Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Mantan Karyawan Cafe Cofenofe Galaxy Sudah 2 Bulan Gajinya Belum Dibayar “Bos Obral Janji Manis”

Mantan Karyawan Cafe Cofenofe Galaxy Sudah 2 Bulan Gajinya Belum Dibayar “Bos Obral Janji Manis”

  • account_circle Rls/M.Ifsudar
  • calendar_month 2 hour ago
  • visibility 5
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id​ – Bekasi, 11 Maret 2026 | Dugaan penahanan hak upah karyawan kembali mencoreng citra industri kuliner di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan. Kali ini, Cafe Cofenofe menjadi sorotan tajam setelah salah satu mantan karyawannya, RJ, angkat bicara mengenai nasib malang yang menimpanya.

​Selama dua bulan penuh, keringat RJ seolah tak dihargai. Upaya mediasi yang dilakukan kepada pemilik cafe, Novi, tidak membuahkan hasil selain janji-janji palsu. RJ, seorang pemuda yang menjadi tulang punggung keluarga, kini merasa dizolimi oleh sistem kerja yang tidak manusiawi.

​Kesaksian dari rekan kerja RJ saat memberikan keterangan kepada awak media mengatakan, ​”RJ dan kami kerja pakai keringat, tapi haknya kami dianggap angin lalu, sudah jelas ini ada haknya RJ yang harus dibayar. Kami sangat kecewa karena kejujuran dan kerja keras dibalas dengan ketidakpastian,” ujar rekan kerja RJ, meminta agar nama nya dirahasiakan demi keamanan.

Alih-alih mendapatkan titik terang setelah mediasi, RJ justru pulang dengan tangan hampa akibat “janji manis” sang bos yang tak kunjung.

“Saya hanya orang kecil yang berjuang untuk keluarga. Apakah adil jika hak saya dizolimi seperti ini? Saya akan terus menuntut sampai hak saya diberikan ” jelas RJ kepada awak media.

Secara hukum di Republik Indonesia, tindakan Novi selaku pemilik Cafe Cofenofe dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)..​Pasal 88A ayat (3): “Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan kesepakatan.”

​Pasal 185: Pengusaha yang tidak membayar upah tepat waktu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

​PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Pengusaha yang terlambat membayar gaji wajib membayar denda sesuai persentase tertentu dari upah pekerja.

​RJ adalah potret pemuda gigih yang tidak meminta lebih, hanya meminta apa yang menjadi miliknya untuk menghidupi keluarga. ​Kasus ini kini memicu gelombang simpati dari netizen dan warga Bekasi Selatan. Jika Cafe Cofenofe tidak segera melunasi kewajibannya, RJ berencana membawa kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi untuk dilakukan pemanggilan paksa terhadap pihak manajemen.[]

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Cafe Cofenofe, sehingga status pasti terkait permasalahan ini masih tetap terbuka untuk spekulasi.[]

  • Author: Rls/M.Ifsudar
  • Editor: Redaksi
  • Source: Ersa

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Persatuan dan Kesatuan DKI Jakarta Timur, 100 Peserta Ikuti Kegiatan Gerakan Nasional Revolusi Mental

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 27 November 2025| Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, menghadiri pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kota Administrasi Jakarta Timur, di Gedung serbaguna Blok C, Kegiatan diikuti 100 peserta terdiri dari perwakilan Dewan Kota, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), RT, […]

  • Polri Pastikan Contact Center 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 225
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Januari 2026| Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait layanan Contact Center 110. Layanan ini ditegaskan bukan hanya berlaku di wilayah tertentu, melainkan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia tanpa biaya. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia […]

  • Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak KAPTI Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 10
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 Maret 2026 | Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, memberikan sambutan dalam acara Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA pada Jumat (06/03/2026). Di kesempatan ini, ia mengajak para profesional dan alumni di bidang agraria/pertanahan untuk ikut berkontribusi dalam penguatan […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Gadog Ajak Warga Tingkatkan Keamanan dan Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 287
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Gadog Polsek Megamendung Polres Bogor Aiptu STP Sirait melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah binaannya pada Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Polsek Megamendung dalam mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung. Kegiatan sambang ini dilakukan di […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Sambangi Warga Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Parungpanjang, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Aiptu Iyus Nurlubis melaksanakan kegiatan sambang warga ke Kp. Pabuaran RT. 01/02 Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu (04/06/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari program rutin Bhabinkamtibmas dalam rangka mempererat hubungan antara pihak Kepolisian […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cilember Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Di Simpang Tilu

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cilember Polsek Cisarua, Polres Bogor, Aiptu Dedi Koswara, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama warga di Kampung Simpang Tilu RT 04/01, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, pada Minggu (25/05/2025). Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tingkat […]

expand_less