Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 2 hour ago
  • visibility 4
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id -Jakarta, 24 Maret 2026 | Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik.

Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers Indonesia. UU Pers telah menyediakan ruang yang jelas melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), dan kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13) bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dengan demikian, setiap berita yang dianggap tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, atau tidak lengkap harus diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus beritanya.

Wilson Lalengke menilai bahwa praktik take down berita justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik. Ia menekankan bahwa pers adalah pilar demokrasi, sehingga setiap tindakan yang menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Dalam komentarnya, Wilson Lalengke juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa pemberian uang semacam itu pada hakikatnya adalah penyuapan, bukan pemerasan. Jika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka yang terjadi adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik.

Lebih jauh, Wilson Lalengke menekankan bahwa pemberian uang oleh pihak tertentu kepada wartawan menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi oleh pemberi uang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan pelanggaran dari pihak pemberi uang, bukan semata-mata menjerat wartawan yang menerima uang. Dalam pandangannya, fokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yaitu pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga memberikan penjelasan mengenai konteks pemerasan yang sebenarnya. Menurutnya, pemerasan yang valid adalah ketika seseorang, baik wartawan maupun pihak lain, meminta uang dengan paksaan atau ancaman kekerasan yang nyata dan bisa diindrai secara fisik.

Jika tidak ada unsur paksaan atau ancaman, maka praktik tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Dengan kata lain, kasus yang sering disebut sebagai “pemerasan oleh wartawan” lebih tepat dipahami sebagai penyuapan yang dilakukan oleh pihak pemberi uang, yang biasanya dilakukan dengan cara memaksa melalui rayuan, kata-kata memohon, dan trik lainnya.

Wilson Lalengke mengkritik keras aturan hukum di Indonesia terkait pemerasan yang dinilainya sumir, abu-abu, dan tidak jelas. Ia menilai bahwa banyak kasus pemerasan yang melibatkan wartawan pada hakikatnya adalah penyuapan, namun dibelokkan oleh aparat kepolisian menjadi delik pemerasan. Akibatnya, pasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta.

Menurut Petisioner HAM PBB 2025 itu, praktik ini sering terjadi melalui kerja sama busuk antara aparat dengan pihak yang ingin memenjarakan wartawan karena pemberitaan yang dianggap merugikan. Hal ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan penuh integritas. Take down berita adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan melanggar UU Pers.

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan sebagai alat untuk menjerat wartawan, melainkan menegakkan hukum secara adil dengan menindak pihak-pihak yang melakukan penyuapan. Dengan demikian, pers dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Canangkan Policetube, Polri Gandeng PT Digital Unggul Gemilang

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 188
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta – Divisi Humas Polri secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Digital Unggul Gemilang melalui penandatanganan nota kesepahaman. Pendandatanganan dilakukan antara Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho dan Direktur Utama PT Digital Unggul Gemilang, Vini Septiana. Selasa. (24/06/2025).   Menurut Kadivhumas, kerja sama yang terjalin antara Polri dengan PT Digital Unggul […]

  • PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 9 Februari 2026| Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan proses pengungkapan serta penertiban jaringan WiFi ilegal yang diduga berjumlah sekitar 120 penyedia layanan dan beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari desakan dan rilis sikap PMII Madina […]

  • Walikota Gelar Aksi PSN dan Tempel Stiker Komitmen STOP BABS di Rumah Warga RW 08 Pulo Gebang

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 232
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 16 Agustus 2025| Jakarta Timur Upaya Pemerintah Kota Jakarta Timur meningkatkan kesehatan Masyarakat melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, melakukan Aksi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di lingkungan warga RW 08, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (16/8/2025) Langkah itu dilakukan secara rutin dan berkelanjutan dengan menggelorakan […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Warga Di Desa Ciburuy

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas antara TNI dan Polri terus diperkuat di wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu bentuk nyata dari sinergi tersebut terlihat dalam kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar. Aipda Am Ramdan bersama Babinsa Desa Ciburuy Kec Cigombong, Serka Suteja pada Kamis (12/06/2025). Keduanya secara langsung menyambangi warga binaan di wilayah […]

  • Wali Kota Cimahi Datangi Lansia di Gang Sempit, Hadirkan Harapan Baru

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-‎Cimahi Jawa Barat, 29 November 2025| Suasana hangat tersaji di Kampung Cilember, Kelurahan Cigugur Tengah, ketika Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P., datang langsung menjenguk seorang lansia kurang mampu bernama Juariah. Kunjungan ini selaras dengan Program Gubernur Jawa Barat “Nyaah Ka Indung” yang menekankan kepedulian terhadap kaum rentan. ‎ ‎Tanpa iring-iringan dan protokol panjang, […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. Laksanakan Pemantauan Arus Lalu Lintas Jalur Wisata Puncak Di Pospol Gadog

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan arus lalu lintas di jalur wisata Puncak, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan pemantauan secara langsung di Pospol Gadog. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan strategis Polres Bogor dalam mengantisipasi lonjakan kendaraan, khususnya pada akhir pekan dan hari libur. Minggu, (25/05/2025) Pospol […]

expand_less