Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Sudah Ada PPR, Dewan Pers Harap Kasus Teropongistana-Halloyouth Selesai

Sudah Ada PPR, Dewan Pers Harap Kasus Teropongistana-Halloyouth Selesai

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 0 minute ago
  • visibility 1
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta , 22  Mei 2026 | Dewan Pers meminta Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pihaknya, terkait proses hukum terhadap karya jurnalistik yang dibuat dua media daring Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com (jaringan Pikiran-Rakyat). Lembaga pimpinan Komaruddin Hidayat itu mendesak agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Hal ini dinyatakan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan.

“Ya Dewan Pers kan prinsipnya, karya jurnalistik jika disengketakan oleh publik kan harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, melalui mekanisme undang-undang (Undang-Undang Pers) lah, sehingga tidak boleh dipidanakan,” ujar Manan, Jumat, 22 Mei 2026.

Dewan Pers meminta Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu, untuk berkoordinasi dengan pihaknya. Ini sesuai dengan nota kesepahaman atau MoU antara Polri dengan Dewan Pers, yang ditandatangani Kapolri kala itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

“Sekarang kembali ke polisi, yang karena polisi memiliki MoU dengan Dewan Pers, MOU soal perlindungan kemerdekaan pers dan peningkatan hukum dalam… profesi wartawan itu, kita berharap polisi mengikuti ketentuan dalam MoU itu, yaitu dengan kalau melakukan penyelidikan, kita berharap polisi segera berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk meminta pendapat dari Dewan Pers, apakah ini merupakan sengketa pemberitaan yang seharusnya melalui mekanisme Undang-Undang Pers, sehingga tidak melalui jalur pidana, atau ini memang ada unsur pidana sehingga bisa diproses oleh polisi,” jelasnya.

Manan mengakui pihaknya atau siapa pun tak bisa melarang warga negara untuk membuat laporan polisi terkait pemberitaan media massa. Sebab hal itu merupakan hak. Namun, kata dia, yang bisa dilakukan ialah meminta polisi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers, karena memang telah ada MoU tadi.

“Kita tentu menunggu koordinasi dari polisi dalam soal ini, kalau kasusnya sudah masuk ke penyelidikan,” tuturnya.

Adapun Dewan Pers sendiri telah memastikan bahwa sengketa pers dengan teradu Teropongistana.com, telah diselesaikan. Hal ini ditegaskan oleh Tenaga Ahli Dewan Pers, Indria Purnama Hadi.

Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025, yang mewajibkan Teropongistana.com memuat hak jawab dari pengadu, serta memenuhi sejumlah poin rekomendasi lainnya.

Manan mengatakan, ketika sengketa pers telah diselesaikan Dewan Pers, pihaknya berharap persoalan itu selesai.

“Dari Dewan Pers kan sudah ada penilaian dan rekomendasi secara etik yang harus diikuti oleh media yang diadukan. Dan tentu saja kita berharap dengan keluarnya putusan itu, kasusnya dianggap selesai,” jelas dia.

Melalui penyelesaian secara etik tersebut, Dewan Pers berkeinginan agar tak ada langkah hukum lanjutan.

“Tapi kalau pun berlanjut, ya itu juga tidak bisa dicegah juga karena gunakan hak hukum itu diatur juga dalam undang-undang, sehingga yang bisa dilakukan sekarang ini adalah, ya polisi kalau menyelidiki kasus ini harus segera berkoordinasi dengan Dewan Pers, seperti ketentuan dalam MoU itu,” jelas Manan.

Dewan Pers berharap, agar persoalan ini tak diproses secara pidana. Sebab, Dewan Pers menilai apa yang dilakukan Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, sebatas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

“Yaitu soal ketidakberimbangan yang itu kan secara etik, dalam kasus ketidakberimbangan biasanya kan sanksinya itu kan berupa sanksi etik juga, berupa pemenuhan hak jawab,” kata Manan.

“Dan setelah sanksi itu dilakukan, seharusnya orang yang mengadukan bisa menerima putusan itu, seharusnya seperti ada upaya pemulihan akibat adanya kesalahan pelanggaran etik, tapi itu kan masih dalam koridor etik yang seharusnya tidak perlu sampai harus ke pidana,” sambungnya.

