Jumat, November 6, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Peristiwa

Sudah Patuhi Dewan Pers, Dua Media Daring Tetap Diproses Polda Metro

Tegar News by Tegar News
22 Mei 2026
in Peristiwa
0
Sudah Patuhi Dewan Pers, Dua Media Daring Tetap Diproses Polda Metro
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 22 Mei 2026 | Dua media online atau daring dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 lalu. Ini buntut pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik, fitnah, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bagi pelapor. Dua media tersebut yakni Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com (bagian dari jaringan Pikiran-Rakyat), yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S. Kasus dengan nomor laporan polisi: LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu, ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, mengaku heran dengan laporan polisi tersebut. Sebab, sesungguhnya persoalan dengan perempuan yang menurut dia berinisial lengkap SI itu, sudah selesai melalui mekanisme Dewan Pers pada beberapa waktu lalu.

You might also like

Polres Bogor Terus Dalami Kasus Meninggalnya Seorang Remaja di Sukaraja, Kapolres dan Bupati Sambangi Keluarga Korban

Personel Polsek Gunung Sindur Cek TKP, Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Kolam Lele

KMP Batu Mandi Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi di Tengah Laut

Jumri lantas menjelaskan latar belakang permasalahan ini.  “Awalnya persoalan ini bermula dari pemberitaan bulan Juli 2025 di media kami, tentang protes atau keluhan dari pengacara Diana Hasyim di mana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor SI, tak kunjung diproses Polda Metro Jaya. Padahal kasus tersebut dilaporkan sejak tahun 2021,” ujar Jumri, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam berita, dijelaskan kronologi lengkap kasus itu, termasuk latar belakang dari SI. Merasa dirugikan, pihak SI lalu mengadukan berita itu ke Dewan Pers. Dewan Pers kemudian mengambil tindakan, hingga akhirnya mengeluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025, yang mewajibkan Teropongistana.com memuat hak jawab dari pengadu.

“Teropongistana.com pun langsung menunjukkan kepatuhan, segera memuat hak jawab serta koreksi sebagaimana diminta dan sesuai dengan standar etika jurnalistik yang berlaku,” tutur Jumri.

Usai hak jawab dipenuhi, kata Jumri pihaknya memberitahukan ke pengacara SI dan Dewan Pers. Keduanya, kata Jumri pada akhirnya merespons positif.

“Sudah kami berikan hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers. Kami informasikan link berita hak jawab itu ke Dewan Pers melalui pesan singkat WhatsApp dan direspons dengan emoji tangan mengatup. Kami juga berkomunikasi dengan pengacara SI, agar hak jawab dibuat sesuai keinginan mereka dan kami penuhi. Semua percakapan dengan pengacara SI dan Dewan Pers masih kami simpan,” tutur Jumri.

Adapun penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan redaksi Teropongistana.com pada 20 Mei 2026. Jumri lantas menghadiri pemanggilan sebagai saksi tersebut.

Saat dimintai keterangan, Jumri mengaku sempat melayangkan protes kepada penyelidik Ditressiber. Karena, kata Jumri persoalan tersebut sesungguhnya sudah selesai melalui mekanisme Dewan Pers.

Selain itu, kata dia, sengketa pers atau keberatan atas pemberitaan, sudah seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Sudah saya jelaskan ke polisinya, tapi alasan dia kasus ini ada unsur pencemaran nama baik. Padahal kan sudah ada MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Polri. Yang intinya agar tak ada lagi wartawan dikriminalisasi atau dilaporkan ke polisi selain diproses menggunakan UU Pers,” paparnya.

Senada, kuasa hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, S.H., menyatakan bahwa persoalan dengan SI, sudah selesai melalui mekanisme yang ada di Dewan Pers.

“Perkara ini sudah clear, sudah diperiksa, dan diputus oleh Dewan Pers melalui rekomendasi Nomor 922/DP/K/IX/2025, dan kami pun sudah melaksanakannya dengan patuh. Karena ranah penyelesaiannya sudah selesai di sana, maka proses penyelidikan maupun pemeriksaan ini seharusnya tidak perlu dan tidak boleh dilakukan lagi,” ujar Maruli.

