Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Sudah Menang Praperadilan, Mantan Kades Masih Diproses Hingga Dipenjarakan

Sudah Menang Praperadilan, Mantan Kades Masih Diproses Hingga Dipenjarakan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 51
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Karawang, 21 Februari 2026| Perkara hukum yang menimpa mantan Kepala Desa Parung Mulya H. Asep Kadarusman, kembali mencuat ke ranah publik. Pasalnya, karena merasa curiga ada persekongkolan jahat dan perilaku dzholim, pihak keluarga akhirnya tidak tinggal diam dan melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, dan PROPAM Mabes Polri, atas dugaan adanya rekayasa penangkapan juga perkara serta kental dengan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam prosesnya yang menurut publik terkesan disetting serta dinilai sebagai upaya Kriminalisasi terhadap H.Asep sebagai Kades Parung Mulya oleh lawan politiknya.

Berdasarkan kronologi, dugaan adanya upaya Kriminalisasi tersebut, jelas sangat kental dalam bentuk konspirasi saat dilakukan penangkapan yang di namakan ‘OTT’ bahkan bisa dikatakan sebagai prosedur bermasalah. Sebagaimana yang dipaparkan oleh pihak H.Asep, dalam kronologis tertulisnya, bahwa; peristiwa bermula pada Rabu, 3 September 2015 sekitar pukul 13.45 WIB, H.Asep diminta bertemu oleh seseorang yang bernama Khotibul Umam di sebuah warung.

Dalam pertemuan itu, tersedia uang tunai Rp 30 juta diatas meja yang diklaim sebagai bantuan untuk Karang Taruna dan penyerahannya perlu disaksikan oleh Kepala Desa (Kades). Kuasa hukum menyebut, saat itu kliennya tidak pernah menyentuh apalagi mengambil uang di atas meja tersebut. Namun lucunya, tak perlu waktu lama, tiba-tiba sejumlah anggota kepolisian dari Polres Karawang muncul dan langsung melakukan penangkapan terhadap H. Asep beserta beberapa orang yang berada di lokasi. Uang di atas meja kemudian dijadikan sebagai barang bukti dari yang mereka sebut sebagai hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).

H. Asep pun lalu ditahan, selama 21 hari untuk proses penyelidikan. Merasa curiga terkait penangkapan H.Asep yang terkesan mengabaikan prosedural dan bisa diduga tidak sah itu, pihak H. Asep pun lalu mengajukan Praperadilan. Alhasil, dalam amar putusan praperadilan pengadilan sangat jelas menyatakan tidak terdapat tindak pidana korupsi dan H. Asep pun dinyatakan bebas demi hukum.

Namun aneh dan ironisnya, pada 17 Mei 2016, H. Asep menerima surat panggilan kembali dari kepolisian. Sejak itulah, menurut pihak keluarga, perkara kembali berjalan hingga akhirnya berujung pada vonis dan penahanan H. Asep. Kuasa hukum pun menilai, kalau hal tersebut justeru kian menimbulkan kecurigaan pihak H.Asep terkait adanya dugaan proses hukum yang dipaksakan. Malah terkesan kalau dugaan adanya ‘Konspirasi’ nakal, tercium saat dilakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Bahkan, belakangan, pihak H.Asep saat itu mengaku telah mendapatkan info A1 tentang adanya upaya pihak-pihak tertentu yang berusaha mengkondisikan perkara agar H.Asep tetap diproses dan dinyatakan bersalah. Disebut-sebut, perkara berkaitan dengan konflik kepentingan bisnis dengan pihak lain, juga persaingan politik meski identitas pihak yang dimaksud belum bisa diungkapkan secara resmi.

Atas dasar itu, keluarga melalui kuasanya lalu melaporkan dugaan adanya keterlibatan oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan RI agar dapat dilakukan proses pemanggilan dan juga pemeriksaan independen. Pelapor berharap, lewat Dumas, Komisi Kejaksaan dapat menelusuri proses penanganan perkara oleh oknum Jaksa itu secara objektif dan transparan.

