Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

Putusan Komisi Informasi Akhiri Sengketa Desa Malintang Jae, Hak Warga Atas Dokumen Publik Dikabulkan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 24 menit yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 11 Februari 2026| Sengketa informasi publik antara Muhammad Amarullah dan Kepala Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, resmi berakhir dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang keempat yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam amar putusannya, majelis Komisioner Komisi Informasi mengabulkan permohonan Pemohon pada poin 1 dan poin 3 terkait permintaan dokumen informasi publik desa.

Sebelumnya, pada sidang ketiga yang dilaksanakan 27 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan para pihak dan alat bukti, Kepala Desa Malintang Jae selaku termohon kembali tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan.

Meski termohon beberapa kali tidak hadir, majelis tetap melanjutkan proses adjudikasi sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemeriksaan dokumen serta keterangan pemohon menjadi dasar utama majelis dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, termohon dinyatakan wajib memberikan informasi publik sebagaimana dimohonkan pemohon, yakni dokumen yang termasuk kategori informasi terbuka dan berada dalam penguasaan badan publik Desa.

Menanggapi putusan itu, Muhammad Amarullah menyampaikan harapannya agar Kepala Desa Malintang Jae dapat melaksanakan putusan secara sukarela. Menurutnya, kepatuhan tanpa paksaan akan menghindarkan semua pihak dari proses hukum lanjutan.

“Saya sangat menyarankan agar termohon memberikan informasi dengan sukarela, sehingga tidak perlu lagi menempuh proses hukum lanjutan ke pengadilan yang berwenang untuk permohonan eksekusi,” ujar Muhammad Amarullah.

Ia juga menegaskan sikap terbuka dan itikad baik dalam menyikapi putusan tersebut. “Dan saya juga dengan baik hati menunggu niat baik dari termohon,” tambahnya.

Putusan ini dinilai sebagai penguatan hak warga negara atas informasi publik, sekaligus menjadi pengingat penting bagi pemerintah desa agar konsisten menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Mandailing Natal.[]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terendus Jual Beli Proyek, Oknum ASN DSDABMBK Jadi Sorotan”

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Husen/Tim
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi – Dugaan praktik jual beli proyek kembali mencuat di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di dinas tersebut. Rabu. (28/05/2025)   Menurut […]

  • Fredi Sihombing Dukung Farizan Untuk Menjalankan Roda Organisasi DPD KNPI Kabupaten Bogor

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 12 Desember 2025| Menjelang Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Bogor yang diketuai Farizan, mendapat dukungan dari tokoh Pemuda Cibinong Fredi Sihombing ST. Fredi Sihombing.ST, menyebut Farizan bukanlah nama baru di Kabupaten Bogor, Oleh karena itu, Ia meminta OKP memberikan kepercayaan kepada Dia untuk memimpin KNPI Kabupaten Bogor. “Farizan sangat layak memimpin KNPI Kabupaten Bogor, […]

  • Dekat Dengan Warga Bhabinkamtibmas Desa Kopo Laksanakan Sambang Dan Himbauan Kamtibmas Di Wilayah Cisarua

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mempererat hubungan emosional antara Polri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Kopo Polsek Cisarua Polres Bogor, Bripka Angga Juhara, melaksanakan kegiatan sambang ke warga di Kampung Cidokom RT 001 RW 008, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, (13/7). Kegiatan sambang ini dilakukan sebagai bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas […]

  • Acara LASQI Nusantara Fest Jadi Sorotan Publik, Dugaan Perlakuan Istimewa Yang Diberikan Pemda Kab Bogor

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 6 Desember 2025| Isu dugaan perlakuan istimewa terhadap sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Bogor menjadi pembicaraan hangat publik. Organisasi non-pemerintah tersebut disebut kerap memakai sejumlah fasilitas milik pemerintah daerah tanpa prosedur yang jelas, memunculkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan karena ketuanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang masih aktif. Aktivis dan warga mempertanyakan […]

  • Kejeruan Metar Bilad Deli Ukir Sejarah, Qurban 5000 Ekor Kambing

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Deli Serdang| Kejeruan Metar Bilad Deli, Deli Serdang. Pelaksanaan qurban sendiri dilaksanakan sehari setelah perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H, dan Pesantren Al Fatih yang berada di Paluh Manan, Hamparan Perak, Deli Serdang dipilih sebagai lokasi utama. Hadir Raja Kejeruan Metar Bilad Dei XI, YTAM Tengku Muhammad Fauzi, S.Kom., M.H., membuka langsung acara yang […]

  • Skandal Lift Rp 2,3 Miliar di Era Supiani Suri Kemana Uang Rakyat Dibawa?

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.coid-Depok, 13 Desember 2025| Pengadaan lift di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Depok tahun 2024, masa Supian Suri menjabat Sekda mulai terkuak. Dua paket senilai Rp 2,3 miliar diduga dipenuhi kejanggalan: penyedia tak punya alamat jelas, produk tidak ada di e-katalog, hingga indikasi permainan vendor dan mark-up anggaran. Yang ironis, proyek ini berada hanya beberapa langkah […]

expand_less