Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
  • visibility 24
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id -Jakarta, 24 Maret 2026 | Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik.

Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers Indonesia. UU Pers telah menyediakan ruang yang jelas melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), dan kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13) bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dengan demikian, setiap berita yang dianggap tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, atau tidak lengkap harus diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus beritanya.

Wilson Lalengke menilai bahwa praktik take down berita justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik. Ia menekankan bahwa pers adalah pilar demokrasi, sehingga setiap tindakan yang menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Dalam komentarnya, Wilson Lalengke juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa pemberian uang semacam itu pada hakikatnya adalah penyuapan, bukan pemerasan. Jika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka yang terjadi adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik.

Lebih jauh, Wilson Lalengke menekankan bahwa pemberian uang oleh pihak tertentu kepada wartawan menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi oleh pemberi uang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan pelanggaran dari pihak pemberi uang, bukan semata-mata menjerat wartawan yang menerima uang. Dalam pandangannya, fokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yaitu pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga memberikan penjelasan mengenai konteks pemerasan yang sebenarnya. Menurutnya, pemerasan yang valid adalah ketika seseorang, baik wartawan maupun pihak lain, meminta uang dengan paksaan atau ancaman kekerasan yang nyata dan bisa diindrai secara fisik.

Jika tidak ada unsur paksaan atau ancaman, maka praktik tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Dengan kata lain, kasus yang sering disebut sebagai “pemerasan oleh wartawan” lebih tepat dipahami sebagai penyuapan yang dilakukan oleh pihak pemberi uang, yang biasanya dilakukan dengan cara memaksa melalui rayuan, kata-kata memohon, dan trik lainnya.

Wilson Lalengke mengkritik keras aturan hukum di Indonesia terkait pemerasan yang dinilainya sumir, abu-abu, dan tidak jelas. Ia menilai bahwa banyak kasus pemerasan yang melibatkan wartawan pada hakikatnya adalah penyuapan, namun dibelokkan oleh aparat kepolisian menjadi delik pemerasan. Akibatnya, pasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta.

Menurut Petisioner HAM PBB 2025 itu, praktik ini sering terjadi melalui kerja sama busuk antara aparat dengan pihak yang ingin memenjarakan wartawan karena pemberitaan yang dianggap merugikan. Hal ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan penuh integritas. Take down berita adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan melanggar UU Pers.

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan sebagai alat untuk menjerat wartawan, melainkan menegakkan hukum secara adil dengan menindak pihak-pihak yang melakukan penyuapan. Dengan demikian, pers dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Citeureup Terima Kunjungan Forkopimcam Dalam Rangka Syukuran HUT Bhayangkara Ke-79

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Kapolsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar, AKP Ari Nugroho, S.I.K., M.S.I., bersama jajaran menerima kunjungan Forkopimcam Citeureup di Mapolsek Citeureup (1/7). Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 13.00 WIB dan diikuti sekitar 30 orang dari unsur Muspika setempat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam suasana kebersamaan dan penuh kekeluargaan. […]

  • Tahukah Anda Sejarah Hari Ibu dan Maknanya di Indonesia

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Desember 2025| Sejarah Hari Ibu di Indonesia berakar dari gerakan perjuangan perempuan untuk kemerdekaan dan kesetaraan, bukan sekadar perayaan domestik. Berikut adalah garis waktu utama sejarahnya: 22–25 Desember 1928: Diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia I di Yogyakarta. Kongres ini dihadiri oleh sekitar 30 organisasi perempuan dan menjadi tonggak persatuan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak […]

  • Kapolri Tinjau Distribusi SPHP, Sebanyak 2.225 Ton Telah Tersalurkan Kepada Masyarakat

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten,12 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meninjau kegiatan pendistribusian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Parkir Polda Banten pada Selasa (12/08). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Utama Mabes Polri, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten Andra Soni, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen […]

  • TNI

    Progres Awal Jembatan Merah Putih di Muara Gembong Tembus 2,3 Persen, Danramil Pastikan Pekerjaan Aman di Tengah Hujan

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 28
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 27 Maret 2026 | Pembangunan Jembatan Merah Putih di wilayah Kecamatan Muara Gembong mulai menunjukkan progres awal. Meski diguyur hujan sejak pagi hingga siang hari, pekerjaan tetap berjalan lancar dan terkendali, Jumat (27/3/2026). Kegiatan yang berada di bawah koordinasi Koramil 03/Cabangbungin ini telah mencapai progres 2,3 persen dan saat ini masih dalam […]

  • Israel Sampaikan Penolakan Pendanaan “Board of Peace” Kepada Pemerintah AS

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 Februari 2026| Pemerintah Israel dilaporkan telah menyampaikan kepada Amerika Serikat bahwa mereka tidak akan memberikan kontribusi finansial terhadap Board of Peace, sebuah inisiatif yang digagas Presiden AS Donald Trump untuk mendukung upaya stabilisasi dan rekonstruksi pascakonflik, termasuk di Gaza. “IYURAN BOP BUKAN KEWAJIBAN KAMI” Menurut laporan Reuters dan media Israel JNS, seorang pejabat […]

  • KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 30 Januari 2026| Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus pimpinan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya keterlibatan organisasi maupun penasihat hukumnya dalam persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta dugaan membackingi usaha penjualan buku merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan […]

expand_less