Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

  • account_circle Rls/Darmayanti
  • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
  • visibility 49
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 April 2026 |Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.

  • Author: Rls/Darmayanti
  • Editor: Darmayanti
  • Source: ATR/BPN

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Bersinergi Dengan Babinsa, Sambangi Warga dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang, Polsek Parungpanjang, Bripka Yanto Suryanto bersama Babinsa Serda Kusnadi melaksanakan sambang dan memberikan himbauan Kamtibmas kepada warga Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (21/06/2025).   Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto, S.H., […]

  • Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Puluhan Juta di Jalan TMP Taruna

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 403
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 14 Agustus 2025| Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial N W (35) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, (7/8) di pinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden […]

  • Kunjungan Panglima Kodam Iskandar Muda ke Kejati Aceh, Penguatan Sinergitas Antar Lembaga

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banda Aceh 18 September 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Panglima Kodam Iskandar Muda yang baru, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, (16/9). Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Kodam Iskandar Muda, khususnya dalam […]

  • Peran Strategis Polri Mengawal Pemerintahahan Prabowo

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,12 Oktober 2025| Satu tahun terlalu singkat untuk mengukur berhasil pemerintahan Prabowo. Rezim Prabowo memiliki agenda strategis (Asta Cita). Tetapi keberhasilan rezim pemerintahan menyelenggarakan agenda strategis, tergantung cara cermat rezim pemerintah merespon isu dan tuntutan publik. Pemerintah harus memiliki sektor kunci sebagai saluran resolusi yang dapat diandalkan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) salah satu institusi strategis […]

  • Kapolsek Dramaga Sambang Pelaku Usaha Rumahan Beri Himbauan Kamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Dalam hal menjaga harkamtibmas tidak mengenal lelah Personil Polri melakukan upaya-upaya pendekatan kepada warga masyarakat. Kali ini Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana,S.H.,M.H lakukan giat sambang pada pelaku usaha rumahan, di mana Hal ini dilakukan agar kehadiran Polri bisa dekat langsung pada warga bisa membuat warga merasa terayomi,terlayani dan terlindungi pada Rabu (7/5/2025) Dalam […]

  • Sinergitas Polri Dengan Warga Wilayah Desa Cikarawang Giat Sambang Warga

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Juli 2025| Dalam rangka menjaga sinergitas dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Cikarawang Aiptu Dani Dayusman melaksanakan kegiatan Anjangsana kamtibmas dan silaturahmi Ke warga/Tokoh Masyarakat Wilayah binaan Desa Cikarawang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Kegiatan silaturahmi Warga wilayah binaan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas selain untuk menjaga silaturahmi dengan Warga juga untuk memastikan warga ikut partisipasi membantu […]

expand_less