Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Mantan Karyawan Cafe Cofenofe Galaxy Sudah 2 Bulan Gajinya Belum Dibayar “Bos Obral Janji Manis”

Mantan Karyawan Cafe Cofenofe Galaxy Sudah 2 Bulan Gajinya Belum Dibayar “Bos Obral Janji Manis”

  • account_circle Rls/M.Ifsudar
  • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
  • visibility 56
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id​ – Bekasi, 11 Maret 2026 | Dugaan penahanan hak upah karyawan kembali mencoreng citra industri kuliner di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan. Kali ini, Cafe Cofenofe menjadi sorotan tajam setelah salah satu mantan karyawannya, RJ, angkat bicara mengenai nasib malang yang menimpanya.

​Selama dua bulan penuh, keringat RJ seolah tak dihargai. Upaya mediasi yang dilakukan kepada pemilik cafe, Novi, tidak membuahkan hasil selain janji-janji palsu. RJ, seorang pemuda yang menjadi tulang punggung keluarga, kini merasa dizolimi oleh sistem kerja yang tidak manusiawi.

​Kesaksian dari rekan kerja RJ saat memberikan keterangan kepada awak media mengatakan, ​”RJ dan kami kerja pakai keringat, tapi haknya kami dianggap angin lalu, sudah jelas ini ada haknya RJ yang harus dibayar. Kami sangat kecewa karena kejujuran dan kerja keras dibalas dengan ketidakpastian,” ujar rekan kerja RJ, meminta agar nama nya dirahasiakan demi keamanan.

Alih-alih mendapatkan titik terang setelah mediasi, RJ justru pulang dengan tangan hampa akibat “janji manis” sang bos yang tak kunjung.

“Saya hanya orang kecil yang berjuang untuk keluarga. Apakah adil jika hak saya dizolimi seperti ini? Saya akan terus menuntut sampai hak saya diberikan ” jelas RJ kepada awak media.

Secara hukum di Republik Indonesia, tindakan Novi selaku pemilik Cafe Cofenofe dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)..​Pasal 88A ayat (3): “Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan kesepakatan.”

​Pasal 185: Pengusaha yang tidak membayar upah tepat waktu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

​PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Pengusaha yang terlambat membayar gaji wajib membayar denda sesuai persentase tertentu dari upah pekerja.

​RJ adalah potret pemuda gigih yang tidak meminta lebih, hanya meminta apa yang menjadi miliknya untuk menghidupi keluarga. ​Kasus ini kini memicu gelombang simpati dari netizen dan warga Bekasi Selatan. Jika Cafe Cofenofe tidak segera melunasi kewajibannya, RJ berencana membawa kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi untuk dilakukan pemanggilan paksa terhadap pihak manajemen.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Cafe Cofenofe, sehingga status pasti terkait permasalahan ini masih tetap terbuka untuk spekulasi.[]

  • Author: Rls/M.Ifsudar
  • Editor: Redaksi
  • Source: Ersa

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Audit Korsabhara Polri Tinjau Langsung Sistem Pengamanan Obvitnas di PT Antam Pongkor

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 12 November 2025| Tim Audit Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Objek Vital Nasional (Obvitnas) dari Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, memulai kegiatan audit di PT. Aneka Tambang Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, Bogor, (10/11). Kegiatan hari pertama yang berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 18.00 WIB ini bertempat […]

  • Kapolsek Dramaga Bersama Anggota, Patroli Tempat/Warung Kelontong Yang Diduga Menjual Miras Di Wilayah Hukum Polsek Dramaga

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnwes.co.id-Bogor| Telah berlangsung kegiatan patroli ke tempat/warung kelontong yang sering menjual miras, Kapolsek Dramaga bersama anggota menggeledah semua yang ada di warung tersebut, namun tidak di temukan Barang bukti miras, dimana si penjual ini berkata berusaha akan berubah tidak akan menjual miras, warung tersebut yang sering di razia Polsek Dramaga bersama forkompimcam kecamatan Dramaga, Senin […]

  • Dihadiri Senator Maya Rumantir, Ketum PPWI Lantik DPD PPWI Papua Barat Daya

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Rilis/Red
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Sorong – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, meresmikan pembentukan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPWI Provinsi Papua Barat Daya. Peresmian tersebut ditandai dengan pelantikan kepengurusan DPD PPWI Papua Barat Daya, bertempat di Restoran Tampa Garam Beach & Resort, Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada […]

  • Ratusan Jurnalis Kepung Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Graha Pers!

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Indramayu, Jawa Barat (GMOCT) Jum’at 4 Juli 2025| Pada tanggal 3 Juli 2025 terdapat Aksi ratusan jurnalis dari 21 organisasi pers di Indramayu mengguncang Pendopo Indramayu. Mereka menolak keras kebijakan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) di Jalan MT. Haryono Sindang, yang dinilai sepihak oleh Bupati Lucky Hakim. Aksi ini merupakan puncak kemarahan atas surat […]

  • Klarifikasi Kepala SPPG Cigemblong: Akui Telur MBG Mentah Akibat Miskomunikasi Internal dan Siap Berbenah

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten, 25 Januari 2026| Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Amanah Permas Agung, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Rasudin, memberikan klarifikasi terkait viralnya video Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan dalam kondisi mentah di SMAN 1 Cigemblong. Rasudin membenarkan bahwa dapur SPPG yang ia pimpin merupakan pihak yang mendistribusikan MBG ke sekolah tersebut pada […]

  • Sikapi Aduan Masyarakat Kapolsek Ciomas Turun Langsung Ke Lokasi Geledah Tempat Penjual Obat Keras (Psikotropika)

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 518
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Ciomas gercep tanggapi aduan masyarakat dan datangi lokasi yang diduga menjual obat-obatan daftar G yang berlokasi di Terminal Laladon Kabupaten Bogor. Bogor, (4/7). Minyikapi adanya aduan dari warga dan tokoh masyarakat, Kapolsek Ciomas Polres Bogor Polda Jabar. Kompol Iwan Wahyudin bergerak cepat turun langsung ke TKP bersama anggotanya guna mengecek lokasi penjual obat […]

expand_less