Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 3 hour ago
  • visibility 10
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 April 2026 | Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar hukum tertinggi negara. Namun, dalam perjalanannya, dokumen konstitusi tersebut dinilai belum pernah diterapkan secara utuh sesuai dengan niat awal para pendiri bangsa. Hal ini menjadi dasar argumen yang disampaikan oleh Margoyuwono, seorang praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).

Menurut data sejarah, saat pertama kali diserahkan kepada Presiden pertama RI, Soekarno, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, 16 Bab dengan 37 Pasal, 3 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Pasal Aturan Tambahan. Pada masa awal kemerdekaan, negara masih dalam keadaan darurat sehingga aturan tentang keberlanjutan kepemimpinan belum dapat terlaksana secara sempurna.

Margoyuwono menyebutkan bahwa Dekrit Presiden tahun 1959 dikeluarkan untuk melengkapi syarat tersebut agar UUD 1945 dapat menjadi panduan bagi pemimpin selanjutnya. Namun, pergolakan politik yang berujung pada peralihan kekuasaan yang dianggap paksa telah menggagalkan rencana tersebut.

“Secara fakta atau defacto, pemerintahan mungkin berjalan dinamis. Namun secara hukum atau dejure, menurut tafsir kami, pemerintahan sejak masa kepemimpinan Soeharto hingga saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan niat awal konstitusi,” ujar Margoyuwono dalam keterangannya.

Ia mengaku mendapatkan pesan atau pandangan tentang kekeliruan tata kelola negara sejak tahun 1997. Menurutnya, masih terdapat poin penting dalam UUD 1945 yang belum terlaksana oleh Bung Karno dan menjadi kunci utama untuk meluruskan sistem negara saat ini.

“Hal ini bukan sekadar opini, melainkan data konkrit yang menjadi fakta hukum. Sayangnya, proses amandemen yang terjadi selama masa reformasi dinilai telah menyelewengkan tujuan awal dan menghancurkan kerangka asli UUD 1945,” tegasnya.

Margoyuwono mengklaim telah berupaya menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah terdahulu, termasuk saat masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan justru dianggap tidak mengakui hierarki hukum asli dari UUD 1945.

Pada tahun 2020, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, KPORI mengaku telah mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai bukti kesepakatan bersama untuk menjaga stabilitas negara.

Namun, langkah Margoyuwono kini menghadapi hambatan hukum. Pada tanggal 10 Maret 2026, ia melapor ke Polres Pasuruan untuk menjelaskan rencana kegiatannya, yaitu melakukan aktivitas penambangan. Menurut pengakuannya, dana tersebut akan digunakan untuk perjuangan perbaikan aturan negara dan diambil dari biaya pribadi, bukan keuangan negara.

Alih-alih dimengerti, Margoyuwono malah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan liar. Ia telah ditahan sejak 11 Maret 2026. Penjelasan yang disampaikan melalui surat resmi bernomor BB-051.P/KPORI/III/2026 yang telah didisposisikan ke Kapolda Jawa Timur dinilai tidak diindahkan oleh pihak kepolisian setempat.

Terlepas dari proses hukum yang dijalani, Margoyuwono justru mengapresiasi Polres Pasuruan karena dianggap telah membuka ruang diskusi. Ia menilai insiden ini menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai kondisi negara yang menurutnya hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Saat ini, pihak keluarga dan pengurus KPORI meminta kejelasan dan legalitas dari instansi terkait agar proses perbaikan aturan dapat disepakati secara tertulis.

“Jika kondisi ini berlanjut dan terjadi kemandekan aturan yang berujung pada kerusuhan sosial, maka Polres Pasuruan harus siap memikul tanggung jawab atas konsekuensinya,” ucap Margoyuwono.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Pasuruan maupun instansi hukum terkait mengenai dalil yang disampaikan oleh tersangka.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: KPORI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berikan Pengarahan bagi Jajaran Kanwil BPN Provinsi NTB, Wamen Ossy Titipkan Empat Pesan

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Relis/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id Mataram, 26 Juli 2025 |Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mataram, Sabtu (26/07/2025). Dalam arahannya, Wamen Ossy menyampaikan apresiasi atas capaian positif di wilayah NTB sekaligus menitipkan […]

  • 1,2 Juta Ha Hutan Jabar Lenyap: Jejak Perusahaan Kayu di Bogor Raya Wajib Diusut

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 4 Desember 2025| Hilangnya 1,2 juta hektare (Ha) kawasan hutan lindung di Jawa Barat, dari total 1,6 juta Ha, kini menempatkan provinsi padat penduduk ini di ambang krisis lingkungan, Data mengejutkan yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Rabu (3/12), menegaskan adanya degradasi masif yang hanya menyisakan 400.000 Ha hutan sebagai […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambangi Warga, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Desa Tugu Selatan

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu Dadan Hermawan, melaksanakan kegiatan sambang dan dialog kamtibmas kepada warga masyarakat di wilayah binaannya, Jumat (13/06/2025). Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Raya Puncak, Kampung Tugu RT 01 RW 06, Desa Tugu Selatan, […]

  • Antara Mencari Fakta Dan Mengejar Pembenaran, Jalan Bijak Atau Jalan Buntu?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 211
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 2 Juni 2025| Dalam dunia yang bising oleh opini dan kebisingan algoritma, perbedaan antara pencari kebenaran dan pencari pembenaran makin nyata. Orang bijak, seperti kata Bertrand Russell, tidak takut menghadapi kenyataan, seburuk atau sesakit apa pun. Ia lebih memilih pahitnya fakta daripada manisnya ilusi. Sebaliknya, orang bodoh cenderung mencari pembenaran, bukan kebenaran. Ia […]

  • Kecelakaan Lalu Lintas di Kendal Berakhir Damai, Polres Kendal Kedepankan Restorative Justice

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kendal 19 Agustus 2025| Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Jambearum, Kendal, pada 5 Agustus 2025 lalu, berakhir dengan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat pada tanggal 18 Agustus 2025 di ruang Gelar Perkara Unit Gakkum Polres Kendal. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah Kbm Isuzu Light Truck K-1584-HI, Kbm Isuzu […]

  • GMOCT Ucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke-79, Teguh dalam Mengayomi Masyarakat

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Tengah (GMOCT) 01 Juli 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) turut merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara, yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2025. Dalam ungkapan rasa syukur dan penghormatan, GMOCT menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas dedikasi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui rilis resmi yang dikeluarkan hari […]

expand_less