Kamis, September 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Umum Mancanegara Internasional Politik

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara!

Tegar News by Tegar News
27 Juni 2026
in Politik
0
Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara!
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bogor, 27 Juni 2026 | Isu penggunaan fasilitas negara oleh kekuatan politik praktis kembali memicu polemik hangat di ruang publik. Sorotan tajam kali ini tertuju pada pemanfaatan gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang berlokasi di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Fasilitas publik tersebut diduga kuat digunakan untuk menggelar agenda internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kejadian ini dinilai sangat sensitif dan rentan konflik kepentingan.

You might also like

Guncang Sukadarma! Mantan Bacalon Ableh Alihkan Dukungan ke Hadi Ruhiyat Soleh

Jelang Pesta Demokrasi Desa, Desi Kurniati Ajak Warga Sukamulya Jaga Kondusivitas

H. Abdul Rohim Alias Noing Raih Nomor Urut 1 dalam Penetapan Calon Kepala Desa Karanghaur

Pasalnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat ini juga berstatus sebagai pengurus aktif dalam struktur kepengurusan teras PSI.

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pinjam-meminjam gedung biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan ujian nyata terhadap etika politik, kepatuhan hukum, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Kantor Diklat itu adalah Barang Milik Negara (BMN). Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga listriknya ditanggung oleh uang rakyat melalui APBN. Ketika aset ini dipakai untuk kepentingan internal parpol, publik tentu berhak mempertanyakan di mana batas tegas antara urusan negara dan urusan golongan,” ujar Mukhsin Nasir kepada awak media, Sabtu (27/6/2026) di Jakarta.

Etika Politik yang Kabur dan Potensi Benturan Kepentingan

Secara etika politik, Mukhsin menggarisbawahi dua pelanggaran prinsip mendasar dalam kasus ini. Pertama, menyangkut runtuhnya sekat pemisahan kekuasaan. Etika politik yang bersih menuntut batas tegas antara kepentingan pemerintah dan partai politik. Kata Mukhsin, fasilitas negara mutlak hanya boleh digunakan untuk pelayanan publik dan tugas negara, bukan sebagai akomodasi gratis untuk kegiatan parpol tertentu.

Kedua, adanya konflik kepentingan yang sangat terbuka. Rangkap jabatan yang diemban oleh Menteri Kehutanan sebagai pejabat publik sekaligus elite partai politik memicu benturan kepentingan yang nyata.

“Seorang pejabat negara wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Jika aset negara di bawah kendalinya justru dialirkan untuk mempermudah kegiatan partainya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap netralitas birokrasi dipastikan akan merosot tajam,” jelasnya.


Jerat Aturan Hukum Pengelolaan Aset Negara

Tidak hanya menabrak etika, Matahukum juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat ketat terkait tata kelola aset negara. Mukhsin menjabarkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar:

1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D: Aturan ini menegaskan bahwa aset negara hanya diperuntukkan bagi tugas resmi kementerian. Penggunaan pihak luar (termasuk parpol) wajib melalui prosedur izin yang ketat dan wajib dikenakan tarif sewa resmi sesuai nilai pasar demi menghindari kerugian negara.
​
2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN: Pejabat publik dilarang keras memanfaatkan jabatan atau fasilitasnya untuk memberikan keuntungan bagi golongan atau kelompoknya.
​
3. Pasal 420 KUHP: Aturan pidana ini mengancam pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan barang yang berada di bawah pengawasannya untuk kepentingan di luar tugas jabatan.

“Tanpa adanya bukti izin resmi yang sah dan bukti pembayaran sewa yang masuk ke kas negara secara transparan, penggunaan Gedung Diklat Kemenhut oleh PSI ini memenuhi unsur penyimpangan pengelolaan aset negara,” tegas Mukhsin.

Tuntutan Tegas Sekjen Matahukum

Agar kasus ini tidak menguap begitu saja dan demi mencegah terjadinya preseden buruk yang bisa ditiru oleh instansi pemerintah lainnya, Mukhsin Nasir melayangkan tuntutan keras secara langsung kepada pihak-pihak terkait.

“Pertama, kami menuntut Kemenhut untuk segera bersikap terbuka. Tunjukkan kepada publik apa dasar hukumnya, mana surat izinnya, dan mana bukti pembayaran sewa gedung itu ke kas negara jika memang ada,” desak Mukhsin.

“Kedua, Saudara Raja Juli Antoni selaku Menhut sekaligus elite PSI tidak boleh diam. Beliau harus memberikan klarifikasi terbuka dan menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan agar jabatan publiknya tidak diseret untuk memfasilitasi kepentingan partai politiknya,” lanjutnya.

Terakhir, MATAHUKUM mendesak aparat pengawas fungsional untuk segera turun tangan memeriksa potensi pelanggaran ini.

“Ketiga, kami meminta dengan tegas kepada BPK dan KPK untuk segera melakukan investigasi dan penelusuran langsung di lapangan. Audit penggunaan gedung tersebut guna memastikan tidak ada kerugian keuangan negara atau unsur abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dalam penggunaan fasilitas publik ini untuk kepentingan politik praktis,” pungkas Mukhsin Nasir.[]

 

Tags: IndonesiaPartaiSolidaritas
Previous Post

Gaji Dibawah Rp 8 Juta, Kini Masuk Katagori Berpenghasilan Rendah

Next Post

Diduga Bodong, Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kandang Ayam di Ciomas

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Guncang Sukadarma! Mantan Bacalon Ableh Alihkan Dukungan ke Hadi Ruhiyat Soleh
Politik

Guncang Sukadarma! Mantan Bacalon Ableh Alihkan Dukungan ke Hadi Ruhiyat Soleh

by Chairul Husen
12 September 2026
Jelang Pesta Demokrasi Desa, Desi Kurniati Ajak Warga Sukamulya Jaga Kondusivitas
Politik

Jelang Pesta Demokrasi Desa, Desi Kurniati Ajak Warga Sukamulya Jaga Kondusivitas

by Chairul Husen
10 September 2026
H. Abdul Rohim Alias Noing Raih Nomor Urut 1 dalam Penetapan Calon Kepala Desa Karanghaur
Politik

H. Abdul Rohim Alias Noing Raih Nomor Urut 1 dalam Penetapan Calon Kepala Desa Karanghaur

by Chairul Husen
9 September 2026
H. Midi Edys Dapat Nomor Urut 2, Siap Lanjutkan Perjuangan di Pilkades Karangreja
Politik

H. Midi Edys Dapat Nomor Urut 2, Siap Lanjutkan Perjuangan di Pilkades Karangreja

by Chairul Husen
9 September 2026
Dugaan Intimidasi Pilkades di Desa Karangharum, Warga Mengaku Diancam Sawah Garapan Akan Diambil Alih
Politik

Dugaan Intimidasi Pilkades di Desa Karangharum, Warga Mengaku Diancam Sawah Garapan Akan Diambil Alih

by Chairul Husen
31 Agustus 2026
Next Post
Diduga Bodong, Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kandang Ayam di Ciomas

Diduga Bodong, Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kandang Ayam di Ciomas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Perkuat Sinergi dan Ciptakan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Giat Sambang Warga

Perkuat Sinergi dan Ciptakan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Giat Sambang Warga

27 Juli 2025
Penjualan Obat Ilegal Tramadol di Jln Terusan Jakarta Secara Terang Terangan, Diduga Kebal  Hukum

Jokowi Buka Suara soal Namanya Terseret Kasus Korupsi Haji: Tidak Ada Perintah Korupsi

31 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta
POLRI

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta

23 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

23 September 2026
Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul
Nasional

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

23 September 2026
Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU
Opini

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

23 September 2026
Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?
Nasional

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

23 September 2026
Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran
Nasional

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News