Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Surat Keputusan Walikota Bogor: THM Tutup Total, Sahur On The Road dan Petasan Dilarang

Surat Keputusan Walikota Bogor: THM Tutup Total, Sahur On The Road dan Petasan Dilarang

  • account_circle AG
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 56
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 19 Februari 2026 | Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menggelar musyawarah koordinasi pada Rabu (18/2/2026) guna merumuskan langkah strategis menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Rapat yang dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026.

Keputusan itu ditetapkan langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim pada hari yang sama.

Dalam musyawarah tersebut, Forkopimda sepakat bahwa menjagah kondusivitas Ramadan menjadi prioritas bersama. Beberapa poin utama yang diputuskan antara lain,

Seluruh tempat hiburan malam
(THM), seperti karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan usaha sejenis diwajibkan menutup operasional selama Ramadan.

Rumah makan dan warung diperbolehkan beroperasi pada siang hari. Namun, bagi yang menyediakan makan di tempat, area tersebut wajib ditutup menggunakan tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang berpuasa.

Produksi, penjualan, dan penyalaan petasan selama Ramadan hingga malam takbiran dilarang untuk mencegah gangguan ketertiban dan potensi bahaya.

Forkopimda juga melarang kegiatan sahur on the road di wilayah Kota Bogor, mengingat aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan bazar Ramadan tetap dapat berjalan dengan kewajiban menjaga ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan.

Dalam forum tersebut, unsur kepolisian dan kejaksaan menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan keputusan ini secara profesional dan terukur.

Pengawasan akan dilakukan secara persuasif dan preventif, dengan mengedepankan pendekatan humanis sebelum penerapan sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

Setiap individu atau badan usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Forkopimda berharap seluruh elemen masyarakat turut menjaga situasi kondusif selama Ramadan.[]

  • Author: AG
  • Editor: Redaksi
  • Source: AG

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ucapan Terima Kasih Dari Dubes Rusia Untuk PPWI

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 13
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 22 Maret 2026 | Yth. Rekan Pengurus dan Anggota PPWI dimanapun berada, berikut saya kirimkan Surat Ucapan Terima Kasih dari Duta Besar Republik Federasi Rusia untuk Indonesia, Mr. Sergei Tolchenov, atas partisipasi kita dalam acara International Teleconference yang membahas perang Rusia-Ukraina, khususnya tentang dugaan kejahatan perang yang menyasar penduduk di wilayah Belgorod, […]

  • TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 195
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang 14 Januari 2026 (GMOCT)| Berdasarkan informasi dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan, pengacara Taufik S.H.- yang mewakili Edi selaku terlapor di Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang sekaligus sebagai kuasa hukum pelapor di Resmob Polrestabes Semarang – diduga memiliki perjanjian kerja sama (MOU) dengan pihak Polrestabes Semarang. Hal ini menjadi pertimbangan tim liputan khusus Gabungan Media Online […]

  • Kapolsek Cibungbulang Bersama Personel Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2025, Kapolsek Cibungbulang Kompol M. Heri Hermawan bersama personel Polsek Cibungbulang Polres Bogor menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) dengan membagikan paket sembako kepada masyarakat dan Warakawuri, Rabu (18/06/2025).   Kegiatan bakti sosial ini dilaksanakan di halaman Mako Polsek […]

  • STOP Press..!!!

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Pimpinan Redaksi
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor 10 Mai 2025| Pemberitahuan Bahwa Nama di Bawah Ini: Nama : Dani Jabata: Wartawan Wilayah: DKI Jakarta Domisilih: Jakarta Kami Selaku Redaksi Media Tegarnews.co.id kini sudah Menyatakan Bahwa Saudara Dani terhitung tanggal 10 Mai 2025 Bukan lagi sebagai anggota/ wartawan kami (tegarnews). Karena yang bersangkutan tdlah mengundurkan diri tanpa alasan. Kepada Instansi pemerintah TNI […]

  • Modus Baru Mafia Minyak Siong ‘Ucok Regar’ Berkedok Bengkel dan Penitipan Mobil

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Rls/Tim
    • visibility 21
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan labuhan ,9 Maret 2026 |Sungguh sangat ironis, Setelah Viral di beberapa Media Elektronik dan media sosial, serta sudah menjadi rahasia umum publik dalam memberitakan gudang minyak berinisial ‘UR’ alias Ucok Siregar di berita sebelumnya bahwa ia menjadikan sebuah gudang pengoplosan jenis BBM bersubsidi di jl. Seruwe Kelurahan Medan Labuhan, dengan dalih katanya […]

  • Polri Pastikan Contact Center 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 238
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Januari 2026| Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait layanan Contact Center 110. Layanan ini ditegaskan bukan hanya berlaku di wilayah tertentu, melainkan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia tanpa biaya. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia […]

expand_less