Usai Ditangkap Polda Jambi Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidik
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 1 hour ago
- visibility 3
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jambi, 6 April 2026 | Seorang kurir narkoba jenis sabu sebanyak 58 kilogram berinisial Alung alias MA, dilaporkan kabur usai ditangkap Polda Jambi. Alung kabur saat diamankan dan akan diperiksa di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.
Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran sabu dari Medan, Sumatera Utara. Selain Alung, polisi ketika menangkap dua pelaku lain, yakni, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) pada 9 Oktober 2025.
Namun, belakangan kaburnya Alung mencuat setelah pemberkasan dua tersangka bergulir. Lalu, kaburnya Alung juga terungkap dalam dakwaan dua tersangka lainnya yang menjalani sidang perdana pada Kamis (2/4) di Pengadilan Negeri Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan mengakui kaburnya tersangka Alung. Kata Erlan, Alung sudah di tetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025 tahun lalu.
“Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,” kata Erlan, pada Jum’at (3/4).
Usai kejadian itu, kata Erlan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap Alung alias MA. Sementara, penyidik telah melimpahkan berkas dua tersangka lainnya.
“Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda masih terus melakukan pencarian dan pengerjaan terhadap MA juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda lainnya,” ujar Erlan.
Terhadap kaburnya Alung alias MA, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani, dikenakan sanksi kode etik berupa demosi. Lalu, Kasubdit tersebut dimutasikan ke Yanma Polda Jambi.
“Sansi mutasi bersifat demosi dan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP di Bidropam Polda Jambi karena terbukti perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional,” ungkap Erlan.
Untuk diketahui, dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Agit dan Juniardo didakwa hukuman mati. Hal ini diungkap pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (2/4).
Proses persidangan keduanya dilakukan terpisah, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah dan Nurasiah, dan majelis hakim yang diketuai oleh Hendrawan dengan hakim anggota Yanda Irse dan Azhari.
Mereka Didakwa pasal berlapis sesuai perannya yakni dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan dakwaan kedua pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU RO Nomor 1 tahun 2026 penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment