Breaking News
light_mode
Home » Uncategorized » Mancanegara » Undang-Undang Hukuman Mati Baru Israel Memicu Kecaman Global, Wilson Lalengke: “Hormati Hak Asasi Manusia, Hapus RUU Ini”

Undang-Undang Hukuman Mati Baru Israel Memicu Kecaman Global, Wilson Lalengke: “Hormati Hak Asasi Manusia, Hapus RUU Ini”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
  • visibility 68
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 1 April 2026 | Parlemen Israel (Knesset) telah memicu kontroversi besar setelah menyetujui undang – undang yang mengembalikan hukuman mati dengan cara digantung bagi warga Palestina yang dihukum karena membunuh warga Israel. Undang-undang tersebut, yang disahkan pada 31 Maret 2026 dengan 62 suara mendukung dan 48 menentang, telah menuai kritik tajam dari para pembela hak asasi manusia di seluruh dunia, yang memperingatkan bahwa ribuan tahanan Palestina dapat menghadapi eksekusi berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.

Rancangan undang – undang ini didukung oleh anggota sayap kanan dari pemerintahan koalisi, termasuk Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, dan didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Pengesahannya menandai perubahan dramatis dari sikap Israel yang telah lama menahan diri terhadap hukuman mati, yang hanya pernah digunakan sekali dalam sejarah negara itu – eksekusi penjahat perang Nazi Adolf Eichmann pada tahun 1962.

Para kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut diskriminatif, karena secara eksplisit berlaku untuk warga Palestina yang dihukum karena serangan terhadap warga Israel. Organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, telah mengutuk undang-undang tersebut sebagai pelanggaran terhadap standar internasional, dan memperingatkan bahwa undang-undang itu berisiko diterapkan secara sewenang-wenang dan merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Lebih dari 2.000 keberatan diajukan terhadap RUU tersebut sebelum disahkan, tetapi semuanya ditolak. Undang-undang tersebut kini diperkirakan akan menghadapi tantangan di Mahkamah Agung Israel, yang secara historis berhati-hati terhadap hukuman mati.

Kerangka Hukum Internasional

Undang-undang baru ini bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia internasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) menegaskan hak atas kehidupan dan martabat, sementara Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) membatasi hukuman mati hanya untuk “kejahatan paling serius” dan mendesak negara-negara untuk bergerak menuju penghapusan. Israel adalah pihak dalam ICCPR, yang berarti secara hukum terikat oleh ketentuan-ketentuannya.

Lebih lanjut, Majelis Umum PBB telah berulang kali mengeluarkan resolusi sejak tahun 2007 yang menyerukan moratorium terhadap eksekusi, menekankan bahwa hukuman mati merusak martabat manusia dan berisiko menyebabkan kesalahan peradilan yang tidak dapat diperbaiki. Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) juga melarang hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, dan hukuman gantung telah lama dikritik secara internasional sebagai metode eksekusi yang kejam.

Secara global, trennya jelas: lebih dari dua pertiga negara telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktiknya. Keputusan Israel untuk memperkenalkannya kembali menempatkan negara itu bertentangan dengan gerakan ini dan berisiko semakin mengisolasinya secara diplomatik.

Kecaman Keras Wilson Lalengke

Wilson Lalengke, pembela hak asasi manusia internasional dan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mengeluarkan pernyataan keras yang mengecam keputusan Knesset. Ia menekankan bahwa Israel harus menghormati dan mematuhi instrumen hak asasi manusia internasional.

“Knesset Israel telah mengambil langkah mundur yang berbahaya dan memalukan. Dengan menyetujui undang-undang hukuman mati ini, mereka melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ICCPR, dan prinsip-prinsip keadilan yang mendasari hukum internasional. Legislasi ini diskriminatif, hanya menargetkan warga Palestina, dan berisiko menjadi alat penindasan daripada keadilan,” kata Lalengke.

Ia mendesak Mahkamah Agung Israel untuk bertindak tegas. “Saya menyerukan kepada Mahkamah Agung Israel untuk segera mencabut undang-undang ini. Lembaga peradilan harus bertindak sebagai penjaga hak asasi manusia dan mencegah pemerintah menginjak-injak hak untuk hidup. Jika Israel ingin dihormati sebagai negara demokrasi, Israel harus menjunjung tinggi supremasi hukum dan martabat manusia, bukan malah merusaknya.”

Risiko Eskalasi

Para pengamat memperingatkan bahwa undang-undang tersebut dapat memperparah ketegangan antara Israel dan Palestina, yang sudah tegang akibat konflik selama beberapa dekade. Prospek eksekusi dapat memicu kerusuhan di wilayah Palestina dan memprovokasi reaksi internasional, yang semakin mengisolasi Israel secara diplomatik.

Para pembela hak asasi manusia menekankan bahwa hukuman mati tidak mencegah kekerasan, melainkan melanggengkan siklus ketidakadilan. Lalengke menggemakan kekhawatiran ini dengan mengatakan, “Membunuh tahanan tidak akan membawa perdamaian. Itu akan memperdalam kebencian, memicu konflik, dan menghancurkan kepercayaan yang tersisa pada lembaga-lembaga Israel. Keadilan harus bersifat restoratif, bukan retributif. Jalan menuju perdamaian terletak pada dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia – bukan di tiang gantungan.”

Kantor Hak Asasi Manusia PBB diharapkan akan meneliti undang-undang tersebut, dan LSM internasional telah memobilisasi kampanye yang mendesak Israel untuk membatalkan keputusan tersebut. Para pejabat Uni Eropa telah menyatakan keprihatinan, dengan mencatat bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan nilai-nilai Uni Eropa dan standar hak asasi manusia internasional.

Lalengke menyerukan kepada komunitas global untuk bertindak tegas. “Dunia tidak bisa tetap diam. Pemerintah, masyarakat sipil, dan organisasi internasional harus menekan Israel untuk mencabut undang-undang ini. Diam dalam menghadapi ketidakadilan adalah keterlibatan. Kita harus membela hak untuk hidup bagi semua orang, tanpa memandang kewarganegaraan atau konflik politik.”

Menegakkan Prinsip-Prinsip Keadilan

Kontroversi ini menggarisbawahi pentingnya prinsip-prinsip universal, yaitu hak untuk hidup yang diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tidak dapat dinegosiasikan. Selain itu, kesetaraan di hadapan hukum menuntut agar undang-undang diterapkan secara sama kepada semua orang tanpa diskriminasi, dan martabat manusia mengharuskan hukuman menghormati nilai intrinsik setiap orang.

Lebih lanjut, hukuman gantung dikecam secara luas sebagai tindakan kejam, dan independensi peradilan mewajibkan pengadilan untuk melindungi hak-hak dari penyalahgunaan kekuasaan politik. Dengan memberlakukan kembali hukuman mati, Israel berisiko merusak prinsip-prinsip ini dan mengikis kredibilitas demokrasinya.

Persetujuan Knesset terhadap undang-undang hukuman mati untuk warga Palestina merupakan momen penting dalam lanskap hukum dan politik Israel. Sementara para pendukung mengklaim bahwa hal itu memperkuat efek jera, para kritikus berpendapat bahwa hal itu melanggar hukum internasional, mendiskriminasi warga Palestina, dan mengancam untuk menggoyahkan stabilitas kawasan.

Suara Wilson Lalengke menambah bobot moral pada kecaman global. Seruannya agar Mahkamah Agung Israel menghapuskan undang-undang tersebut mencerminkan tuntutan yang lebih luas: agar Israel menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ICCPR, dan konsensus global menentang hukuman mati.

Masa depan undang-undang ini sekarang bergantung pada peradilan Israel dan tekanan opini internasional. Apakah Israel memilih untuk menegakkan hak asasi manusia atau mengejar tindakan hukuman akan membentuk tidak hanya sistem peradilan domestiknya tetapi juga kedudukannya di komunitas global.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: APL/Ed

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Dramaga Desa Cikarawang Giat Cooling Sistem Sambang Tokoh Agama Dialog Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga sinergitas dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Cikarawang Aiptu Dani Dayusman dan Babinsa Sertu Abd.Rohim, melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas dan silaturahmi ke Ustad Mastam beliau Tokoh Agama Kp.Cangkrang Rt 03/02 Ds. Cikarawang Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Kegiatan Cooling sistem silaturahmi Warga Desa binaan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa selain untuk menjaga silaturahmi […]

  • Gudang RPH Ayam Potong Di Kp.Gaga Semanan Jakbar, Diduga Tanpa PBG

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 175
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,19 Juli 2025| Sebuah bangunan gudang tempat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) jenis ayam potong, luput dari pengawasan Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kota (CITATA). Informasi yang di menyebutkan, bahwa bangunan gudang yang sedang di bangun untuk usaha pemotongan ayam sebagai pemilik bangunan bernama Abas , yang di duga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung […]

  • Diduga Ilegal Usaha Penyulingan Air Tanah Diwilayah Boponter Dipertanyakan

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 658
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok 23 Agustus 2025| Fenomena kasus dugaan eksploitasi air tanah secara ilegal yang baru-baru ini ramai di beritakan terjadi di Kota Depok, sepertinya kian menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ditemukan enam titik pengeboran air tanah tanpa izin di wilayah Tapos, kini dugaan kasus serupa ditemukan diwilayah Kelurahan Bojong Pondok Terong (Boponter). Salah satunya berdasarkan informasi […]

  • Pelindo Regional 1 Hadiri Tabur Bunga Harhubnas 2025 di Belawan

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan,17 September 2025| Dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan menghadiri Acara tabur bunga yang dilaksanakan di Perairan Bouy 11 Pelabuhan Belawan. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah stakeholder untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur berjuang di lautan. Kegiatan tabur bunga menggunakan armada KN. Berhala milik […]

  • Lurah Sei Pelunggut Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Lakukan Silaturahmi dengan Pedagang Daging B2

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Batam, 30 Mei 2026 | Menyikapi pemberitaan yang belakangan ini viral terkait penjualan daging B2 di wilayah Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Lurah Sei Pelunggut didampingi Babinsa serta Bhabinkamtibmas Sei Pelunggut melakukan kunjungan silaturahmi dan dialog langsung kepada pedagang yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, pihak kelurahan bersama unsur TNI dan Polri […]

  • Perindah Ruang Kota, Gubernur DKI Resmikan Beautifikasi Area Bawah Jalan Tol di Jakarta Timur

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle RIs/Muhamad Dekra
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 11 Desember 2025| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Beautifikasi Area Bawah Jalan Tol di Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025). Peresmian yang juga dihadiri Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, berlangsung di kolong Tol Becakayu, Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar. Beautifikasi dilakukan sepanjang kurang lebih 18 kilometer (km) pada dua ruas tol di […]

expand_less