisnis.

Ia berharap masyarakat lebih bijak dengan memilih membeli rokok legal yang memiliki pita cukai resmi. Saat ini tersedia berbagai produk rokok legal dengan harga yang relatif terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. Dengan membeli rokok legal, masyarakat turut berkontribusi pada penerimaan negara dan mendukung pelaku usaha yang taat aturan.

Sebagai penutup, LPK-RI mendorong aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Agung Sulistio menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah tanggung jawab bersama demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi konsumen dari dampak produk ilegal.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Gratifikasi, Massa Aksi Minta Kejagung Periksa Dr Robert Leonard

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 294
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Januari 2026| Ratusan massa dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/1/2026). Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung memeriksa dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan Dr. Robert Leonard Marbun Staf Ahli Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan BKPM. Koordinator Lapangan HAM-I, Faris dalam orasinya […]

  • KADES Karangharja Dan Karangtaruna Adakan Beragam Perlombaan Perayaan HUT-RI Ke 80

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 18 Agustus 2025- Halaman kantor Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, dipenuhi semarak perayaan HUT RI ke-80. Karang Taruna bersama Pemerintah Desa Karangharja menyelenggarakan rangkaian lomba gerak jalan, senam bersama, serta berbagai lomba tradisional dengan tema “SEMARAK 17 Agustus 1945 KEMERDEKAAN”. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, Senin hingga Rabu (18–20/8/2025), dan mendapat […]

  • Polres Bogor Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 9 Januari 2026| Polres Bogor turut mendukung program ketahanan pangan nasional dengan melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026, yang berlangsung pada Kamis 8 Januari 2026, pukul 10.40 WIB di Kampung Cidangdeur , Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat. Kegiatan panen raya tersebut dilaksanakan secara serentak dan dipimpin […]

  • Dua Kapal Tanker Pertamina International Shipping Akhirnya Bersiap Melintasi Selat Hormuz

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 18 April 2026 | Angin segar datang bagi Indonesia. Setelah berminggu-minggu tertahan di perairan Teluk Persia akibat ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat, dua kapal tanker milik PT Pertamina International Shipping (PIS) kini bersiap untuk kembali berlayar. Momen ini terbuka setelah pemerintah Iran resmi mengumumkan pembukaan kembali jalur pelayaran komersial di […]

  • Dishub Cimahi Tegaskan Penyebab Kematian Anak di Cibeureum Belum Bisa Dipastikan Akibat Setrum PJG

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 200
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cimahi Bandung, 8 Januari 2026| Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menegaskan bahwa penyebab kematian seorang anak berinisial MPS di RT 04/RW 13 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, belum bisa dipastikan akibat sengatan aliran listrik dari tiang Penerangan Jalan Gang (PJG). Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah media dan media sosial yang menyebut korban […]

  • Mengapa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Perlu Dituntaskan?

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 244
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Desember 2025| Kepalsuan adalah buah dari kebohongan. Ia lahir dari ketidakjujuran, tumbuh dari niat menutupi kebenaran, dan berkembang menjadi perisai bagi kejahatan. Kebohongan bukan sekadar kata-kata yang menyesatkan, melainkan fondasi rapuh yang dapat meruntuhkan tatanan sosial, politik, dan moral suatu bangsa. Ketika kebohongan dibiarkan, ia menjelma menjadi akar kesengsaraan umat manusia. Kasus dugaan […]

expand_less