Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Newcrest Disorot: Putusan MA Diabaikan, Pesangon Rp600 Miliar Belum Dibayar

Newcrest Disorot: Putusan MA Diabaikan, Pesangon Rp600 Miliar Belum Dibayar

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 3 hour ago
  • visibility 3
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 27 April 2026 | Tekanan publik terhadap korporasi tambang raksasa kembali menguat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Newcrest Mining Limited yang kini berada di bawah kendali Newmont Corporation, terkait kewajiban pembayaran pesangon kepada 735 mantan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hingga kini, kewajiban tersebut dinilai belum dijalankan, meskipun telah diputus melalui jalur hukum dan berkekuatan tetap (inkrah). Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate dalam perkara Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte memenangkan para pekerja, dan diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai pengabaian terhadap putusan inkrah merupakan ancaman serius bagi kepastian hukum di Indonesia.

“Kalau putusan dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung sudah konsisten, itu murni. Tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Investor asing wajib tunduk pada hukum Indonesia,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari akuisisi saham NHM pada Maret 2020. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018–2020, khususnya Pasal 67, ditegaskan bahwa perubahan kepemilikan perusahaan wajib diikuti penyelesaian seluruh hak pekerja, termasuk pesangon.
Namun, lebih dari empat tahun berlalu, hak tersebut belum juga terealisasi. Nilai kewajiban yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai US$35 juta atau sekitar Rp600 miliar. Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, menyebut berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari mediasi hingga gugatan hukum. Namun, respons perusahaan dinilai nihil.

“Sejak awal mediasi kami sudah berkali-kali menyurati, tetapi diabaikan. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak menghargai pekerja,” ujarnya.

Kekecewaan serupa disampaikan Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea. Setelah dua dekade mengabdi, ia mengaku para pekerja justru diperlakukan seolah tidak memiliki nilai.

“Kami sudah bekerja puluhan tahun, tetapi diperlakukan seolah tidak ada. Bahkan komunikasi dengan perwakilan global pun tidak direspons,” katanya.

Senada, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, menegaskan bahwa pesangon bukan sekadar angka, melainkan penopang kehidupan pekerja dan keluarganya.

“Banyak yang berharap uang itu untuk usaha kecil, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup. Ini hak, bukan belas kasihan,” tegasnya.

Praktisi hukum dan HAM, Husendro, turut mengkritisi keras sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Agung.

Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap otoritas peradilan. “Ini berpotensi meruntuhkan daya paksa hukum dan menciptakan preseden bahwa korporasi dapat memilih putusan mana yang ingin dipatuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hak pesangon merupakan hak normatif pekerja yang telah ditegaskan dalam PKB dan diperkuat melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi. Dalam perspektif konstitusi, hak tersebut merupakan bagian dari hak atas penghidupan yang layak.

Lebih jauh, Husendro menekankan bahwa perubahan kepemilikan perusahaan tidak menghapus kewajiban hukum. Prinsip successor liability menegaskan bahwa pihak pengendali baru tetap memikul tanggung jawab tersebut.

“Negara harus hadir melalui eksekusi paksa. Prinsipnya jelas, putusan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan tanpa kompromi,” tegasnya, Sabtu (25/4).

Para pekerja kini mendesak pemerintah untuk turun tangan memastikan eksekusi putusan berjalan efektif. Mereka menilai pembiaran kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik sekaligus melemahkan wibawa hukum nasional.

“Kalau putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat?” ujar salah satu perwakilan pekerja.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bau Busuk di Bergas: Klarifikasi PT Sidomuncul Terkait Dugaan Pencemaran Limbah, Sido Muncul Keberatan Pemberitaan Terkait Limbah Laundry, Muji (Humas Laundry) Persilahkan Team Liputan Cek Pengolahan Limbah Tanpa Harus Bersurat

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 194
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 12 Juni 2025| (GMOCT)- Laporan awal dari masyarakat mengenai bau busuk menyengat di Bergas, Kabupaten Semarang, yang diduga berasal dari limbah PT Sidomuncul, telah memicu kontroversi dan kekhawatiran publik. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran tersebut, kini telah melakukan investigasi lanjutan dan bertemu langsung dengan perwakilan PT Sidomuncul. […]

  • King Naga: Dari Gang Sempit Hingga Meja Pembina PSI Lebak

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 198
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak, 1 Desember 2025| Nama King Naga dikenal sebagai aktivis lapangan yang tanpa ragu masuk ke gang-gang sempit, kampung-kampung tertinggal, dan pusat keramaian rakyat kecil untuk memastikan suara mereka tidak tenggelam. Kini perjalanan itu memasuki babak baru ketika H. Dita Fajar Bayhaqi menunjuk dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina PSI Lebak. Selama ini, King Naga dikenal […]

  • Sistem Perekrutan THL Sekertaris Direktur RSUD di Pertanyakan Viral, Menuai Protes Dari Berbagai Kalangan

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 985
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 4, Agustus, 2025. Viral sebuah video wawancara yang memperlihatkan seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang mengaku sebagai sekretaris pribadi Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani. Sosok bernama Asih ini terekam aktif mendampingi direktur dalam sejumlah kegiatan kedinasan RSUD, hingga memicu pertanyaan tajam dari berbagai kalangan. Dalam wawancara yang tersebar luas […]

  • Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Januari 2026 (GMOCT)| Arah kebijakan penganggaran negara kembali menjadi sorotan. Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam organisasi tersebut. Sosial control sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) dan Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menilai kebijakan anggaran pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada sektor […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor, Kontrol Acara Malam Hiburan Yang Diselenggarakan Oleh Karang Taruna Desa Bojongrangkas

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa Bojongrangka Aiptu Bagja, melaksanakan kontrol dan monitoring acara malam hiburan yang di selenggarakan oleh Karang Taruna desa Bojongrangkas di lapangan Porcik RT 005/006 Desa Bojongrangkas. Kegiatan ini adalah merupakan serangkaian acara dari siang yang dimulai dengan senam Kaum […]

  • Istiqlal Halal Center dan PERPINA Dorong Produk UMKM Naik Kelas Menuju Go Halal, Go Ekspor & Go Global

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 767
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Agustus 2025| Istiqlal Halal Center (IHC) bekerja sama dengan PERPINA (Perempuan Pemimpin Indonesia) menggelar agenda Kurasi Produk UMKM Halal, yang ditujukan bagi UMKM yang telah mengantongi legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari strategi mendorong UMKM naik kelas melalui program Go Halal, Go Ekspor, […]

expand_less