Bersayembara 10 Juta Rupiah, Antonius Tumanggor Gelar Sosperda no. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda no. 6 Tahun 2015 Terkait Pengelolaan Sampah
- account_circle Rls/Darmayanti
- calendar_month 24 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Medan, 7 februari 2026| Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos dari Fraksi Partai NasDem gelar sosperda no. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda no. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, pada Sabtu.(7/2/26)
Kegiatan sosperda digelar di Jalan Karya Mesjid Ujung, Kel. Sei Agul tepat kantor Sekretariat DPW Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut.
Dimana dalam Sosper tersebut dihadiri oleh OPD PLT Camat Medan Barat Maswan Harahap, Lurah Sei Agul Surya Setia Harahap, kepala lingkungan, serta tokoh masyarakat setempat ketua PAC NasDem Medan Barat Ronaldo Tumanggor. Acara diawali dengan ucapan selamat datang oleh MC yang pembaca doa Bapak Rusli, kemudian dilanjutkan pemaparan materi Perda Pengelolaan Persampahan oleh Anggota DPRD Antonius Tumanggor S.Sos, dari Fraksi Partai NasDem.
Mengingat, masalah kebersihan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi harus dibantu oleh masyarakat. Karena manfaat kebersihan itu bisa dirasakan semua kalangan masyarakat. Caranya, dengan meningkatkan kesadaran membayar retribusi sampah.
Kemudian, demi mendapatkan layanan kebersihan yang maksimal, warga Sei Agul diharapkan mendukung program Kelurahan Sei Agul dan Kecamatan Medan Barat, terutama dalam hal pengelolaan sampah. Setidaknya, dengan mentaati ketentuan Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Dalam kesempatan itu, Antonius Tumanggor mengharapkan kepada Pemko Medan melalui Kecamatan serta Kelurahan Sei Agul dan stekholder terkait supaya terus meningkatkan pelayanan kebersihan untuk masyarakat.
Seperti penyediaan sarana fasilitas sampah di setiap lingkungan. “Mari kita perangi sampah di Kelurahan Sei Agul dan akan kita berikan hadiah intensif kepada Kepling sebesar Rp. 10 juta bagi lingkungan yang terbersih dari sampah, dalam mengangkut sampah dari lingkungan secara rutinitas. Maka dengan ini merupakan hal penting yang harus dipenuhi Pemko Medan bagi masyarakat di Sei Agul,” tegas Antonius.
Antonius Tumanggor juga menambahkan, Pemko Medan melalui Kepling supaya terus mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat khususnya. Tujuannya segala ketentuan yang ada dalam Perda masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
Dengan harapan, penerapan Perda dimaksud dapat maksimal sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan asri di wilayah masing-masing.
- Penulis: Rls/Darmayanti
- Editor: Darmayanti
- Sumber: Angota DPRD



Saat ini belum ada komentar