Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Sudah Menang Praperadilan, Mantan Kades Masih Diproses Hingga Dipenjarakan

Sudah Menang Praperadilan, Mantan Kades Masih Diproses Hingga Dipenjarakan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 45
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Karawang, 21 Februari 2026| Perkara hukum yang menimpa mantan Kepala Desa Parung Mulya H. Asep Kadarusman, kembali mencuat ke ranah publik. Pasalnya, karena merasa curiga ada persekongkolan jahat dan perilaku dzholim, pihak keluarga akhirnya tidak tinggal diam dan melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, dan PROPAM Mabes Polri, atas dugaan adanya rekayasa penangkapan juga perkara serta kental dengan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam prosesnya yang menurut publik terkesan disetting serta dinilai sebagai upaya Kriminalisasi terhadap H.Asep sebagai Kades Parung Mulya oleh lawan politiknya.

Berdasarkan kronologi, dugaan adanya upaya Kriminalisasi tersebut, jelas sangat kental dalam bentuk konspirasi saat dilakukan penangkapan yang di namakan ‘OTT’ bahkan bisa dikatakan sebagai prosedur bermasalah. Sebagaimana yang dipaparkan oleh pihak H.Asep, dalam kronologis tertulisnya, bahwa; peristiwa bermula pada Rabu, 3 September 2015 sekitar pukul 13.45 WIB, H.Asep diminta bertemu oleh seseorang yang bernama Khotibul Umam di sebuah warung.

Dalam pertemuan itu, tersedia uang tunai Rp 30 juta diatas meja yang diklaim sebagai bantuan untuk Karang Taruna dan penyerahannya perlu disaksikan oleh Kepala Desa (Kades). Kuasa hukum menyebut, saat itu kliennya tidak pernah menyentuh apalagi mengambil uang di atas meja tersebut. Namun lucunya, tak perlu waktu lama, tiba-tiba sejumlah anggota kepolisian dari Polres Karawang muncul dan langsung melakukan penangkapan terhadap H. Asep beserta beberapa orang yang berada di lokasi. Uang di atas meja kemudian dijadikan sebagai barang bukti dari yang mereka sebut sebagai hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).

H. Asep pun lalu ditahan, selama 21 hari untuk proses penyelidikan. Merasa curiga terkait penangkapan H.Asep yang terkesan mengabaikan prosedural dan bisa diduga tidak sah itu, pihak H. Asep pun lalu mengajukan Praperadilan. Alhasil, dalam amar putusan praperadilan pengadilan sangat jelas menyatakan tidak terdapat tindak pidana korupsi dan H. Asep pun dinyatakan bebas demi hukum.

Namun aneh dan ironisnya, pada 17 Mei 2016, H. Asep menerima surat panggilan kembali dari kepolisian. Sejak itulah, menurut pihak keluarga, perkara kembali berjalan hingga akhirnya berujung pada vonis dan penahanan H. Asep. Kuasa hukum pun menilai, kalau hal tersebut justeru kian menimbulkan kecurigaan pihak H.Asep terkait adanya dugaan proses hukum yang dipaksakan. Malah terkesan kalau dugaan adanya ‘Konspirasi’ nakal, tercium saat dilakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Bahkan, belakangan, pihak H.Asep saat itu mengaku telah mendapatkan info A1 tentang adanya upaya pihak-pihak tertentu yang berusaha mengkondisikan perkara agar H.Asep tetap diproses dan dinyatakan bersalah. Disebut-sebut, perkara berkaitan dengan konflik kepentingan bisnis dengan pihak lain, juga persaingan politik meski identitas pihak yang dimaksud belum bisa diungkapkan secara resmi.

Atas dasar itu, keluarga melalui kuasanya lalu melaporkan dugaan adanya keterlibatan oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan RI agar dapat dilakukan proses pemanggilan dan juga pemeriksaan independen. Pelapor berharap, lewat Dumas, Komisi Kejaksaan dapat menelusuri proses penanganan perkara oleh oknum Jaksa itu secara objektif dan transparan.

“Harapan terakhir kami hanya pada PROPAM, KY dan Komisi Kejaksaan, sebagai lembaga, komisi independen dan pengawas kejaksaan sehingga perkara ini dapat segera diperiksa secara benar dan tegas serta berkeadilan,” ujar pihak kuasa dalam keterangan tertulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terkait dengan dugaan konspirasi nakal terkait kasus yang telah menyebabkan seorang H.Asep mantan Kades yang harus menderita mendekam dalam penjara.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernyataan PT Rea Kaltim Soal Plasma Tuai Kekecewaan, Janji Tinggal Janji?

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, 19 September 2025| Pernyataan PT. Rea Kaltim Plantations terkait realisasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar menuai kekecewaan mendalam. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Perdana, Pitoyo, usai mengikuti forum rapat antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan pihak perusahaan, (15/9). PT. Rea Kaltim Plantations, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah […]

  • Kapolresta Tangerang Melihat Langsung ke Lokasi Banjir Jayanti, Luapan Kali Cidurian Rendam Permukiman Warga

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 391
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Tangerang, 15 Januari 2026| Pasca banjir yang melanda wilayah Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, jajaran kepolisian bersama unsur pemerintah daerah turun langsung meninjau lokasi terdampak pada Rabu, 14 Januari 2026, kemarin. Banjir tersebut disebabkan oleh meluapnya aliran Kali Cidurian setelah diguyur hujan dengan intensitas tinggi dalam beberapa hari terakhir. Kapolresta Tangerang, […]

  • Tahanan Kejari Medan Kabur dari PN Medan, Petugas Lalai

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 129
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 17 Desember 2025| Seorang tahanan kasus pencurian bernama Eko Septian (35) beralamat di Bandar Kalipa Deli Serdang, kabur saat selesai sidang dari Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu Sore pukul 17.00 Wib.(17/12/25) Diketahui sesaat dengan modus membuka pakaian tahanan warna merah di ruang Kartika gedung PN Medan. Dugaan sementara tahanan tersebut masih dalam pencarian oleh […]

  • Kapolri di Apel Tanggap Darurat: Jadilah Garda Terdepan Lindungi Masyarakat

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Nopember 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, (5/11). Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam rangka memastikan keamanan masyarakat. Sigit mengungkapkan bahwa apel ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia atau Polda jajaran. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan […]

  • Kasdim 0509 Pimpin Pembacaan Pancasila di Upacara Hari Lahir Pancasila Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat Kabupaten Bekasi berlangsung khidmat di Lapangan Plaza Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Minggu pagi (1/6/2025). Sekitar 500 peserta dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan hadir mengikuti jalannya upacara. Dengan mengusung tema “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”, upacara dimulai tepat pukul […]

  • Sisa Rp21 Miliar Dana Umat Menguap, BNI Bungkam Tanpa Kepastian

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 8
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Labuhanbatu, 17 April 2026 | Tangis dan kekecewaan tak lagi bisa dibendung. Ratusan umat Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara kembali turun ke jalan, mendatangi kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantau Prapat, Rabu (15/4/2026), menuntut kejelasan atas nasib uang mereka yang hingga kini seolah hilang tanpa jejak. Di bawah terik matahari, wajah-wajah […]

expand_less