Ia meminta penyelidik maupun pimpinan Direktorat Reserse Siber dan Polda Metro Jaya, menghormati hukum yang berlaku. Dalam hal ini Undang-Undang Pers, MoU antara Dewan Pers dengan Polri yang ditandatangani Kapolri ketika itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan PKS yang diteken oleh Kabareskrim kala itu, Jenderal (Purn) Agus Andrianto.

“Kami berharap agar pemeriksaan terhadap media maupun wartawan ini segera dihentikan, demi menghormati hukum yang berlaku serta MoU antara Polri dan Dewan Pers,” papar Maruli.

Maruli pun mengingatkan agar Kepolisian senantiasa bertindak objektif, profesional, dan tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak mana pun, status sosial, maupun latar belakang relasi dari pelapor. Ini disampaikan Maruli, menyikapi informasi adanya tekanan dari oknum institusi tertentu, agar produk jurnalistik Teropongistana.com dapat dipidanakan.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau jabatan,” ucapnya.

Lebih lanjut Maruli berharap, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Ini demi menjaga marwah Polda Metro, maupun Polri.

“Kami memohon perhatian khusus dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, agar berkenan meninjau kembali kasus ini secara menyeluruh. Kami memohon agar proses penyelidikan terhadap media-media ini dihentikan seketika melalui diskresi yang bijak dan adil, karena perkara ini sepenuhnya adalah domain kewenangan Dewan Pers,” jelas Maruli.

“Ini demi menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Karena pers ialah mata, telinga dan mulut dari masyarakat atau publik,” imbuhnya.[]

Tags: dipolisikanJayaMetroPoldaWartawan
Previous Post

Sungguh Ironis: “Kakek Lapar Diadili, Koruptor Malah Bebas: Hukum NKRI Tajam ke Rakyat Kecil? Di Mana Nurani Penegakan Hukum NKRI?”

Next Post

Sudah Ada PPR, Dewan Pers Harap Kasus Teropongistana-Halloyouth Selesai

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Polres Bogor Terus Dalami Kasus Meninggalnya Seorang Remaja di Sukaraja, Kapolres dan Bupati Sambangi Keluarga Korban
Peristiwa

Polres Bogor Terus Dalami Kasus Meninggalnya Seorang Remaja di Sukaraja, Kapolres dan Bupati Sambangi Keluarga Korban

by Tegar News
26 Oktober 2026
Personel Polsek Gunung Sindur Cek TKP, Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Kolam Lele
Peristiwa

Personel Polsek Gunung Sindur Cek TKP, Balita Meninggal Dunia Diduga Tenggelam di Kolam Lele

by Tegar News
21 Oktober 2026
KMP Batu Mandi Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi di Tengah Laut
Peristiwa

KMP Batu Mandi Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi di Tengah Laut

by Tegar News
20 Oktober 2026
Tangis Pilu Ibu Korban Bullying Pecah, Cerita Detik-detik Penderitaan Anak Menusuk Hati!
Peristiwa

Tangis Pilu Ibu Korban Bullying Pecah, Cerita Detik-detik Penderitaan Anak Menusuk Hati!

by Tegar News
5 Oktober 2026
Keluarga Besar Nurwandi Minta Kasus Meninggalnya Siswa SDN 01 Kebondalem Diusut Tuntas
Peristiwa

Keluarga Besar Nurwandi Minta Kasus Meninggalnya Siswa SDN 01 Kebondalem Diusut Tuntas

by Tegar News
1 Oktober 2026
Next Post
Sudah Ada PPR, Dewan Pers Harap Kasus Teropongistana-Halloyouth Selesai

Sudah Ada PPR, Dewan Pers Harap Kasus Teropongistana-Halloyouth Selesai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jajaran Polsek Gunung Putri Berhasil Gagalkan Tawuran, Amankan Pelajar dan Sajam

Jajaran Polsek Gunung Putri Berhasil Gagalkan Tawuran, Amankan Pelajar dan Sajam

9 September 2026
Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan, Inilah Jawaban PT Hanla

13 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

5 November 2026
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Info Daerah

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

5 November 2026
2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?
Info Korupsi

2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?

5 November 2026
Jokowi Bersaksi Hari Ini, PSI Kerahkan Ribuan  Kader Kawal Sidang Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Bersaksi Hari Ini, PSI Kerahkan Ribuan Kader Kawal Sidang Ijazah Palsu

5 November 2026
Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam
Nasional

Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam

5 November 2026
Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor
Info Daerah

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

5 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News