Rabu, Juli 29, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Korupsi

Kejagung Akan Teliti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PT. PI

Chairul Husen by Chairul Husen
3 Februari 2026
in Info Korupsi
0
Kejagung Akan Teliti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di PT. PI
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Februari 2026| Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya selalu menerima setiap laporan terkait dugaan penyimpangan atau korupsi dengan terbuka dan dijamin akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.

You might also like

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar di KPU Kota Bogor Mandek, Fahrizal Laporkan ke Kortastipidkor, Irwasum & Propam Polri

Sidang Kasus Korupsi MFF Seret Nama Kahiyang Ayu, Eks Kadis Bertindak Karena Takut Dicopot!

“Kami menerima setiap laporan dan penyampaian pikiran dari masyarakat, yang nantinya akan disalurkan sesuai dengan penafsiran dan detail yang ada dalam setiap kasus,” kata Anang kepada awak media di Kejagung, Jumat (30/1/2026).

Dia menegaskan, Kejagung akan melakukan penyelidikan mengenai dugaan itu secara menyeluruh, termasuk meneliti peran direksi dan komisaris perusahaan serta pihak-pihak lain yang terkait.

Menanggapi sejumlah aksi demo di Kejagung dan PT PI yang menuntut pengusutan kasus tersebut , Anang menilai hal itu merupakan hak yang sah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejagung segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang di PT PI, salah satunya dalam pemberian kuota pupuk nonsubsidi. Kejagung juga diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kebocoran dan inefisensi di BUMN itu senilai Rp12,59 triliun.

Tuntutan antara lain disampaikan oleh Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI), Center for Energy and Resources Indonesia (CERI), dan Center for Budget Analysis (CBA).

Dalam aksinya beberapa waktu lalu, MAKKI menuntut Kejagung segera menyelidiki dan mendalami secara profesional, independen, dan transparan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT PI.

MAKKI juga mendesak BP BUMN mengevaluasi total kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT PI, serta mendorong audit independen atas mekanisme penetapan, distribusi, dan realisasi kuota pupuk di BUMN tersebut. Selain itu, menuntut keterbukaan informasi publik terkait dasar hukum, prosedur, dan pertimbangan pemberian kuota pupuk.

“Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan dalam masalah ini,” tegas Bimantika, koordinator aksi MAKKI, saat demo di kantor pusat PT PI Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dia mengungkapkan, mahasiswa prihatin atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian dan penetapan kuota pupuk di lingkungan PT PI yang patut diduga melibatkan direktur utama dan komisaris utama BUMN itu.

“Pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian serta ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan keputusan terkait kuota pupuk semestinya dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, lanjut Bimantika, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme pemberian kuota pupuk yang patut diduga tidak sepenuhnya berlandaskan asas keadilan dan kepentingan petani, serta berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh pejabat strategis di PT PI.

Terpisah, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman meminta Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindaklanjuti dugaan tersebut. Informasi yang diperoleh CERI, kuota pupuk nonsubsidi PT PI saat ini dikuasai oleh PT Mangkuluhur Agro sejahtera (MAS).
Meskipun termasuk pemain baru, perusahaan itu disebut mendapat keistimewaan karena tidak diharuskan mengikuti antrean sesuai prosedur di PT PI. “PT MAS selalu mendapatkan kuota khusus melalui jalur cepat, sedangkan distributor lain harus mengantre berbulan-bulan tanpa kepastian kapan mendapat barang.”

Informasi juga mengungkapkan, PT MAS diarahkan untuk supply mayoritas ke PT Sentana Adidaya Pratama (Grup Wilmar) dengan alasan pembayarannya tunai dan kebutuhannya paling besar. Selain itu, PT Sentana melakukan trading pupuk untuk banyak perkebunan sawit di Indonesia.

Selain masalah kuota pupuk, PT PI juga mendapat sorotan tajam terkait temuan BPK dalam LHPS I 2025 yang mengungkap sejumlah kebocoran dan inefisiensi senilai Rp12,59 triliun.

Menurut Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, temuan BPK itu harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum karena ada indikasi potensi kerugian negara yang sangat besar akibat kelalaian dalam pengelolaan BUMN pupuk.

“Tidak ada alasan menunda proses hukum sebab laporan BPK secara hukum sah sebagai dasar penyelidikan. Kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejagung dan KPK segera mengusut temuan BPK itu,” tegas Uchok.

Dalam IHPS I Tahun 2025, BPK melaporkan sedikitnya 21 temuan pemborosan dan inefisiensi dalam penyediaan pupuk serta peningkatan daya saing PT PI dengan nilai Rp12,59 triliun.[]

Tags: IndonesiaPenyalahgunaanPT Pupukwewenang
Previous Post

Peredaran Obat Golongan G di Pasar Pocong, Diwarnai Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap Wartawan

Next Post

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence
Info Korupsi

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

by Tegar News
29 Juli 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar di KPU Kota Bogor Mandek, Fahrizal Laporkan ke Kortastipidkor, Irwasum & Propam Polri
Info Korupsi

Kasus Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar di KPU Kota Bogor Mandek, Fahrizal Laporkan ke Kortastipidkor, Irwasum & Propam Polri

by Tegar News
26 Juli 2026
Sidang Kasus Korupsi MFF Seret Nama Kahiyang Ayu, Eks Kadis Bertindak Karena Takut Dicopot!
Info Korupsi

Sidang Kasus Korupsi MFF Seret Nama Kahiyang Ayu, Eks Kadis Bertindak Karena Takut Dicopot!

by Tegar News
26 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Mantan Jubir KPK Sebagai Kuasa Hukumnya
Info Korupsi

Febrie Adriansyah Tunjuk Mantan Jubir KPK Sebagai Kuasa Hukumnya

by Tegar News
25 Juli 2026
Tanpa Rompi Pink, Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Jadi Tersangka
Info Korupsi

Tanpa Rompi Pink, Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Jadi Tersangka

by Tegar News
25 Juli 2026
Next Post
LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kades Mukhlisin: Melakukan Rutinitas Gotong Royong Setiap Minggu Di Desa Manunggal

Kades Mukhlisin: Melakukan Rutinitas Gotong Royong Setiap Minggu Di Desa Manunggal

19 Mei 2025
Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Warga Desa Putat Nutug Beri Imbauan Kamtibmas

Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Warga Desa Putat Nutug Beri Imbauan Kamtibmas

22 April 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence
Info Korupsi

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

29 Juli 2026
LMND Luncurkan Manifesto Arah Juang, Faisol Riza Tekankan Pengetahuan sebagai Basis Industrialisasi Nasional
Info Publik

LMND Luncurkan Manifesto Arah Juang, Faisol Riza Tekankan Pengetahuan sebagai Basis Industrialisasi Nasional

29 Juli 2026
HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat
Info Daerah

HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat

29 Juli 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

28 Juli 2026
Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi
Info Daerah

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

28 Juli 2026
Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel
Info Publik

Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel

28 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News