Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

  • account_circle Rls/Darmayanti
  • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
  • visibility 46
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 April 2026 |Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.

  • Author: Rls/Darmayanti
  • Editor: Darmayanti
  • Source: ATR/BPN

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Tengah Badai Ekonomi dan Kebijakan Kontroversial, Rakyat Makin Was-Was, Ada Apa dengan Pemerintah Saat Ini?

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Comment

    Tegarmews.co.id – Jakarta, 31 Mei 2026 | Indonesia sedang berada dalam suasana yang membuat banyak rakyat gelisah. Hampir setiap hari muncul berita yang kurang menggembirakan, mulai dari rupiah yang melemah, pasar saham yang tertekan, dana asing yang keluar, hingga berbagai kebijakan yang memicu kontroversi. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah terus menyampaikan bahwa ekonomi nasional masih […]

  • Jantung Kangker Dibalik Seragam: “Membedah Pabrik Kegagalan Reformasi Polri”

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 April 2026 | Pekan ini sebuah keritik di lesakkan kearah jantung birokrasi keamana kita. Bukan oleh kelompok kriminal, melainkan oleh Irjen Pol (Purn) Safaruddin, anggota DPR RI, yang secara berani membidik borok di “Hulu” kepolisian: Lamdiklat (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri). Selama ini publik disuguhi kemarahan di hilir. Kita geram melihat […]

  • PT Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa RT dan RW Ditilap “300 Untuk Beli Roko Kepdes”

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pamarayan, Kabupaten Serang 14 September 2025| Kegiatan penanaman tiang wifi dan pemasangan kabel internet di Jalur Pamarayan-Moderen sedang dalam proses pemasangan di beberapa titik Kecamatan Pamarayan, hingga Kecamatan Bandung kembali menjadi sorotan. Pada Minggu 14 September 2025 Pasalnya, Kegiatan yang menimbulkan dugaan itu, dilakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya […]

  • Usai Hina Wartawan dan Kades, Aktivis Desak Kejati dan Polda Banten Usut CV Sinarjaya Mulya Agung

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak, 11 November 2025| Kasus intimidasi terhadap dua wartawan dan Kepala Desa Pasindangan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, kini terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik. Insiden yang terjadi pada Senin (10/11/2025) itu disebut berkaitan erat dengan aktivitas perusahaan pengepul kayu gelondongan bernama CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA) yang beroperasi di wilayah Kampung Kadu Bana, […]

  • Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 244
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jasinga, 27 Januari 2026| Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. […]

  • Identitas Dicatut untuk Transaksi Narkoba, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Jatikramat Buntu?

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
    • account_circle M.Ifsudar/Muhfiabi
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 22 Maret 2026 | Upaya mediasi kekeluargaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang warga berinisial (JL) berakhir tanpa titik terang. Kasus ini mencuat setelah identitas (JL) diduga dicatut oleh dua pemuda untuk melakukan transaksi narkoba melalui media sosial. ​Kronologi Kejadian Peristiwa bermula pada Kamis, 19 Maret 2026. Dua pelaku, […]

expand_less