Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

  • account_circle Rls/Darmayanti
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 10
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 April 2026 |Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.

  • Author: Rls/Darmayanti
  • Editor: Darmayanti
  • Source: ATR/BPN

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Metro Bekasi Tindak Tegas Premanisme Melalui Operasi Brantas Jaya 2025.

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 136
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Polres Metro Bekasi menindak tegas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) dengan menggelar Operasi Brantas Jaya Tahun 2025 dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (19/05/2025).   Petugas memulai kegiatan dengan apel persiapan pukul 10.00 WIB di bawah pimpinan AKBP Alin Kuncoro, S.Pd. (Kabag Ops […]

  • Selain OTT Bupati, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pemerasan Bermodus Dana CSR di RSUD Cabangbungin Bekasi

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 194
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 19 Desember 2025– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan sedikitnya 10 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dan gratifikasi, termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, SH, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis malam (18/12/2025).   OTT tersebut dilakukan di Kantor Bupati Bekasi, disusul […]

  • Eks Marinir AS Geruduk Senat: Tuntut Akuntabilitas Pemerintah dan Serukan Perdamaian

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co id – Jakarta, 8 Maret 2026 | ​Washington DC. Gelombang protes terhadap kebijakan luar negeri Amerika Serikat kembali memanas di pusat pemerintahan. Mantan anggota Marinir AS, Brian McGinnis, melakukan aksi langsung di Washington DC untuk melayangkan protes keras terhadap para anggota Senat terkait keterlibatan militer dalam potensi konflik global. ​Aksi yang berlangsung pada 4 […]

  • Wakapolda Jabar Dampingi Ass SDM Kapolri Dalam Pembukaan Pelatihan TOT Instruktur di Purwakarta

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 28 November 2025| Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M. mendampingi Asisten SDM (Ass SDM) Kapolri Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si. dalam Upacara Pembukaan Peningkatan Kemampuan Training of Trainer (TOT) Instruktur dengan tema “Polisi Sadar Berkarakter”, yang digelar di Lapangan Batalyon B Resimen IV Pasukan Pelopor, Kabupaten Purwakarta, (27/11). […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Berikan Sertipikat PTSL kepada Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 30 Oktober 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang inklusif dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada Ibu Mawarni, salah satu penyandang disabilitas yang menerima manfaat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertipikat […]

  • Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pati, 16 Maret 2026 | Tuntutan empat bulan penjara terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pati menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Sabtu (14/3/2026), dinilai terlalu ringan dan memicu kritik dari komunitas jurnalis. Dalam persidangan tersebut, […]

expand_less