Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kriminal » Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 14 minute ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Majalengka, 20 April 2026 | Awan mendung kembali menggelayuti kemerdekaan pers di Indonesia. Wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan upaya kriminalisasi sistematis terhadap jurnalis. Kasus ini bermula dari pelaporan seorang Kepala Desa (Kades) terhadap produk jurnalistik, yang ironisnya diproses oleh kepolisian tanpa mengindahkan mandat Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

Prahara ini berawal pada Senin malam, 2 Juni 2025. Warga Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, mendapati pemandangan yang mencederai etika publik: Kades Randegan Kulon berinisial RW terlihat memasuki rumah seorang janda berinisial AN (41) menggunakan sepeda motor dinas plat merah (NMAX).

Mendapat laporan warga, jurnalis Mukhsin alias Leo bersama rekan-rekan dan petugas hansip setempat melakukan investigasi lapangan pada pukul 23.00 WIB. Saat pintu diketuk dan dibuka oleh anak sang janda, Kades RW ditemukan berada di dalam rumah tersebut. Temuan ini kemudian diolah menjadi karya jurnalistik dan viral di berbagai platform media sosial sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers terhadap perilaku aparat desa.

Namun, bukannya melakukan hak jawab atau koreksi, Kades RW justru menempuh jalur pidana dengan melaporkan Mukhsin ke Polres Majalengka pada 30 Agustus 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR. Sang jurnalis dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Aroma Busuk “Setoran” di Balik Meja Penyidik

Kasus ini kian memanas setelah terungkapnya dugaan praktik suap atau “uang pelicin” untuk mengarahkan kasus ini. Informasi yang dihimpun dari internal grup WhatsApp jurnalis mengungkap rincian aliran dana yang mencurigakan. Tercatat adanya alokasi dana sebesar Rp750.000 untuk oknum KBO Sat Reskrim berinisial IS, serta dana operasional lainnya yang melibatkan perantara berinisial RB.

Mukhsin merasa dirinya dijadikan “tumbal” dalam proses hukum yang tebang pilih ini. “Saya ditekan berkali-kali sebagai tersangka tunggal, padahal ada tujuh rekan jurnalis lain yang juga mengunggah konten tersebut. Mengapa hanya saya yang diproses? Ada kejanggalan besar di sini,” ungkap Mukhsin dengan nada kecewa.

Polisi Bukan Alat Pelindung Pejabat Mesum!

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat tajam dan menohok terhadap kinerja Polres Majalengka. Alumnus Lemhannas RI ini menilai polisi telah melanggar prosedur hukum yang sangat mendasar.

“Ini adalah skandal hukum yang memuakkan! Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi alat bagi pejabat desa tukang zina untuk menggebuk wartawan. Sesuai Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, polisi wajib menolak laporan terkait sengketa pers sebelum melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika Polres Majalengka tetap memproses Mukhsin, maka mereka secara terang-terangan sedang membangkang terhadap hukum tertinggi di negeri ini,” tegas Wilson Lalengke, Minggu, 19 April 2026.

Tokoh pers nasional itu juga menyoroti dugaan suap yang mencemari proses penyidikan. Adanya rincian aliran dana ke oknum penyidik dan KBO adalah bukti bahwa moralitas penegak hukum di Majalengka sedang dipertanyakan.

“Saya minta Kapolri segera mencopot oknum-oknum yang menerima amplop untuk mengkriminalisasi jurnalis. Jangan sampai institusi Polri hancur hanya karena melindungi perilaku amoral seorang kades!” imbuh Wilson Lalengke.

Perspektif Filosofis: Keadilan yang Tergadai

Tindakan oknum Kades yang melaporkan wartawan demi menutupi aibnya sendiri mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Thomas Hobbes tentang Leviathan. Hobbes memperingatkan bahwa tanpa pengawasan, kekuasaan cenderung menjadi predator yang memangsa mereka yang berani berkata jujur. Dalam kasus ini, negara (melalui aparat desa dan polisi) seolah berubah menjadi monster yang menindas warga negaranya sendiri.

Sementara itu, Immanuel Kant dalam konsep Categorical Imperative menekankan bahwa kebenaran harus dijunjung tinggi tanpa syarat. Wartawan yang mengungkap perzinahan pejabat publik sebenarnya sedang menjalankan tugas moral untuk menjaga etika universal. Ketika hukum digunakan untuk menghukum pengungkap kebenaran, maka menurut John Locke, pemerintah telah kehilangan legitimasinya karena telah mengkhianati kepercayaan (trust) rakyat.

Matinya Hak Konfirmasi

Hingga draf berita ini disusun, pihak Polres Majalengka di bawah kepemimpinan AKBP Rita Suwadi tetap bungkam. Surat konfirmasi resmi dari PPWI bernomor 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 tidak mendapatkan respons sedikit pun. Sikap abai ini semakin memperkuat dugaan adanya “persekongkolan jahat” untuk membungkam kebebasan berpendapat di Majalengka.

Negara tidak boleh membiarkan para “bandit berdasi” dan “aparat mata duitan” merusak fondasi demokrasi. Jika jurnalis dipenjara karena mengungkap fakta asusila pejabat, maka di masa depan, kegelapan akan menyelimuti Majalengka karena tak ada lagi yang berani bersuara melawan kebatilan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Kelas I Labuhan  Deli  Menjalin  Sinergi  Instansi Dengan Silaturahmi  Bersama  Tokoh  Agama, TNI Polri , Imigrasi Belawan, PLN Dan Pelindo Belawan

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Labuhan Deli, 10 Februari 2026|Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi antarinstansi, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama berbagai unsur pemangku kepentingan di wilayah Belawan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur TNI–Polri, Imigrasi Belawan, PLN, Pelindo Belawan, serta tokoh agama setempat. Silaturahmi ini menjadi momentum strategis untuk mempererat hubungan kerja […]

  • Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Polsek Parungpanjang, Aktif Sambang Warga Serta Berikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas antara Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang, Bripka Yanto Suryanto, dan Babinsa Serda Kusnadi terus terjaga dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Desa Parungpanjang, Rabu (21/5/2025). Kegiatan sambang dan pemberian himbauan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto, S.H., M.H., dan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. […]

  • Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 222
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 27 September 2025| Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, menimpa Jurnalis Ambarita yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di wilayah Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jum’at (26/9/2025). Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ambarita tiba di lokasi untuk melakukan […]

  • Bukti Nyata! Aset Rampasan Negara Berbuah Padi di Bekasi

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 225
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 19 Agustus 2025– Komando Distrik Militer (Kodim) 0509/Kabupaten Bekasi turut mendukung langkah Kejaksaan RI dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Hal itu ditunjukkan dengan kehadiran langsung Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arh. Sabdho Aji Wibowo M.HAN dalam Panen Raya Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/8/2025). […]

  • Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 28
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Maret 2026 | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan bagi jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung pada Kamis (12/03/2026). Pesan tersebut […]

  • Usai “Mens Rea” Pandji, Coki–Tretan Hadirkan Humor Ringan Libatkan Gibran

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Pendukung Gibran Rakabuming Raka kepanasan karena sang wapres masuk dalam materi stand up comedy “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono. Pandji, dalam aksinya, yang kini tayang di Netflix, menyebut Gibran ‘ngantuk’. Candaan tersebut dianggap sebagian orang kelewatan karena menyinggung fisik seseorang. Kini, konten terbaru Tretan Muslim dan Coki Pardede di Instagram lagi disorot. […]

expand_less