Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Di Duga Gudang Oplosan Solar Ilegal Milik Ucok Jalan Seruwai Tak tersentuh Hukum

Di Duga Gudang Oplosan Solar Ilegal Milik Ucok Jalan Seruwai Tak tersentuh Hukum

  • account_circle Rls/Darmayanti
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
  • visibility 96
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id- Medan ,6 februari 2026 | Peredaran Bahan Bakar Minyak BBM ( Solar) ilegal atau gudang-gudang pengepul semakin hari semakin merajalela di Kota Medan Utara Provinsi Sumatera Utara

Diketahui, tangki putih biru itu tampak pengangkut BBM (Solar) diduga menurunkan muatan di salah satu gudang di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Diduga pemilik gudang ini berinisial Ucok bebas beroprasi seakan tak tersentuh oleh aparat negara (APH) , terlihat beberapa mobil box yang sudah di modif dan mobil cold disel yang mengantri di luar untuk mengisi minyak oplosan BBM solar tersebut saat surpey awak media ke lokasi menemukan bukti – bukti antrian tersebut bahkan tampak mobil Damtruc yang juga sudah di modifikasi sedemikian rupa.

Saat awak media mempertanyakan ke masyarakat sekitar yang berinisial (D) umur sekitar 50 tahuan ia mengatakan gudang tersebut sudah lama beroperasi walau terkadang pernah buka tutup” Ya pak gudang minyak itu sudah lama pak beroprasi di seruwei ini, y pernah tutup tapi gak lama buka kembali ” Ujarnya.

Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Pol.Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo diminta untuk segera menutup gudang ilegal milik Ucok tersebut.

Sampai berita ini di tayang kan oleh awak media ini mencoba konfirmasi aktivitas gudang BBM tersebut melalui Via Chat Whats App kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo masih bungkam.

Hal ini seperti tertera di UUD. Penimbunan BBM di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi/nonsubsidi dijerat Pasal 53-55, meliputi penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin.
Berikut rincian hukum penimbunan BBM: Undang-Undang Migas Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Undang-Undang Migas Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan (misal: penimbunan di jeriken dalam jumlah banyak) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Pengangkutan Tanpa Izin (Pasal 53 huruf b): Ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Pemalsuan/Tiru BBM (Pasal 54): Pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sanksi SPBU: SPBU yang membantu atau membiarkan penimbunan BBM dapat dijerat pasal penyertaan (Pasal 56 KUHP).

Tindakan tersebut dianggap kejahatan ekonomi yang serius dan merugikan negara dan masyarakat

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Binaan Melalui Silaturahmi

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 152
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Parung, Bhabinkamtibmas Aiptu Sutopo melakukan kunjungan silaturahmi ke masyarakat Desa binaan pada Rabu, 21 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan upaya nyata polisi untuk mempererat komunikasi dan kepercayaan dengan warga. Kunjungan ini dilakukan dengan pendekatan langsung kepada warga di beberapa titik Desa binaan, guna menyampaikan […]

  • SPPG Polda Jabar Sukses Jalankan Program MBG, Bumil dan Balita Rasakan Manfaat Nyata

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 14 Oktober 2025| Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah dan dilaksanakan oleh Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Polda Jawa Barat mendapat apresiasi dan ucapan terima kasih dari para penerima manfaat. Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti ibu hamil (Bumil), ibu menyusui (Busui), dan balita. Kabid Humas Polda Jabar […]

  • Sebut Golkar Haus Jabatan, Denny Charter: Koalisi Permanen Hanyalah Ilusi!

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Januari 2026| Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menguliti habis terhadap wacana “Koalisi Permanen” yang digulirkan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. Denny menilai narasi tersebut bukanlah sebuah visi kenegaraan yang futuristik, melainkan sebuah “ide licik” yang lahir dari kecemasan eksistensial partai yang tak mampu hidup di […]

  • KETUM GMOCT Apresiasi Pernyataan Kapolri di DPR RI: Independensi Polri Harga Mati

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 29 Januari 2026| Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap sikap tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Informasi ini diperoleh dari media online Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) yang tergabung dalam GMOCT. Sikap Kapolri […]

  • Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Soal Kasus Dugaan Korupsi Kredit BPD Kepada PT Sritex

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 343
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Oktober 2025| Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT. […]

  • Miris! Jabatan Kadiskes Bekasi Dijabat Seorang Dokter Hewan, Dugaan Nepotisme Wali Kota Dilaporkan ke KPK

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 385
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 29 September 2025| Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu mencuat setelah terbitnya Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 800 1.3.3/Kep.207-BKPSDM/IX/2025 tanggal 2 September 2025, yang menetapkan drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, MM sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Yang […]

expand_less