Selasa, September 22, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Diduga Cantumkan Atribut Polri, Sosialisasi Tambang Sirtu di Kuningan Jadi Sorotan

Chairul Husen by Chairul Husen
11 Februari 2026
in Info Daerah
0
Diduga Cantumkan Atribut Polri, Sosialisasi Tambang Sirtu di Kuningan Jadi Sorotan
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Kuningan, 11 Februari 2026| Rencana penambangan pasir dan kerikil (sirtu) di Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah beredarnya surat undangan sosialisasi yang mencantumkan sejumlah atribut yang berkaitan dengan institusi kepolisian.

Dalam surat tertanggal 28 Januari 2026 itu tercantum sejumlah logo dan nama satuan seperti DENHARIN, MABES POLRI, BRIMOB, dan PELOPOR. Kegiatan sosialisasi tersebut disebut dilaksanakan oleh CV Jaya Rimbang.

You might also like

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

Pencantuman atribut yang identik dengan Kepolisian Republik Indonesia itu memunculkan pertanyaan di kalangan warga terkait dasar kewenangan penggunaan simbol tersebut. Sejumlah warga menilai, keberadaan logo dan nama satuan tersebut dapat menimbulkan kesan adanya dukungan resmi dari institusi Polri terhadap rencana kegiatan pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun kepolisian terkait penggunaan atribut tersebut.

Potensi Aspek Hukum. Pakar hukum pidana menilai, penggunaan logo atau atribut lembaga negara tanpa izin dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak sah.

Dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak atau diperuntukkan sebagai alat bukti, dengan maksud agar digunakan seolah-olah asli, dapat dipidana.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada pembuktian unsur kesengajaan dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selain persoalan atribut, muncul pula informasi mengenai kehadiran oknum anggota Brimob serta seorang aparatur sipil negara (ASN) dari PUTR Luragung berinisial J.E. yang disebut mendatangi lokasi rencana tambang.

Belum diketahui secara pasti dalam kapasitas apa kehadiran mereka di lokasi tersebut. Jika terbukti tidak disertai surat tugas resmi, keterlibatan aparat aktif dalam kegiatan usaha swasta dapat menimbulkan persoalan etik maupun administrasi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur kewajiban netralitas aparatur negara serta larangan konflik kepentingan. Sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai, klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Warga Minta Penjelasan
Sejumlah warga Desa Bantarpanjang berharap adanya penjelasan resmi mengenai legalitas rencana tambang, termasuk aspek perizinan dan dampak lingkungannya.

“Kami ingin semuanya jelas dan terbuka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait polemik tersebut.[]

Tags: atributCVJayaRimbangPenambangPolriSirtu
Previous Post

Viral Ribut di Cafe Jepon Blora, Sisa Tagihan Jadi Pangkal Masalah, AG Dilaporkan ke Polres

Next Post

Tegas, Ketua MA: “Tak Ada Ampun Bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok!”

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

by Tegar News
22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

by Tegar News
22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

by Tegar News
22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

by Tegar News
22 September 2026
Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum
Info Daerah

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

by Tegar News
21 September 2026
Next Post
Tegas, Ketua MA: “Tak Ada Ampun Bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok!”

Tegas, Ketua MA: "Tak Ada Ampun Bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok!"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

4 Mei 2025
Operasi Gabungan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Dan Polres Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal

Operasi Gabungan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Dan Polres Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal

7 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News