Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Usai Ditangkap Polda Jambi Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidik

Usai Ditangkap Polda Jambi Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jambi, 6 April 2026 | Seorang kurir narkoba jenis sabu sebanyak 58 kilogram berinisial Alung alias MA, dilaporkan kabur usai ditangkap Polda Jambi. Alung kabur saat diamankan dan akan diperiksa di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.

Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran sabu dari Medan, Sumatera Utara. Selain Alung, polisi ketika menangkap dua pelaku lain, yakni, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) pada 9 Oktober 2025.

Namun, belakangan kaburnya Alung mencuat setelah pemberkasan dua tersangka bergulir. Lalu, kaburnya Alung juga terungkap dalam dakwaan dua tersangka lainnya yang menjalani sidang perdana pada Kamis (2/4) di Pengadilan Negeri Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan mengakui kaburnya tersangka Alung. Kata Erlan, Alung sudah di tetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025 tahun lalu.

“Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,” kata Erlan, pada Jum’at (3/4).

Usai kejadian itu, kata Erlan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap Alung alias MA. Sementara, penyidik telah melimpahkan berkas dua tersangka lainnya.

“Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda masih terus melakukan pencarian dan pengerjaan terhadap MA juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda lainnya,” ujar Erlan.

Terhadap kaburnya Alung alias MA, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani, dikenakan sanksi kode etik berupa demosi. Lalu, Kasubdit tersebut dimutasikan ke Yanma Polda Jambi.

“Sansi mutasi bersifat demosi dan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP di Bidropam Polda Jambi karena terbukti perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional,” ungkap Erlan.

Untuk diketahui, dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Agit dan Juniardo didakwa hukuman mati. Hal ini diungkap pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (2/4).

Proses persidangan keduanya dilakukan terpisah, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah dan Nurasiah, dan majelis hakim yang diketuai oleh Hendrawan dengan hakim anggota Yanda Irse dan Azhari.

Mereka Didakwa pasal berlapis sesuai perannya yakni dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan dakwaan kedua pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU RO Nomor 1 tahun 2026 penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Munir Ketua LSM Wacana Dorong Kadispora dan Inspektorat Turun Langsung Cek Proyek Stadion Mini

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 15 September 2025| Proyek revitalisasi Stadion Mini Persikabo di Kompleks Pemkab Bogor menjadi sorotan tajam. Meski Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mengklaim progres pembangunan telah mencapai 36 persen, pengerjaan bernilai Rp5,23 miliar ini dinilai lamban dan jauh dari harapan publik. Ketua LSM Wawasan Citra Nusantara (WACANA), Munir, menilai klaim progres tersebut tidak sejalan dengan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Bojong Koneng

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam upaya memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Bojong Koneng, Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, Bripka Harri Kurniawan melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan warga di Kampung Pasir Ipis, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (18/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam meningkatkan […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Instansi Desa Babakan Beri Himbauan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Giat sambang Kamtibmas warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Selasa (24/06/2025) Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Babakan Aiptu Yan Ruhyana menyambangi Warganya dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta menjaga keamanan lingkungan […]

  • Wabup Gowa Ungkap Kerusakan Hutan Lindung, Bupati Justru Klaim Tak Ada Hutan Gundul, Mana Yang Benar?

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Gowa, 18 Desember 2025| Pernyataan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang menyebut tidak ada hutan gundul di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bertolak belakang dengan temuan di lapangan serta pernyataan sebelumnya dari Wakil Bupati Gowa dan Pihak KLH. Bupati Husniah menyampaikan klaim tersebut saat di wawancara sejumlah awak media saat menghadiri kegiatan Pemprov Sulsel di Makassar, Rabu […]

  • Anjangsana Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Pererat Silaturahmi dengan Warga Banjarsari

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Banjarsari Polsek Ciawi Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Wahyudi, melaksanakan kegiatan anjangsana kamtibmas kepada tokoh masyarakat dan warga di Kampung Caringin RT 02/03, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor pada Minggu (08/06/2025). Kegiatan anjangsana ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi, mendekatkan diri dengan masyarakat, […]

  • Dana Desa dan Klaim Bebas Hukum, Kasus Cihaurkuning Jadi Perhatian Publik

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Garut, 23 Januari 2026— Pernyataan Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Iwan Lukmansyah, yang dimuat media online PelitaJabar.com menuai sorotan tajam. Dalam pemberitaan tersebut, Iwan mengklaim telah mengembalikan 100 persen kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri Garut dan menyatakan dirinya telah bebas dari jeratan hukum, Jum’at (23/01/2026). Sebelumnya, berdasarkan […]

expand_less