Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Usai Ditangkap Polda Jambi Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidik

Usai Ditangkap Polda Jambi Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
  • visibility 17
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jambi, 6 April 2026 | Seorang kurir narkoba jenis sabu sebanyak 58 kilogram berinisial Alung alias MA, dilaporkan kabur usai ditangkap Polda Jambi. Alung kabur saat diamankan dan akan diperiksa di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.

Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran sabu dari Medan, Sumatera Utara. Selain Alung, polisi ketika menangkap dua pelaku lain, yakni, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) pada 9 Oktober 2025.

Namun, belakangan kaburnya Alung mencuat setelah pemberkasan dua tersangka bergulir. Lalu, kaburnya Alung juga terungkap dalam dakwaan dua tersangka lainnya yang menjalani sidang perdana pada Kamis (2/4) di Pengadilan Negeri Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan mengakui kaburnya tersangka Alung. Kata Erlan, Alung sudah di tetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025 tahun lalu.

“Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,” kata Erlan, pada Jum’at (3/4).

Usai kejadian itu, kata Erlan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap Alung alias MA. Sementara, penyidik telah melimpahkan berkas dua tersangka lainnya.

“Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda masih terus melakukan pencarian dan pengerjaan terhadap MA juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda lainnya,” ujar Erlan.

Terhadap kaburnya Alung alias MA, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani, dikenakan sanksi kode etik berupa demosi. Lalu, Kasubdit tersebut dimutasikan ke Yanma Polda Jambi.

“Sansi mutasi bersifat demosi dan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP di Bidropam Polda Jambi karena terbukti perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional,” ungkap Erlan.

Untuk diketahui, dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Agit dan Juniardo didakwa hukuman mati. Hal ini diungkap pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (2/4).

Proses persidangan keduanya dilakukan terpisah, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah dan Nurasiah, dan majelis hakim yang diketuai oleh Hendrawan dengan hakim anggota Yanda Irse dan Azhari.

Mereka Didakwa pasal berlapis sesuai perannya yakni dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan dakwaan kedua pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU RO Nomor 1 tahun 2026 penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disindir ‘Gubernur Konten’, Dedi Mulyadi Tantang Pandji: Lihat Hasilnya di Lapangan!

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 5 Januari 2026| Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM merespons kritik yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono terkait gaya kepemimpinannya yang kerap dinilai sebagai ‘gubernur konten’. Dedi menegaskan, kritik tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan patut dihargai. “Bang Pandji terima kasih ya, saya penggemar Anda loh. Anda ini keren […]

  • Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 604
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Garut, 22 Oktober 2025 (GMOCT)| Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah warung kontainer yang berlokasi di Jl. Raya Leles No.13, Leles. Dalam operasi tersebut, […]

  • Perindah Ruang Kota, Gubernur DKI Resmikan Beautifikasi Area Bawah Jalan Tol di Jakarta Timur

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle RIs/Muhamad Dekra
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 11 Desember 2025| Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan Beautifikasi Area Bawah Jalan Tol di Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025). Peresmian yang juga dihadiri Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, berlangsung di kolong Tol Becakayu, Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar. Beautifikasi dilakukan sepanjang kurang lebih 18 kilometer (km) pada dua ruas tol di […]

  • Tiga Pentolan GMOCT Dan Komunitas Ex-Residivist Dukung Penuh Pemberantasan Premanisme Di Jawa Barat

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 131
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung| Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberantas premanisme untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Komunitas Ex-Residivist Bandung menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan dukungan penuh organisasinya terhadap […]

  • Komplotan Garong Solar Antar Provinsi Beroperasi di Trenggalek, Diduga Dibekali Oknum Awak Media

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Trenggalek, 29 Januari 2026| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, bahwa beberapa SPBU di wilayah Trenggalek menjadi sumber pasokan solar subsidi yang dikomersialkan secara ilegal oleh komplotan Ali Agam cs. Komplotan ini setiap hari mampu mendapatkan puluhan ton solar subsidi, dan aksi mereka diduga […]

  • Pagar Balaikota Jebol, Mahasiswa Paksa Pemerintah Keluar Hadapi Rakyat

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 52
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 13 Februari 2026| Aksi unjuk rasa Aliansi BEM Se Bogor Raya berlangsung tegang di depan Balaikota Bogor. Puluhan massa memadati gerbang utama sambil membentangkan spanduk tuntutan dan menyampaikan kritik terbuka terhadap kebijakan pemerintah daerah. Deru orasi, teriakan kritik, dan dorongan puluhan mahasiswa membuat pagar besi kantor pemerintahan tersebut roboh. Bunyi dentuman logam menghantam […]

expand_less