Jumat, September 25, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Kasus KDRT Mandek, Pengacara Korban: Kami Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangsel

Chairul Husen by Chairul Husen
15 Februari 2026
in Hukum
0
Kasus KDRT Mandek, Pengacara Korban: Kami Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangsel
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Tangsel, 15 Februari 2026| Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Selatan mandek sejak tahun 2024 lalu. Hal itu dikatakan pengacara korban Hariq Setyo Wijanarko dalam keterangannya di kantor hukum, Jl.Kalibaru Parigi Baru, Cluster Bintaro House Parigi Nomor : B17 Kel.Parigi Baru Kec.Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Minggu (15/2/2026).

Setio mengatakan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004. Bahkan perkara itu kata dia telah teregistrasi berdasarkan laporan polisi Nomor: TBL/B/1849/VIII/2024/Spkt/Polres Tangerang Selaran/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Agustus 2024.

You might also like

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

“Penanganannya sangat lamban dan kami menilai tidak professional. Mengingat perjalanan perkara klien kami hingga saat ini belum memenuhi kepastian hukum,” kata Setio.

Lebih rinci dia menyebut kliennya Vera Ika Febriyanti yang merupakan korban KDRT diduga dilakukan oleh ‘WCA’ mantan suami korban, dan perkara itu telah dilaporkannya ke Polres Tangerang Selatan.

“Sudah hampir 2 tahun korban atau klien kami terombang ambing dalam ketidakpastian hukum padahal secara normative pembuktian perkara ini cukup sederhana, dimana dari perkembangan perkaranya klien kami telah melengkapi alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak penyidik guna untuk membuat terangnya suatu perkara yang diantaranya resume medis dan juga saksi-saksi dan alat bukti pendukung lainnya,” jelasnya.

Namun lanjut Setio, pihak kepolisian selama hampir 2 tahun tidak juga memberikan adanya gelar perkara untuk menentukan terduga pelaku semula untuk distatuskan dari terlapor menjadi tersangka.

Sebelumnya pengacara korban juga sudah pernah melayangkan surat permohonan terkait perkara kliennya kepada Kapolres Tangerang Selatan.

‘’Kami sudah mengawal dan memonitoring proses serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini. Nahkan sejak tanggal 10 November 2025 kami telah mengirimkan surat permohonan Kepada Kapolres Metro Tangerang Selatan agar perkara tersebut mendapatkan perhatian khusus, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan status perkara yang dialami oleh klien kami, “bebernya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Adv. Mohamad Faisal yang merupakan rekan tim pada Law Firm DSW berpendapat kasus tersebut harus dituntaskan oleh pihak berwajib.

‘’Apakah perkara ini harus viral dulu sehingga menjadi sorotan publik agar penyidik unit PPA Polres Tangerang selatan mempunyai tanggungjawab moril dalam menindaklanjutinya? dan apakah semboyang ‘’no viral no justice’’ memang harus diberlakukan untuk perkara klien kami ? harus nya tidak seperti itu,” ungkap Faisal yang Namanya tak asing lagi di Media TV Nasional karena sempat viral pernah menjadi kuasa hukum Artis Erika Carlina saat berperkara dengan DJ Panda di Polda Metro Jaya.

Dia juga menjelaskan ebagai penegak hukum tentunya harus mengedepankan prinsip ‘’equality before the law’’ bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan dihadapan penegakan hukum tanpa didiskriminasi oleh system hukum.

“Sebagai kuasa hukum korban, kami tetap optimis dengan harapan bahwa rekan penyidik selaku aparat penegak hukum dapat lebih professional dan presisi untuk segera melakukan gelar perkara sehingga menaikan status hukum terlapor menjadi tersangka,” harapnya.

Faisal juga,menyinggung apabila dalam beberapa waktu kedepan perkaranya masih mandek ditempat, pihaknya akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada Kabag Wasidik Polda Metro Jaya agar dapat diuji secara normative oleh para peserta gelar dan bahkan akan menempuh upaya prapradilan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (perkara mandek) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 huruf d UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Ditempat yang berbeda Muhamad Ardiansyah, pemerhati hukum yang turut juga ikut mengomentari kinerja Polres Tangerang Selatan, mengajak publik untuk ikut mengawasi proses hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa intervensi. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.[]

Tags: KasusKDRMandekPolres TangselUnit PPA
Previous Post

Penerus Banten Apresiasi Langkah Andra Soni Hadirkan Pos Kesehatan Gratis

Next Post

KADIN: Investasi Kabupaten Tangerang “Jangan Cuma Untungkan Investor”

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

by Tegar News
24 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

by Tegar News
23 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

by Tegar News
22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

by Tegar News
21 September 2026
Next Post
KADIN: Investasi Kabupaten Tangerang “Jangan Cuma Untungkan Investor”

KADIN: Investasi Kabupaten Tangerang "Jangan Cuma Untungkan Investor"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Teror terhadap Wartawan Meningkat, AKPERSI Serukan Perang Terbuka Lawan Premanisme

Teror terhadap Wartawan Meningkat, AKPERSI Serukan Perang Terbuka Lawan Premanisme

10 Januari 2026
AYO ! Dukung Listyo Sigit Prabowo Jadi Petani

AYO ! Dukung Listyo Sigit Prabowo Jadi Petani

30 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Ferdy Sambo Ternyata Warga Binaan Lapas Cibinong yang Disorot Soal Hunian Mewah
Info Publik

Ferdy Sambo Ternyata Warga Binaan Lapas Cibinong yang Disorot Soal Hunian Mewah

24 September 2026
Sidak Ombudsman Temukan Apartemen Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong Kabupaten Bogor
Info Daerah

Sidak Ombudsman Temukan Apartemen Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong Kabupaten Bogor

24 September 2026
Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM
Nasional

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM

24 September 2026
Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?
Info Publik

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

24 September 2026
Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

24 September 2026
Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas
Info Daerah

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

24 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News