Pedagang Pasar Tumpah Cikarang Resah, Oknum Mengaku BUMDes Diduga Lakukan Pemerasan
- account_circle Husen
- calendar_month Ming, 8 Mar 2026
- visibility 16
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 8 Maret 2026 | Sejumlah pedagang di kawasan Pasar Tumpah Cikarang mengeluhkan dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku berasal dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, (8/3/2026), dan menimbulkan keresahan di kalangan para pedagang.
Para pedagang mengaku oknum tersebut kerap mendatangi lapak mereka pada waktu subuh untuk meminta sejumlah uang. Oknum tersebut diduga melakukan penagihan dengan cara memaksa dan menunjukkan sikap intimidatif ketika pedagang tidak memenuhi permintaannya.
Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, tindakan tersebut sudah beberapa kali terjadi dan membuat para pedagang merasa tertekan saat menjalankan aktivitas berdagang.
“Dagangan sedang sepi karena hujan, tetapi oknum tersebut tetap memaksa meminta uang kepada pedagang. Jika tidak diberikan, pedagang dimarahi,” ujar pedagang tersebut kepada awak media.
Para pedagang menilai tindakan tersebut sangat merugikan, terlebih saat kondisi pasar sedang sepi dan pendapatan mereka menurun. Mereka juga merasa tidak nyaman karena penagihan dilakukan pada waktu dini hari saat para pedagang baru mulai membuka lapak.
Selain meresahkan, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pungutan liar yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
Para pedagang khawatir praktik serupa terus berulang jika tidak segera ditindak oleh pihak berwenang. Para pedagang pun berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan oknum-oknum yang diduga meresahkan tersebut.
“Kami berharap Satpol PP Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum bisa segera bertindak agar pedagang bisa berjualan dengan aman tanpa adanya tekanan atau pungutan yang tidak jelas,” kata pedagang lainnya.
Sementara itu, beredar sebuah video yang memperlihatkan salah satu oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap pedagang yang sedang merekam kejadian tersebut.
Dalam video tersebut, terdengar oknum tersebut menanggapi saat dirinya direkam oleh pedagang.
“Jangan taruh di sini, mang, videoinnya. Videonya ke sini saja. Orang BUMDes, tidak apa-apa divideoin,” ujar oknum tersebut dalam rekaman video yang kini beredar di kalangan pedagang.
Secara hukum, tindakan pemerasan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana karena pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tindakan oknum yang mengaku berasal dari BUMDes tersebut. Para pedagang berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas agar praktik pemerasan atau pungutan liar tidak terus terjadi di kawasan Pasar Tumpah Cikarang.
Subuh-subuh Datangi Pedagang, Oknum Mengaku BUMDes Diduga Lakukan Pemerasan Pedagang Pasar Tumpah Cikarang Minta Satpol PP Tertibkan Dugaan Pungli Tersebut
- Author: Husen
- Editor: Husen
- Source: Redaksi



At the moment there is no comment