Sebelumnya, dua media online atau daring dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 lalu. Ini buntut pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik, fitnah, dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bagi pelapor. Dua media tersebut yakni Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com (bagian dari jaringan Pikiran-Rakyat), yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S. Kasus dengan nomor laporan polisi: LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu, ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, mengaku heran dengan laporan polisi tersebut. Sebab, sesungguhnya persoalan dengan perempuan yang menurut dia berinisial lengkap SI itu, sudah selesai melalui mekanisme Dewan Pers pada beberapa waktu lalu.

“Awalnya persoalan ini bermula dari pemberitaan bulan Juli 2025 di media kami, tentang protes atau keluhan dari pengacara Diana Hasyim di mana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor SI, tak kunjung diproses Polda Metro Jaya. Padahal kasus tersebut dilaporkan sejak tahun 2021,” ujar Jumri, Jumat, 22 Mei 2026.

Dalam berita, dijelaskan kronologi lengkap kasus itu, termasuk latar belakang dari SI. Merasa dirugikan, pihak SI lalu mengadukan berita itu ke Dewan Pers, hingga akhirnya diselesaikan.

Jumri mengaku telah dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi pada 20 Mei 2026 lalu. Kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan.(tim/red)

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 10,6 Miliar Guncang Pendidikan Banten, FMBT Desak Proses Hukum

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 348
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 13 Juli 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mendapatkan informasi dari media online targetberita yang tergabung di GMOCT perihal Dugaan Skandal korupsi kembali mengguncang dunia pendidikan di Provinsi Banten. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2024 menemukan […]

  • Jutaan Buruh Batal Kepung DPR, Ini Yang Terjadi Setelah Said Iqbal Duduk 1 Meja dengan Prabowo

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 1 Mei 2026 | Rencana itu sudah matang. Ratusan ribu buruh dari berbagai penjuru Jawa siap bergerak menuju Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Tapi beberapa hari sebelum aksi berlangsung, segalanya berubah. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh secara resmi membatalkan […]

  • Survei Kepuasan Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Medan Raih Predikat A, Kepala Kantor Apresiasi Kepercayaan Publik

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 58
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 12 Februari 2026| Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kota Medan menunjukkan capaian membanggakan dengan predikat A atau kategori sangat baik. Predikat ini menjadi indikator bahwa kualitas layanan pertanahan yang diberikan telah memenuhi bahkan melampaui ekspektasi masyarakat. Penilaian tersebut diperoleh dari survei yang dilakukan secara berkala sebagai bagian dari evaluasi peningkatan […]

  • LPK-RI Gugat PT Mizuho Leasing Indonesia dan OJK, Sidang PMH Digelar di PN Surabaya

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 170
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Surabaya, 30 Januari 2026| Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, Kantor Cabang Surabaya, dan OJK Regional Jawa Timur digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini menyoroti praktik penarikan kendaraan konsumen secara sepihak oleh perusahaan leasing, yang dinilai tidak sesuai […]

  • BUMD Jabar Miliki Nakhoda Baru: Irjen Pol (P) Dr Agung Makbul Dipercaya Memimpin PT Wijaya Raya Perkasa

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 22 November 2025 (GMOCT)| PT Wijaya Raya Perkasa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis di Provinsi Jawa Barat, resmi menunjuk Irjen Pol (P) Dr. H. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H. sebagai Direktur Utama. Pengangkatan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola bisnis daerah sekaligus mempercepat pengembangan aset dan jaringan usaha perusahaan. Kepemimpinan […]

  • BEM-STA Kepung Ketertutupan Anggaran: “Bogor Butuh Pemimpin, Bukan Panggung Seremonial!”

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 1 Desember 2025| Rencana aksi massa Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Tanah Air (BEM-STA) Wilayah Bogor Raya yang awalnya akan digelar di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor dialihkan menjadi audiensi resmi setelah adanya pemanggilan langsung dari Kepala Dinas. Meski berubah bentuk, sikap kritis mahasiswa tidak berkurang sedikit pun. Kordinator BEM-STA, Rezal Ibrahim […]

expand_less