Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » “Intimidasi Aktivis Lingkungan di TNGC: Pimred SBI Kecam, Aktor Intelektual Harus Ditangkap Segera”

“Intimidasi Aktivis Lingkungan di TNGC: Pimred SBI Kecam, Aktor Intelektual Harus Ditangkap Segera”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 38
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 18 Februari 2026| Dugaan tindakan persekusi terhadap aktivis lingkungan dari komunitas “Akar” di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memicu gelombang kecaman luas. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam organisasi tersebut. Insiden yang diduga melibatkan oknum paguyuban penyadap getah pinus dinilai sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang mencederai prinsip negara hukum serta mengancam ruang partisipasi publik dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio – yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) – mengecam keras peristiwa tersebut. Dalam pernyataannya yang tajam, Rabu (18/2/2026), ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki legitimasi hukum apa pun. “Tidak ada alasan pembenar atas kekerasan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya dengan nada tegas.

Secara yuridis, tindakan persekusi dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP – antara lain Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan. Jika terbukti adanya perencanaan atau aktor intelektual, unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP juga dapat diterapkan. Penegakan hukum yang tegas dinilai mutlak penting untuk menjaga marwah supremasi hukum yang kini tercoreng oleh insiden ini.

Agung juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata – sebuah ketentuan yang seharusnya menjadi tembok pelindung, bukan sekadar tulisan kertas.

Lebih lanjut, ia mengeluarkan desakan tajam kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menghasut atau mengorganisir tindakan kekerasan. Menurutnya, pembiaran atas insiden ini berpotensi menjadi preseden buruk yang melegitimasi kekerasan terhadap kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial bagi negara.

Dalam konteks tata kelola kawasan konservasi, Agung juga meminta evaluasi menyeluruh yang tidak lagi sebatas wacana terhadap pola kerja sama atau izin aktivitas ekonomi di TNGC. Pengelolaan kawasan harus mengacu pada prinsip keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta memastikan tidak terjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat maupun merusak ekosistem Gunung Ciremai sebagai kawasan strategis penyangga kehidupan di Jawa Barat.

“Negara tidak boleh absen. Jika intimidasi terhadap aktivis lingkungan dibiarkan, maka demokrasi dan perlindungan hukum hanya menjadi slogan kosong. Kami mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian Ciremai dan keselamatan warga yang berjuang untuk kepentingan publik,” pungkas Agung Sulistio dengan nada tegas yang menuntut tanggapan nyata dari pihak berwenang.

#gmoct #sahabatbhayangkara #tngc #aktivislingkungan

Team/Red (Kabarsbi.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 2 Oktober 2025| Aroma ketidakadilan kembali menyeruak di Kabupaten Cirebon. Warga dari dua desa di wilayah kabupaten ini menjerit lantaran lahan mereka digunakan oleh perusahaan raksasa, PT Indocement, tanpa adanya kepastian kompensasi yang jelas dan berkeadilan. Kasus ini menimbulkan keresahan mendalam, sehingga mendorong berbagai pihak menuntut Bupati Kabupaten Cirebon segera turun tangan menuntaskan polemik […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Sambang Dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas TNI Polri melalui Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang Polsek Parung Panjang Bripka Yanto Suryanto bersama Babinsa Serda Kusnadi berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan desa Parungpanjang Kec. Parungpanjang Kab. Bogor selasa (20/5/2025). Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto S.H., M.H. sesuai arahan dari Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., […]

  • Terjadi Pelecehan Seksual dan Pemerasan di Duren Sawit, PDSB & Satgas RW 014 Sigap Amankan Pelaku.

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 09 Desember 2025 | Pemuda Duren Sawit Bersatu (PDSB) dan Sastgas keamanan RW 014 Kel. Duren Sawit sigap mengamankan pelaku pelecehan seksual dan pemerasan yang menimpa seorang mahasiswi pada Selasa, 09/12/2025. Kejadian bermula saat korban mengadu kepada saudaranya dengan histeris akibat mendapatkan ancaman dari pelaku yang notabennya sebagai mantan kekasih korban. Pelaku […]

  • Sapa Warga Binaan dengan Hati di Rutan Labuhan Deli Kedepankan Pendekatan Humanis

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 31 Januari 2026| Labuhan Deli – Suasana di Rutan Kelas I Labuhan Deli kini terasa lebih hangat. Di bawah arahan Karutan Eddy Junaedi, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Warisman Sihotang, turun langsung menyapa para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan cara yang berbeda.30/01/2026 Bukan sekadar pengawasan ketat, Warisman memilih untuk masuk ke […]

  • Peringati 77 Tahun “Teguhkan Bela Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Maju”

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 196
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Desember 2025| Ditjen Pothan Kemhan memperingati Hari Bela Negara yang ke-77 Tahun. Dengan mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia yang lebih Maju.” kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran dan semangat bela negara seluruh komponen bangsa dalam menghadapi tantangan,” zaman yang semakin kompleks. Peringatan diawali dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala […]

  • Pelindo Regional 1 Belawan Laksanakan Program “Pelindo Mengajar” di SMP Yaspemda Belawan

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Belawan, 16 Oktober 2025 |  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan melaksanakan kegiatan Pelindo Mengajar di SMP Yaspemda Belawan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan menumbuhkan semangat generasi muda di wilayah pelabuhan. Kegiatan ini dihadiri oleh Executive General Manager Pelindo Regional 1 Belawan, Yusrizal, yang berkesempatan memperkenalkan […]

expand_less