Diduga Lokasi Judi Milik “Bos Tumpal” di Pagar Jati Berkedok Cafe Boy, Minta Kapolres Deli Serdang Segerak Bertindak Tegas!
- account_circle Rls/Darmayanti
- calendar_month 18 minute ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Deli Serdang ,15 Juni 2026 |Aktivitas perjudian yang didugag milik bos bernama Tumpal, yang beroperasi di kawasan belakang sebuah Cafe Boy di Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Lokasi tersebut disebut-sebut masih beroperasi meski sebelumnya sempat berhenti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, praktik perjudian itu berada di area yang cukup tersembunyi, yakni di belakang bangunan kafe, dekat permukiman penduduk serta usaha batu bata. Akses menuju lokasi disebut dijaga ketat dengan sistem portal khusus, sehingga menyulitkan pihak luar untuk masuk.
Saat tim investigasi ke lapangan di temui salah seorang warga sekitar cafe boy iya mengatakan sering kali aktifitas cafe tersebut ramai saat malam hari banyak anak – anak muda mudi datang ke lokasi.
“ wah,tiap malam ramai itu pak muda mudi yang datang kesitu,informasinya orang cafe menyediakan cewek pangilan jgk itu bang , masuk situ kalau gk di kenal HP kita di sita tapi kalau dah sering di lihatnya baru la HP boleh di bawa kedalm. Kalau tidak orang dalam, sulit masuk. Ada penjagaan di pintu masuk,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat ditanya tim media warga tersebut mengatakan di duga, aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut meliputi perjudian jenis dadu, dan ikan – ikan Selain itu, muncul pula kekhawatiran terkait potensi adanya peredaran narkotika di sekitar area tersebut, meskipun belum ada konfirmasi resmi dari aparat terkait.
” seperti nya judi di dalam itu pak judi dadu sama ikan – ikan , kalau narkoba bisa jadi ada juga pak karna ku tengok banyak cewek penghibur di situ nemenin cowok – cowok maen judi disitu bang,ngeri ini bang, kalau bisa tutup aja la bang cafe itu, takut juga kita anak- anak kita kesitu makanya anak saya terus saya pantau ini pak” pungkasnya lagi.
Warga tersebut juga mengatakan peraktik perjudian dan aktivitas di lokasi tersebut sempat berhenti beberapa waktu lalu, namun kemudian kembali beroperasi. Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan.
” ya dulu sempat berenti, udah senang juga waraga sini pak, karna usah sempat di tutup, e. Tah kenapa sekarang buka lagi mungkin setoran nya kuat yang ini pak” pungkasnya lagi.
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat, termasuk Polresta Deli Serdang, disebut telah dilakukan oleh berbagai pihak. Namun hingga kini, respons yang diberikan dinilai masih minim oleh sebagian masyarakat.
Pengamat sosial menilai, jika benar aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung, maka diperlukan langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum guna menjaga kepercayaan publik serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat seperti yang tertera di undang – undang 303 Pasal 303 KUHP adalah pasal utama di Indonesia yang mengatur dan melarang segala bentuk tindak pidana perjudian. Pasal ini digunakan untuk menjerat penyelenggara, bandar, atau penyedia tempat perjudian.Berikut adalah rincian isi dari Pasal 303 KUHP:1. Ayat (1): Ancaman Pidana bagi PenyelenggaraDiancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta (berdasarkan UU No. 7 Tahun 1974), barang siapa tanpa izin:
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan dapat melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan oleh pihak kepolisian daerah setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut.[]
- Author: Rls/Darmayanti
- Editor: Darmayanti
- Source: Tim/Red




At the moment there is no comment