“Harapan terakhir kami hanya pada PROPAM, KY dan Komisi Kejaksaan, sebagai lembaga, komisi independen dan pengawas kejaksaan sehingga perkara ini dapat segera diperiksa secara benar dan tegas serta berkeadilan,” ujar pihak kuasa dalam keterangan tertulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terkait dengan dugaan konspirasi nakal terkait kasus yang telah menyebabkan seorang H.Asep mantan Kades yang harus menderita mendekam dalam penjara.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengaku Sebagai Manajer PT APN, FG Akan Segera Dilaporkan LSM Gakorpan ke Polda Riau

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru Riau, 20 November 2025|Dugaan pemalsuan surat PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) kepada Masyarakat Petani/Pengusaha Kelapa Sawit di Desa Sungai Rambai dan Desa IV Koto Setingkai, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar, Riau, yang dilaporkan langsung oleh Ketua LSM Gakorpan DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean ke Mabes Polri pada Rabu, 12 November 2025, mulai terkuak. Diungkapkan […]

  • BMB Dan FORMASI Laporkan Dugaan Korupsi Asrama Haji Kota Bekasi Ke Kejagung RI

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle M.Ifsudar/ M.Imron
    • visibility 447
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-‎Bekasi, 19 Juli 2025| Dugaan pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola Asrama Haji Kota Bekasi dalam kegiatan pengadaan barang dan pemeliharaan Gedung Mina A dan Mina E, secara resmi telah dilaporkan kepada pihak berwenang disampaikan oleh Juhartono selaku Ketua Barisan Muda Bekasi,19 Juli 2025. ‎ ‎M. Rifqi Nur Anzhani, […]

  • Bhabinkamtibmas & TNI Polsek Parung Bersinergi Menjalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Biinaan

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 181
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor Polda Jabar. BRIPKA HARIYANTO bersinergi bersama TNI dari Koramil Parung Koptu Wahyudin menjaga Kamtibmas Desa Binaan di wilayah hukum binaanya. Minggu (4/5/2025) Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi bersama TNI melaksanakan silaturahmi Anjangsana kepada masyarakat binaan.- Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas bersama Babinsa juga memberikan penyuluhan tentang.- permasalahan Harkamtibmas […]

  • “Pemutihan” Dosa Korporasi: Mengurai Karpet Merah UU Cipta Kerja untuk 3,3 Juta Hektare Sawit Ilegal

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 167
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Januari 2026|Kritik publik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) kembali menemukan relevansinya. Analisis kronologis terhadap mekanisme penyelesaian sawit dalam kawasan hutan mengonfirmasi sebuah tesis yang meresahkan: regulasi ini tidak didesain untuk mencegah kejahatan lingkungan, melainkan mengakomodasi pelanggaran yang telah terjadi secara sistematis selama puluhan tahun. Pakar hukum dan aktivis lingkungan menyebut mekanisme ini sebagai […]

  • Semarak Kemerdekaan: Yayasan ULTRA Addiction Center Gelar 9 Ball Fun Game Meriah

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 683
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Agustus 2025 (GMOCT)| Dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Yayasan ULTRA Addiction Center sukses menyelenggarakan 9 Ball Fun Game Billiard 2025 di Maestro Billiard Signature, Lebak Bulus. Ajang ini mengusung tema “Beyond the Game: It’s Not About Winning, It’s Bringing Us Together”, dengan semangat menjadikan olahraga bukan sekadar kompetisi, melainkan sarana kebersamaan […]

  • Pembangkangan Hukum di Inhil: Menggugat “Parit Gajah” Gindo Naibaho dan Runtuhnya Wibawa Negara

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Indragiri Hilir, 26 Maret 2026 | Sebuah tontonan memprihatinkan mengenai arogansi kekuasaan modal kembali terjadi di pelosok Provinsi Riau. Pengusaha sawit Gindo Naibaho diduga kuat melakukan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara terang-terangan menantang kedaulatan negara. Lahan perkebunan sawit di bawah naungan Koperasi Kemuning Sawit Unggul (KSU), yang secara resmi […]

expand_less