Kepala Biro Informasi Pertahanan: Izin Terbang Pesawat AS Tidak Masuk dalam MDCP
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 5 hour ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 15 April 2026 | Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memastikan isi Letter of Intent (Lol) atau surat pernyataan terkait izin lintas udara atau Overflight Clearance yang diajukan Amerika Serikat tidak ada dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” kata Rico saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4).
MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang baru saja ditandatangani Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perang Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C. Amerika Serikat, Senin (13/4).
Menurut Rico, poin kerja sama terkait izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dipertimbangkan pemerintah Indonesia,(CNN).
Dia menjelaskan bahwa dalam proses mempertimbangkan usulan tersebut, Kementerian Pertahanan RI akan tetap mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Rico juga menegaskan bahwa setiap keputusan kerja sama yang dibangun Kementerian Pertahanan dan Amerika Serikat harus menguntungkan Indonesia.
Dia memastikan keamanan masyarakat dan kedaulatan negara jadi prioritas utama pemerintah dalam menentukan langkah kerja sama internasional.
“Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” ujar Rico.
Terkait MDCP, Rico mengatakan isi kesepakatan kolaborasi bidang militer telah disepakati Indonesia dan Amerika meliputi kerja sama pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
“Kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara,” katanya.
Sebelumnya beredar surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia. Dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Salah satu poinnya, yakni Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.[☆]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: CNN Indonesia






At the moment there is no comment