Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Peristiwa

Tragedi RS Asih Bintaro: Nyawa Pasien Melayang Diduga Akibat Administrasi Mendahului Kemanusiaan

Tegar News by Tegar News
23 Mei 2026
in Peristiwa
0
Tragedi RS Asih Bintaro: Nyawa Pasien Melayang Diduga Akibat Administrasi Mendahului Kemanusiaan
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id — Tangerang, 23 Mei 2026 | Dunia pelayanan kesehatan Indonesia kembali dinodai oleh tragedi kemanusiaan yang memilukan. Rumah Sakit (RS) Asih Bintaro, Kota Tangerang Selatan, diduga kuat sengaja menelantarkan seorang pasien yang berada dalam kondisi kritis selama empat jam hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir,  (22/5).

Peristiwa ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak karena mengangkangi asas tertinggi hukum : Salus Populi Suprema Lex Esto- keselamatan pasien adalah hukum tertinggi’.

You might also like

Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino – GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

Jembatan Gantung Pongpet Cijulang Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

“Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

Kronologi Pembiaran Berujung Maut: 

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun di lapangan, pasien tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RS Asih Bintaro sekira pukul 16:00 WIB dalam kondisi sekarat dan lemah. Bukannya langsung mendapatkan tindakan penyelamatan nyawa (life-saving), pihak rumah sakit dan dokter jaga justru sibuk mempersoalkan birokrasi administrasi pasien dan alasan ketiadaan ruangan.

Penanganan medis baru menyentuh tubuh pasien sekira pukul 19:00 WIB, setelah tiga jam terlantar dan baru bergerak pasca mendapat teguran keras dari penasihat hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H. M.H, M.H.Kes. Namun, semuanya sudah terlambat. Tepat pukul 20:45 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Carut marut birokrasi Rumah Sakit ini diperparah oleh runtuhnya etika komunikasi tenaga medis. Salah satu anak kandung pasien IN mengungkapkan pernyataan mengejutkan dari oknum dokter jaga berinisial dr. H.

“Kami belum bisa melakukan tindakan karena pasien J masih bisa bicara dan bapak belum sekarat” ujar sang anak menirukan ucapan dingin sang dokter dengan nada bergetar menahan tangis.

Keluarga menduga kuat, lambatnya penanganan ini diskriminatif lantaran status korban sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Tinjauan Yuridis: Potensi Delik Pidana Penelantaran Pasien 

Pakar hukum kesehatan Taufik H. Nasution, S.H. M.H, M.H.Kes. menilai, jika kronologi ini terbukti di pengadilan, tindakan RS Asih Bintaro dan dr. H bukan lagi sekadar pelanggaran etik profesi, melainkan murni tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia: 

Pasal 174 & Pasal 271 UU Kesehatan: Menegaskan bahwa pimpinan rumah sakit dan tenaga medis mutlak dilarang menolak pasien gawat darurat atau mendahului urusan administrasi/uang muka.

Pasal 433 UU Kesehatan: Mengancam tenaga medis yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien kritis dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 359 KUHP: Jeratan pasal kelalaian (culpa) yang menyebabkan kematian dapat diterapkan jika hasil rekam medis membuktikan diduga bahwa penundaan empat jam tersebut memutus golden hour keselamatan pasien.

“Ini adalah pembangkangan hukum yang nyata. Mengorbankan nyawa manusia demi selembar kertas administrasi adalah kejahatan serius. Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana dan perdata,” tegas Taufik H. Nasution, S.H.

Tags: AsihBintaroKotaRSTangerang Selatan
Previous Post

Kuasa Hukum Direktur PT SCS Pertanyakan Penetapan Tersangka Kliennya Oleh Kejari Jakarta Timur

Next Post

LSM TEGAR Provinsi Lampung Desak Kejati Periksa Mantan Kapala BPKAD

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino – GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang
Peristiwa

Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino – GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

by Tegar News
15 September 2026
Jembatan Gantung Pongpet Cijulang Ambruk Saat Diresmikan Bupati  Pangandaran
Peristiwa

Jembatan Gantung Pongpet Cijulang Ambruk Saat Diresmikan Bupati Pangandaran

by Tegar News
1 September 2026
“Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh
Peristiwa

“Dia Enggak Tahu Apa-Apa!” Pedagang Cermin Dibawa Keluar Gang lalu Dikeroyok hingga Tewas Saat Demo DPR Ricuh

by Tegar News
29 Agustus 2026
Gubernur DKI Jakarta Melayat ke Rumah Korban Pengeroyokan, dan Menjenguk Pelajar yang Alami Luka Dalam di RS Tarakan
Peristiwa

Gubernur DKI Jakarta Melayat ke Rumah Korban Pengeroyokan, dan Menjenguk Pelajar yang Alami Luka Dalam di RS Tarakan

by Tegar News
29 Agustus 2026
Kebakaran Gudang 1 PT Batik Building Material Ungkap Dugaan Pelanggaran Perizinan di Serang
Peristiwa

Kebakaran Gudang 1 PT Batik Building Material Ungkap Dugaan Pelanggaran Perizinan di Serang

by Tegar News
28 Agustus 2026
Next Post
LSM TEGAR Provinsi Lampung  Desak Kejati Periksa Mantan Kapala BPKAD

LSM TEGAR Provinsi Lampung Desak Kejati Periksa Mantan Kapala BPKAD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 September 2026
Sorotan! LKPJ 2025  Bekasi Menghasilkan Pendapatan Rp6,6 Triliun, 36 Penghargaan Diraihnya

Sorotan! LKPJ 2025 Bekasi Menghasilkan Pendapatan Rp6,6 Triliun, 36 Penghargaan Diraihnya

1 April 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta
POLRI

Police Goes To School, Kapolsek Kedungwaringin Tegas Larang Pelajar Ikut Unras ke Jakarta

23 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

23 September 2026
Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul
Nasional

Gus Lilur Buka Suara, Ungkap Skandal Muktamar NU Terkait Pengkondisian Uang 480 Miliar Oleh Nusron Wahid dan Gus Ipul

23 September 2026
Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU
Opini

Duit Rp480 Miliar Dibawa Gunakan Land Cruiser ke Arena Muktamar NU

23 September 2026
Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?
Nasional

Siswa Makin Banyak Tolak MBG, DPR Tanya Nasib Makanan Sisa, Jawaban Sudaryono Malah Bikin Bingung?

23 September 2026
Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran
Nasional

Gelombang Gugatan Makin Besar! Ini Deretan Penggugat yang Minta MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News