Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Desakan Tegas! Kepada Bupati dan Dinas PUPR Kab Pemalang, Tindak Tambak Udang Ilegal “Vaname” di Desa Nyamplungsari

Desakan Tegas! Kepada Bupati dan Dinas PUPR Kab Pemalang, Tindak Tambak Udang Ilegal “Vaname” di Desa Nyamplungsari

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 2
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Pemalang, 23 April 2026 | Masyarakat bersama Pemerintah Desa Nyamplungsari secara tegas menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas lambannya respons Pemerintah Kabupaten Pemalang, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, dalam menindaklanjuti dugaan keberadaan dan aktivitas tambak udang vaname ilegal di wilayah Desa Nyamplungsari.

Sejak awal, masyarakat telah menempuh jalur formal dengan menyampaikan laporan/pengaduan melalui surat Nomor: 102/10/KH-BLLF/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang. Namun hingga saat ini, laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang jelas maupun langkah konkret di lapangan.

Selanjutnya, surat yang ditujukan kepada Dinas PUPR Kabupaten Pemalang memang telah memperoleh balasan melalui surat Nomor: 600.1/5168 tertanggal 31 Desember 2025, yang pada pokoknya menyatakan akan dilakukan penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta penindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran. Akan tetapi, hingga saat ini, janji tersebut belum direalisasikan, dan tidak ada perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Lebih lanjut, Polda Jawa Tengah melalui surat Nomor: B/340/X/RES.5/2025/ Ditreskrimsus telah secara jelas melimpahkan penanganan perkara ini kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk dilakukan pembinaan dan/atau penerapan sanksi administratif. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan dan tanggung jawab penanganan sepenuhnya berada pada pemerintah daerah.

Ketiadaan tindakan nyata dari pemerintah daerah bukan hanya mencerminkan lemahnya komitmen dalam penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel, serta wajib merespons dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara serius dan tuntas. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kewajiban tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, keberadaan tambak udang vaname yang diduga melanggar ketentuan tata ruang juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kondisi ini telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Kepala Desa Nyamplungsari secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya sudah tidak dapat lagi menahan dampak negatif dari aktivitas tambak udang vaname ilegal tersebut, baik yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, maupun terganggunya ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Desa.

Atas dasar itu, masyarakat bersama Pemerintah Desa Nyamplungsari menyampaikan desakan tegas kepada:

1. Bupati Kabupaten Pemalang, untuk segera turun tangan secara langsung dan mengambil langkah konkret serta terukur dalam menyelesaikan permasalahan ini;

2. Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, untuk segera merealisasikan penilaian KKPR secara transparan dan akuntabel, serta mengumumkan hasilnya kepada publik;

3. Seluruh instansi terkait, untuk melakukan koordinasi terpadu guna memastikan adanya penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa keterlambatan dan pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan memperburuk keadaan, merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan.” tegas kepala Desa Nyamplungsari, Pemalang.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat Desa Nyamplungsari meminta agar Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak lagi bersikap pasif dan segera menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengambil tindakan nyata, cepat, dan tegas. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret, maka kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum dan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta ,16 september 2025 |Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (15/09/2025). Pada rapat tersebut ditetapkan pagu anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 sebesar Rp9,499 triliun. “Untuk pagu Kementerian ATR/BPN di […]

  • GMOCT Turut Berbahagia, Ketua Umum GMOCT (Pimpinan Redaksi SBI) Gelar Khitanan Putra di Pemalang

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pemalang – Suasana khidmat dan penuh suka cita menyelimuti Desa Loning, Dusun Kedemungan, Pemalang, Jawa Tengah pada Senin, 23 Juni 2025. Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menggelar acara khitanan putra tercintanya, Ahmad Maulana Iqbal, di depan Masjid Al-Kautsar. Selasa. (24/06/2025).   Acara […]

  • Praktisi Hukum Dr.Weldy Jevis Saleh,S.H,M.H Soroti Perekrutan Advokat yang Rancu Minta DPR Gabungkan Organisasi Advokat

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 135
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta – Komisi III DPR RI telah secara resmi menyepakati dimasukkannya pasal imunitas bagi advokat ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran para akademisi dan praktisi hukum tentang risiko pidana yang dapat menjerat advokat […]

  • Ketum LPK-RI Fais Adam Laporkan Dugaan Intimidasi Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana dan Denpom

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Fais Adam, menyatakan akan melaporkan dugaan intimidasi terhadap kantor LPK-RI DPD Bali kepada Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali. Langkah ini diambil menyusul serangkaian peristiwa yang dinilai menimbulkan tekanan, rasa takut, dan keresahan bagi pengurus […]

  • Kapolres Bogor Gelar Silaturahmi dan Apresiasi Bersama Supeltas

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 8 Januari 2026| Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menggelar kegiatan silaturahmi dan apresiasi bersama Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) dengan tema “Sinergi Tanpa Batas dalam Pelaksanaan Tugas Operasi Lilin Lodaya 2025”. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2026) kemarin di Aula Sanika Satyawada (SS) Mako Polres Bogor. Kegiatan ini merupakan bentuk […]

  • “SATMA AMPI Madina Menyoroti Pembangunan Puskesmas Sibanggor Jae di Bawah Dinas Kesehatan”

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 287
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 26 Desember 2025| Pembangunan Puskesmas Sibanggor Jae, Kecamatan Sibanggor, Kabupaten Mandailing Natal, hingga menjelang akhir tahun anggaran dinilai amburadul, tidak tuntas, dan jauh dari standar pelayanan kesehatan. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal ini kini menuai sorotan tajam dari SATMA AMPI Madina. Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad […]

expand_less