Jumat, Juli 31, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Publik

Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan

Chairul Husen by Chairul Husen
16 Februari 2026
in Info Publik
0
Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Kabupaten Garut (GMOCT) 17 Februari 2026| Polsek Kadungora berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.53 WIB. Penangkapan dilakukan di Warung Jl. Raya Pasar Baru Kadungora No.168 RW/70 Karangmulya, Kecamatan Kadungora.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya, tiga orang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Petugas menyita ribuan butir obat keras beragam jenis: 446 butir Tramadol, 268 butir Exymer, dan 620 butir obat Double Y (YYY) yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, ditemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 416.000, serta dua buah handphone merk Samsung dan Tecno sebagai barang bukti tambahan.

You might also like

Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?

Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum

Ketiga pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 435 ayat tertentu yang merupakan subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar. Pihak Polsek Kadungora menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan untuk menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat terlarang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan GMOCT yang telah mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kadungora langsung mengamankan ketiga orang tersebut beserta barang bukti, yang kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Namun, muncul pertanyaan besar ketika Polres Garut melakukan press release – hanya dua orang pelaku yang dilanjutkan dalam proses hukum, sementara satu orang lainnya diduga sudah dibebaskan. Ketika tim liputan khusus GMOCT melalui Kadiv Investigasi GMOCT mempertanyakan hal ini kepada pihak kepolisian, mendapat jawaban bahwa orang yang dibebaskan mengaku hanya “ikut nongkrong” di tempat kejadian pelaksanaan (TKP).

Padahal, berdasarkan video yang beredar saat penangkapan berlangsung, ketiga orang tersebut sedang berada bersama-sama di dalam warung yang digunakan sebagai sarana peredaran obat keras. Informasi ini juga diperoleh GMOCT dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya. Pihak kepolisian sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.

#noviralnojustice

#polsekkadungora

#polresgarut

#poldajabar

#stopnarkoba

Team/Red (Katatribun.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tags: 1bebaskandari 3DidugaKadungoraPengedarPolsek
Previous Post

Gibran Setuju Miskinkan Koruptor: Desak RUU Perampasan Aset

Next Post

Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?
Info Publik

Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?

by Tegar News
31 Juli 2026
Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE
Info Publik

Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

by Tegar News
30 Juli 2026
Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum
Info Publik

Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum

by Tegar News
30 Juli 2026
Sudaryono: MBG Tak Boleh Masak Pakai Minyak Kita, Gas Melon dan Beras SPHP ” Kalau Ngeyel KamiTutup”
Info Publik

Sudaryono: MBG Tak Boleh Masak Pakai Minyak Kita, Gas Melon dan Beras SPHP ” Kalau Ngeyel KamiTutup”

by Tegar News
30 Juli 2026
Haji Abdul Rohim (Noing) Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karang Haur
Info Publik

Haji Abdul Rohim (Noing) Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karang Haur

by Chairul Husen
29 Juli 2026
Next Post
Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau

Berulangkali Mangkir dari Persidangan Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Ini Persekongkolan Jahat Kapolda dengan Kajati Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pererat Hubungan, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Jalin Komunikasi Aktif Dengan Warga Desa Ciburuy

Pererat Hubungan, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Jalin Komunikasi Aktif Dengan Warga Desa Ciburuy

30 Mei 2025
Tokoh Serang Kritik Soal 10.000 Anak Putus Sekolah, Ini Jawaban Pemkab Serang

Tokoh Serang Kritik Soal 10.000 Anak Putus Sekolah, Ini Jawaban Pemkab Serang

16 Juni 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers
Nasional

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

31 Juli 2026
JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi
Info Daerah

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi

31 Juli 2026
Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?
Pemerintahan

Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?

31 Juli 2026
Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?
Info Publik

Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?

31 Juli 2026
Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!
Info Daerah

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

31 Juli 2026
Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!
Info Korupsi

Perry Warjiyo Berpotensi Dipanggil KPK usai Mundur dari Gubernur BI, Ini Kasusnya!

30 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News